Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Pajak Karbon untuk Subsidi Kendaraan Listrik

Pemerintah harus menetapkan hasil gram karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan tiap kendaraan per kilometer.
Berita - Sabtu, 17 Desember 2022 13:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik. Namun, hal ini menurut Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN).

Ia berpendapat bahwa ada cara lain yang bisa digunakan pemerintah agar subsidi tersebut tidak menggunakan APBN, salah satunya dengan menerapkan pajak karbon.

"Insentif maupun disinsentif fiskal berdasarkan tingkat pajak karbon ini akan mengubah jalan untuk mempercepat penyebaran kendaraan listrik di Indonesia. Ini juga menjadi solusi agar subsidi tidak dibebankan kepada APBN," ujar Safrudin dalam diskusi Standard grCO2/km dan Subsidi KBLBB yang Tidak Membebani APBN yang disiarkan di Youtube infokpb, Sabtu (17/12).

BACA JUGA

Tentang Pajak Karbon

Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Pada Pasal 69 ayat (2) PP 50/2022, pajak karbon harus dilunasi dengan cara dibayar sendiri oleh wajib pajak atau dipungut oleh pemungut pajak karbon.

Baik kendaraan yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon, wajib mengisi Surat Pemberitahuan sesuai ketentuan Pasal 3 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Adapun batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun kalender, atau Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.

Bila wajib pajak tak melakukan kewajiban tersebut, maka wajib pajak dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang dimaksud, akan dikenai administratif. Besarnya sanksi administratif keterlambatan penyampaian SPT, sebesar sanksi administratif keterlambatan penyampaian SPT pajak penghasilan (PPh) Badan, sebesar Rp 1 juta.

Kemudian untuk yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa, mendapat sanksi sebesar sanksi administratif keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa pajak pertambahan nilai (PPN), sebesar Rp 500 ribu.

Melalui kebijakan ini, tarif pajak dibagi menjadi beberapa golongan:

Kendaraan bermesin yang memiliki kapasitas mesin kurang dari 3.000 cc akan dikenakan tarif PPnBM sebesar 15%. Namun, jika tingkat efisiensi bahan bakarnya lebih dari 15,5 kilometer per liter atau menghasilkan emisi karbondioksida lebih dari 150 gram per kilometer, tarif pajaknya akan meningkat dari sebelumnya.

Jika sanggup di rentang 11,5-15,5 km per liter atau tingkat CO2 di 150-200 gram per km, besaran PPnBM yang dikenakan menjadi 20 persen. Akan naik lagi jika tingkat efisiensi BBM di 9,3-11,5 km per liter atau emisi CO2 di 200-250 gram per liter besaran PPnBM yang dikenakan menjadi 25%.

Khusus mobil bermesin 3.000 cc sampai 4.000 cc, dikenakan PPnBM mulai dari 40 persen sampai 70 persen. Sedangkan mobil di atas 4.000 cc dikenakan tarif PPnBM 95 persen.


Tags Terkait :
Pajak Karbon Subsidi Kendaraan Listrik
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Road To GIIAS 2024
Artikel Terkait

Berita
Ini Jawaban Pemerintah, Kenapa Mobil Hybrid Tidak Dapat Subsidi

1 tahun yang lalu


Berita
Jangan Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Butuh Subsidi

1 tahun yang lalu


Berita
Senin Besok, Subsidi Kendaraan Listrik akan Diumumkan Pemerintah

1 tahun yang lalu


Berita
Mulai 2025, Semua Kendaraan Listrik di Indonesia Bebas Pajak

1 tahun yang lalu


Berita
Pajak Karbon untuk Subsidi Kendaraan Listrik

1 tahun yang lalu


Berita
Hasil Pengujian Ini Tuding Mobil PHEV Tak Ramah Lingkungan

3 tahun yang lalu


Berita
Mobil Belum Uji Emisi, Sanksi Tilang Menanti

1 tahun yang lalu


Berita
Wajar Jika Harga Mobil LCGC Naik 5 Persen

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Beli Wuling Berhadiah Air ev dan BinguoEV

9 jam yang lalu


Berita
Awalnya Dilarang Masuk Komplek Pemerintahan, Kini Tesla Model Y Bakal Jadi Mobil Pemerintah China

9 jam yang lalu


Berita
Bekerja Sama Dengan PLN, GAC Aion Bantu Pemerintah Kejar Target 3.000 Unit SPKLU Sepanjang Tahun

9 jam yang lalu


Berita
Geely Perkenalkan Short Blade Battery, Apa Keunggulannya?

9 jam yang lalu


Berita
Daihatsu Sigra Kembali Muncul Sebagai Penguasa Segmen LCGC

16 jam yang lalu