Dalam pengumuman bantuan subsidi untuk kendaraan listrik, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan hanya diberikan kepada 200 unit motor listrik dan 35.900 unit mobil listrik dan 138 bus listrik. Tidak ada mobil hybrid dalam daftar subsidi tersebut.
Seharusnya mobil hybrid juga masuk dalam daftar bantuan subsidi tersebut, hal ini dikatakan Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin menyebut seharusnya mobil hybrid dan kendaraan rendah emisi lainnya tetap mendapatkan insentif pembelian.
"Walau memang diakui tidak nol persen seperti kendaraan listrik murni atau Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai (KBLBB), hybrid, plug-in hybrid (PHEV), selama kendaraan yang dijual bisa menekan emisi gas buang maka mereka harusnya mendapatkan insentif," ujar Agus dalam konfersi pers "Apa Efeknya pada Pengurangan Beban Pasokan BBM Nasional Terutama Beban “subsidi”? yang disiarkan melalu Zoom di Jakarta, Rabu (8/3).
Perlu diketahui, pemerintah mendorong elektrifikasi pada kendaraan untuk menekan angka polusi. Jika mengacu pada hal tersebut, berdasarkan data Kementerian ESDM, mobil hybrid rata-rata mengeluarkan emisi karbon 80 gram CO2/kilometer. Jumlah ini jauh lebih rendah dibanding mobil konvensional yang emisinya mencapai 240 gram CO2/kilometer.
Sementara itu, Agus Purwadi, Dosen & Peneliti Senior Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, mengatakan, kendaraan hybrid sampai listrik berhasil menekan konsumsi BBM.
"Kami melakukan tes selama 3 bulan. Hasilnya Hasilnya, mobil hybrid bisa menekan konsumsi bahan bakar 49 persen, plug-in hybrid 74 persen dan mobil listrik 100 persen," ujar Agus, dalam webinar Strategi Transisi Pengembangan Teknologi Elektrifikasi dan Manajemen Unit In Operation Menuju Net Zero Emission di Indonesia beberapa waktu lalu.
Berbicara tentang pajak mobil, meski mobil hybrid termasuk mobil elektrifikasi, namun mobil campuran mesin dan listrik ini tetap dikenakan pajak yang cukup tinggi. Bahkan aturan pajaknya telah diatur di dalam Peraturan pemerintah (PP) No.74 Tahun 2021 dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri).
Diketahui, pajak tahunan Toyota Kijang Innova Zenix hybrid buatan 2022 varian tertinggi total mencapai Rp10.454.000. Sedangkan, Hyundai Ioniq 5 varian Signature buatan tahun 2022 memiliki Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp1.089.400.