Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Nantinya Plat Nomor Bisa Pakai Nama Pemilik, Asal Bayar

Berita
Jumat, 7 Juli 2023 10:40 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Jakarta, OTODRIVER - Setelah ramai dengan uruasan pelat nomer kendaraan khusus dengan akhiran huruf 'RF' akan diganti dengan 'Z'. Kali ini, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi berencana akan menggunakan susunan huruf menyerupai nama seseorang sebagai pelat nomor kendaraan.

"Besok kita harapkan pemerintah bisa terbitkan satu keputusan, [pelat] nomor itu bisa, contohnya mobil ini bisa YUSRI-1 kalau dia berani bayar Rp500 juta untuk 5 tahun. Kenapa tidak? Tapi masuk PNBP," kata Firman dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/7).

Firman berharap, nantinya pemerintah mau menerbitkan aturan mengenai pelat nomor ini yang bisa menjadi peluang untuk meningkatkan pemasukan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

BACA JUGA

Jika nantinya ada yang mengajukan dengan nama yang sama, makan akan dilakukan lelang pelat nomor tersebut. "Kalau yang namanya 'YUSRI' ada 16, kita lelang yang paling tertinggi siapa yang nantinya bisa menambah kas negara." papar Firman.

Untuk saat ini pelat nomor sendiri, sudah bisa di-custom baik huruf maupun angka, tapi masih dilarang untuk membuat rangkaian nama. Di dalam lampiran Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian RI, biaya NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) pilihan ini tergantung dengan pilihan kombinasi dan huruf di belakangnya.

NRKB Pilihan untuk kombinasi 1 angka
Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 20.000.000 per penerbitan
Ada huruf di belakang angka: Rp 15.000.000 per penerbitan

NRKB pilihan untuk kombinasi 2 angka
Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 15.000.000 per penerbitan
Ada huruf di belakang angka: Rp 10.000.000 per penerbitan

NRKB pilihan untuk kombinasi 3 angka
Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 10.000.000 per penerbitan
Ada huruf di belakang angka: Rp 7.500.000 per penerbitan

NRKB pilihan untuk kombinasi 4 angka
Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 7.500.000 per penerbitan
Ada huruf di belakang angka: Rp 5.000.000 per penerbitan (GIN)


Tags Terkait :
Pelat Nomor Pelat Nomor Kendaraan Polisi
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait

Berita
Operasi Zebra 2024 Dilakukan Secara ‘Mobile’

1 bulan yang lalu


Berita
Penyelewengan BBM Subsidi, Pertamina Blokir 260 Ribu Kendaraan

11 bulan yang lalu


Berita
Pembuatan SIM Menuai Polemik, Jadi Alasan Polisi Gunakan Nama Sebagai Pelat Nomor

1 tahun yang lalu


Berita
Operasi Patuh Jaya, Mobil Pelat RF Ditertibkan

1 tahun yang lalu


Terkini

Bus
Transjakarta Resmi Buka Sekolah Khusus Pramudi Bus

57 menit yang lalu


Berita
Tahun 2024 Penuh Tantangan Bagi Industri Otomotif, Pabrikan Tetap Optimis

2 jam yang lalu


Pikap
Chang li, Pikap ‘Terkecil’ Di Dunia Sudah Mengaspal Di Indonesia

3 jam yang lalu


Bus
Inilah Golongan Penumpang Yang Digratiskan Naik Transjakarta

4 jam yang lalu


Berita
Industri Otomotif Jadi Pahlawan Devisa, Diharap Garap Segmen Murah Hybrid

5 jam yang lalu