Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Mantap, Polisi Tindak Tegas Pelanggaran Yang Dilakukan Fortuner dengan Plat Nomor RFY

Tak hanya ditilang, namun juga dicabut penggunaan plat 'istimewa'nya
Berita - Minggu, 19 Juni 2022 15:05 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko


Video tentang sebuah Toyota Fortuner yang menerobos jalur busway di bilangan jl Margasatwa, Jakarta Selatan menyeruak beberapa saat lalu. Aksi arogansi yang diunggah melalu media sosial ini pun semakin jadi perhatian lantaran ada kesan pembiaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian yang bertugas di lapangan.

Baru kemudian video tersebut viral, Polisi mengamankan Fortuner hitam dengan plat B 1497 RFY tersebut.

BACA JUGA

Menurut Sambodo, mobil Toyota Fortuner itu diketahui milik instansi pemerintah yang dipakai oleh salah satu pegawainya. Namun tidak disebutkan lebih rinci tentang indentitas supir tersebut.

Sopir  Fortuner pelat RFY itu kemudian ditilang polisi atas pelanggarannya. Tak hanya itu, polisi juga mencabut pelat RFY pada Fortuner itu.

Walaupun baru ditindak setelah viral, namun langkah Polisi ini patut diapresiasi dan diharapkan semakin tegas dan berani menindak siapa saja yang telah melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku.

Arogansi pengguna plat nomor istimewa RF atau kepanjangan dari Reformasi ini sudah sering terjadi dalam keseharian dan sudah banyak disalahgunakan. Pengguna plat ini seolah mendapat perlakukan khusus yang membedakannya dengan pengguna plat nomor reguler.

Lalu, apa keistimewaan dari plat khusus tersebut? Benarkah kendaraan tersebut wajib diprioritaskan?

TNKB dengan kode RF memang berbeda dari kendaraan pribadi lainnya. Meski demikian, tidak dibenarkan jika kendaraan dengan kode RF mendapatkan perlakuan khusus di jalan.

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kendaraan berkode RF bisa saja mendapatkan prioritas asal kendaraan tersebut memang sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas atau voorijder. Jika kendaraan tersebut melaju di jalanan tanpa pengawalan, maka tidak berhak mendapatkan prioritas penggunaan jalan.

Dari sini, bisa disimpulkan bahwa tidak sembarang orang bisa mendapatkan TNKB dengan kode RF. Ketentuan atas kepemilikan kendaraan dengan plat RF sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.


Tags Terkait :
Plat RF Arogansi Jalan Raya
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Road To GIIAS 2024
Artikel Terkait

Berita
Mantap, Polisi Tindak Tegas Pelanggaran Yang Dilakukan Fortuner dengan Plat Nomor RFY

2 tahun yang lalu


Berita
Mobil Pelat RF Arogan, STNK Akan Dicabut saat Operasi Patuh Jaya

2 tahun yang lalu


Berita
Nantinya Plat Nomor Bisa Pakai Nama Pemilik, Asal Bayar

11 bulan yang lalu


Berita
Ada Aturan Ketat untuk Mendapatkan Pelat Nomor Khusus

1 tahun yang lalu


Terkini

Mobil Listrik
BMW Tengah Lakukan Pengujian Pada EV Dengan Desain Radikal

28 menit yang lalu


Berita
Toyota Sediakan Fasilitas Ultra Fast Charging 120 kW Di Mall Ini

2 jam yang lalu


Berita
Mazda Suntik Mati MX-5 Miata 2.0 Liter. Sisakan Versi Mesin 1.5 Liter

4 jam yang lalu


Berita
Aito Diakusisi DFSK Seres, Aito M9 dan M7 Siap Mejeng di GIIAS 2024

17 jam yang lalu


Berita
Skema Kredit Innova Hybrid Tipe Tertinggi Menggiurkan, Cicilannya Mulai Rp 15 Jutaan

21 jam yang lalu