Video tentang sebuah Toyota Fortuner yang menerobos jalur busway di bilangan jl Margasatwa, Jakarta Selatan menyeruak beberapa saat lalu. Aksi arogansi yang diunggah melalu media sosial ini pun semakin jadi perhatian lantaran ada kesan pembiaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian yang bertugas di lapangan.
Baru kemudian video tersebut viral, Polisi mengamankan Fortuner hitam dengan plat B 1497 RFY tersebut.
Menurut Sambodo, mobil Toyota Fortuner itu diketahui milik instansi pemerintah yang dipakai oleh salah satu pegawainya. Namun tidak disebutkan lebih rinci tentang indentitas supir tersebut.
Sopir Fortuner pelat RFY itu kemudian ditilang polisi atas pelanggarannya. Tak hanya itu, polisi juga mencabut pelat RFY pada Fortuner itu.
Walaupun baru ditindak setelah viral, namun langkah Polisi ini patut diapresiasi dan diharapkan semakin tegas dan berani menindak siapa saja yang telah melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku.
Arogansi pengguna plat nomor istimewa RF atau kepanjangan dari Reformasi ini sudah sering terjadi dalam keseharian dan sudah banyak disalahgunakan. Pengguna plat ini seolah mendapat perlakukan khusus yang membedakannya dengan pengguna plat nomor reguler.
Lalu, apa keistimewaan dari plat khusus tersebut? Benarkah kendaraan tersebut wajib diprioritaskan?
TNKB dengan kode RF memang berbeda dari kendaraan pribadi lainnya. Meski demikian, tidak dibenarkan jika kendaraan dengan kode RF mendapatkan perlakuan khusus di jalan.
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kendaraan berkode RF bisa saja mendapatkan prioritas asal kendaraan tersebut memang sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas atau voorijder. Jika kendaraan tersebut melaju di jalanan tanpa pengawalan, maka tidak berhak mendapatkan prioritas penggunaan jalan.
Dari sini, bisa disimpulkan bahwa tidak sembarang orang bisa mendapatkan TNKB dengan kode RF. Ketentuan atas kepemilikan kendaraan dengan plat RF sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.