OTODRIVER - Kebijakan tilang uji emisi di Jakarta sempat dihentikan setelah diberlakukan satu hari pada Rabu 1 November 2023, karena mendapat respons negatif dari masyarakat. Namun, dalam diskusi bertajuk “Persepsi Tingkat Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Uji Emisi Jabodetabek" pembahasan soal kebijakan tilang uji emisi kembali dibahas bersama Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Apakah wacana penerapan sanksi tilang kendaraan tak lolos uji emisi kembali diterapkan? Dalam diskusi tersebut, tampaknya tilang uji emisi belum akan diterapkan dalam waktu dekat ini. "Kalau uji emisi masih perlu diskusi selanjutnya. Perlu pertimbangan lain-lain," ujar Kepala Seksi Tata Tertib Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Supriyanto di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (31/1).
Dirinya juga tidak memungkiri bahwa sanksi tilang uji emisi sangat mungkin kembali diterapkan, kerana sudah ada peraturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meskipun saat ini tidak terdapat sanksi penilangan, Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Kota Jakarta Utara tetap menyelenggarakan kegiatan uji emisi kendaraan bermotor roda empat dan roda dua.
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sudin LH Kota Jakarta Utara, Evy Sulistiawati menerangkan terdapat tujuh mobil dan 70 motor yang sudah mengikuti uji emisi di kantor Kelurahan Semper Barat.
"Uji emisi kendaraan bermotor bertujuan untuk mengukur kadar emisi gas buang kendaraan. Bagi kendaraan yang emisi gas buangnya melebihi standar yang ditetapkan maka dinilai tidak layak beroperasi," kata Evy di Jakarta Utara, Selasa (30/1).
Dalam riset yang dilakukan Populix dan Vital Strategies terhadap pengguna kendaraan di Jabodetabek mengenai kesadaran masyarakat terhadap uji emisi sendiri sudah meningkat menjadi 67 persen.
"Kita berharap langkah pencegahan bisa mengantisipasi memburuknya kualitas udara serta baku mutu udara agar tetap terjaga," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto.
Sebelumnya, tidak konsistennya aturan tilang uji emisi ini menurut Pengamat Kebijakan Publik dari Universitias Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengatakan keputusan itu akan menambah ketidakpastian dalam pengangann polusi.
"Hal itu merupakan inkonsistensi kebijakan, bisa dibilang kebijakan yang panik tidak ada perencanaan yang matang dan tidak ada partisipasi publik terlebih dahulu," kata Trubus saat dihubungi Otodriver beberapa waktu lalu.
Ia juga menyimpulkan bahwa pemberhentian mendadak tilang emisi ini akan membuat masyarakat bingung dan mempermalukan sebuah instansi terkait. (GIN)