Saat ini Kepolisian Republik Indonesia tengah gencar menerapkan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile. Nantinya, hasil jepretan kedua alat tetsebut yang akan menjadi barang bukti jika ada pelanggaran lalu lintas dilakukan pengguna kendaraan.
Pelanggar lalu lintas yan ditilang melalui ETLE hanya akan ditegur anggota di lapangan. Namun, Kepolisian kembali memperkenalkan tilang baru dengan sistem poin.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, dalam sistem ini, setiap pemegang SIM dibekali 12 poin. Poin itu akan berkurang ketika ia melakukan pelanggaran.
Jika 12 poin itu telah habis, maka perpanjangan SIM harus melalui uji ulang atau membuat SIM baru kembali. Sistem ini juga akan terkoneksi dengan ETLE sehingga perhitungan poinnya akurat.
“Saat 12 poin tersebut habis, maka pada saat perpanjangan SIM itu harus uji ulang, jadi tidak bisa perpanjang langsung karena poinnya sudah habis. Batasnya 12 jadi kalau kita dapat SIM ada 12 poin, nanti kalau melanggar potong-potong ini nanti tegurannya masuk ke aplikasi kita, ETLE E-tilang,” papar Aan.
Sebelumnya, setelah mengoperasikan tilang elektronik mobile menggunakan kamera handphone. Polri juga meningkatkan sistem tilang elektronik dengan menggunakan drone
Uji coba tilang menggunakan pesawat tanpa awak atau drone itu dilakukan oleh Polda Jawa Tengah (Jateng) saat Operasi Zebra Candi 2022.