Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Nantinya Plat Nomor Bisa Pakai Nama Pemilik, Asal Bayar

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi berencana akan menggunakan susunan huruf menyerupai nama seseorang sebagai pelat nomor kendaraan.
Berita
Jumat, 7 Juli 2023 10:40 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Jakarta, OTODRIVER - Setelah ramai dengan uruasan pelat nomer kendaraan khusus dengan akhiran huruf 'RF' akan diganti dengan 'Z'. Kali ini, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi berencana akan menggunakan susunan huruf menyerupai nama seseorang sebagai pelat nomor kendaraan.

"Besok kita harapkan pemerintah bisa terbitkan satu keputusan, [pelat] nomor itu bisa, contohnya mobil ini bisa YUSRI-1 kalau dia berani bayar Rp500 juta untuk 5 tahun. Kenapa tidak? Tapi masuk PNBP," kata Firman dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/7).

Firman berharap, nantinya pemerintah mau menerbitkan aturan mengenai pelat nomor ini yang bisa menjadi peluang untuk meningkatkan pemasukan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kalau dia berani bayar Rp 500 juta untuk 5 tahun, kenapa tidak? Tapi masuk PNBP. Itu jauh lebih realistis, bebas ganjil genap kita tawarkan," kata Firman

BACA JUGA

Jika nantinya ada yang mengajukan dengan nama yang sama, makan akan dilakukan lelang pelat nomor tersebut. "Kalau yang namanya 'YUSRI' ada 16, kita lelang yang paling tertinggi siapa yang nantinya bisa menambah kas negara." papar Firman.

Untuk saat ini pelat nomor sendiri, sudah bisa di-custom baik huruf maupun angka, tapi masih dilarang untuk membuat rangkaian nama. Di dalam lampiran Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian RI, biaya NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) pilihan ini tergantung dengan pilihan kombinasi dan huruf di belakangnya.

NRKB Pilihan untuk kombinasi 1 angka
Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 20.000.000 per penerbitan
Ada huruf di belakang angka: Rp 15.000.000 per penerbitan

NRKB pilihan untuk kombinasi 2 angka
Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 15.000.000 per penerbitan
Ada huruf di belakang angka: Rp 10.000.000 per penerbitan

NRKB pilihan untuk kombinasi 3 angka
Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 10.000.000 per penerbitan
Ada huruf di belakang angka: Rp 7.500.000 per penerbitan

NRKB pilihan untuk kombinasi 4 angka
Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 7.500.000 per penerbitan
Ada huruf di belakang angka: Rp 5.000.000 per penerbitan (GIN)


Tags Terkait :
Pelat Nomor Pelat Nomor Kendaraan Polisi
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Masih Pakai Rotator? Awas Ada Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025

Tilang dengan ELTE lebih digiatkan

9 bulan yang lalu


Berita
PPKM Level 2, Ketahui Kawasan Ganjil Genap

Jakarta kembali memasuki PPKM level 2. Namun demikian titik ganjil genap tetap berlaku. Berikut lokasinya

3 tahun yang lalu

Berita
Diskon Mobil Non PPnBM, Nissan Livina Rp 30 Juta Sampai Serena Rp 60 Juta

Nissan tidak terpengaruh PPnBM karena unit yang dijual tidak memenuhi standar mobil yang mendapat relaksasi tersebut. Namun demikian, Anda perlu tahu diskon terbaru line up Nissan di Indonesia.

4 tahun yang lalu

Berita
Angsuran Nissan Serena Tipe Tertinggi Kini Di Bawah Rp 10 Juta, Begini Skemanya

Untuk Anda yang membutuhkan sebuah MPV dengan kabin yang nyaman serta mampu menampung banyak barang, Nissan Serena harusnya tetap Anda pertimbangkan. Ketahui skema kreditnya

4 tahun yang lalu


Berita
Bersiap, Ganjil Genap Mulai Berlaku Lagi

Selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta, sistem ganjil genap mulai diberlakukan untuk mobil dan motor.

5 tahun yang lalu


Berita
ETLE Mampu Selidiki Plat Nomor Palsu, Ini Buktinya!

Penerapan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Efforcement) telah diberlakukan sejak beberapa waktu lalu.

6 tahun yang lalu


Tips
Beli Mobil Baru, Masyarakat Bisa Pilih Nomor Sendiri

Nomor yang diinginkan dapat dipilih secara online

6 tahun yang lalu

Berita
5 Fakta Mengenai Penerapan Sistem E-Tilang

E-TLE atau singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement mulai diterapkan oleh Polda Metro Jaya.

6 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Waspada, Sudah Hampir Sejuta Kendaraan Keluar Jabotabek

Kebijakan contraflow sempat diberlakukan bertepatan Hari Natal.

21 jam yang lalu


Berita
Insentif Mobil 2026, ICE dan Hybrid Dapat Banyak Insentif

Peta otomotif Indonesia tahun depan akan mengalami perbedaan dari tahun sebelummya. Ini buktinya.

23 jam yang lalu


Berita
Mitsubishi Akan Gunakan Mesin Triton Untuk Next Gen Pajero

Mesin 4N16 twin turbo disebut-sebut bakal jadi jantung Next Gen Pajero

1 hari yang lalu


Bus
Ribuan Bus Disiapkan Angkut Penumpang Nataru 2025 Dari Jakarta

Perhatikan kondisi laik jalan bus, karena saat ramp check ada yang tidak laik jalan.

1 hari yang lalu


Berita
Jejak Perjalanan 25 Tahun Kehadiran Nissan X-Trail

Sampai saat ini masih dianggap sebagai salah satu SUV yang punya fitur-fitur canggih dengan desain yang mengutamakan fungsi

1 hari yang lalu