OTODRIVER - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memberikan masukan pada pemerintah untuk mengucurkan insentif bagi mobil hybrid, walau tak sebesar insentif yang diterima oleh Battery Electric Vehicle (BEV) alias mobil listrik murni.
Ketua 1 Gaikindo, Jongkie Sugiarto membeberkan bahwa insentif yang dikenakan pada mobil hybrid tak harus sebesar BEV. “Insentifnya (mobil hybrid) tidak perlu disamakan seperti BEV, jika BEV itu subsidi PPnBM-nya 10 persen hanya bayar 1 persen, maka untuk hybrid cukup 5 pesen saja,” ungkap Jongkie Sugiarto dikutip dari Antara.
Saat ini mobil hybrid dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen. Hal ini berbeda dengan BEV yang mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0 persen hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP).
Dengan demikian maka PPN yang dikenakan pada mobil listrik murni dengan TKDN 40 persen adalah sebesar 1 persen. Sedangkan masa permberian insentif ini berlaku mulai Januari hingga Desember 2024.
Selain itu Jongkie juga memberikan opsi selain hitung-hitungan insentif. “Semisal mobil listrik boleh bebas melintas area ganjil-genap juga bisa dianggap sebagai insentif. Dengan demikian, maka industry mobil ini bisa berkembang,” lanjutnya.
Yongkie mengatakan bahwa mobil hybrid punya posisi penting juga dalam menekan emisi karbon, walau tentu tidak sebersih mobil listrik murni. Lebih lanjut lagi mobil hybrid dianggap lebih cocok dengan kondisi saat ini di mana secara infrastuktur BEV seperti ketersediaan stasiun pengecasan daya masih terbatas.
“Mobil hybrid jelas sudah mengurangi pemakaian bahan bakar, menurunkan polusi, dan tidak memerlukan infrastruktur berupa charging station, bisa membantu percepatan yang Indonesia sudah tanda tangani, Paris Agreement, bisa membantu juga subsidi BBM yang 500 triliun itu, dengan pemakaian BBM-nya menurun dari penggunaan hybrid, kan ini menguntungkan untuk pemerintah,” tutup Jongkie. (SS)