Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik. Namun, hal ini menurut Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN).
Ia berpendapat bahwa ada cara lain yang bisa digunakan pemerintah agar subsidi tersebut tidak menggunakan APBN, salah satunya dengan menerapkan pajak karbon.
"Insentif maupun disinsentif fiskal berdasarkan tingkat pajak karbon ini akan mengubah jalan untuk mempercepat penyebaran kendaraan listrik di Indonesia. Ini juga menjadi solusi agar subsidi tidak dibebankan kepada APBN," ujar Safrudin dalam diskusi Standard grCO2/km dan Subsidi KBLBB yang Tidak Membebani APBN yang disiarkan di Youtube infokpb, Sabtu (17/12).
Tentang Pajak Karbon
Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Pada Pasal 69 ayat (2) PP 50/2022, pajak karbon harus dilunasi dengan cara dibayar sendiri oleh wajib pajak atau dipungut oleh pemungut pajak karbon.
Baik kendaraan yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon, wajib mengisi Surat Pemberitahuan sesuai ketentuan Pasal 3 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Adapun batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun kalender, atau Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.
Bila wajib pajak tak melakukan kewajiban tersebut, maka wajib pajak dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang dimaksud, akan dikenai administratif. Besarnya sanksi administratif keterlambatan penyampaian SPT, sebesar sanksi administratif keterlambatan penyampaian SPT pajak penghasilan (PPh) Badan, sebesar Rp 1 juta.
Kemudian untuk yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa, mendapat sanksi sebesar sanksi administratif keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa pajak pertambahan nilai (PPN), sebesar Rp 500 ribu.
Melalui kebijakan ini, tarif pajak dibagi menjadi beberapa golongan:
Kendaraan bermesin yang memiliki kapasitas mesin kurang dari 3.000 cc akan dikenakan tarif PPnBM sebesar 15%. Namun, jika tingkat efisiensi bahan bakarnya lebih dari 15,5 kilometer per liter atau menghasilkan emisi karbondioksida lebih dari 150 gram per kilometer, tarif pajaknya akan meningkat dari sebelumnya.
Jika sanggup di rentang 11,5-15,5 km per liter atau tingkat CO2 di 150-200 gram per km, besaran PPnBM yang dikenakan menjadi 20 persen. Akan naik lagi jika tingkat efisiensi BBM di 9,3-11,5 km per liter atau emisi CO2 di 200-250 gram per liter besaran PPnBM yang dikenakan menjadi 25%.
Khusus mobil bermesin 3.000 cc sampai 4.000 cc, dikenakan PPnBM mulai dari 40 persen sampai 70 persen. Sedangkan mobil di atas 4.000 cc dikenakan tarif PPnBM 95 persen.