Selain Diberi Tindakan Hukum, Pelat RF Bisa Kena Sanksi Sosial Publik

 Gemilang Isromi Nuar    19 December, 2022
Berita

Kendaraan dengan kode RF kerap dianggap sebagai plat nomor "dewa". Kode RF sendiri merupakan singkatan dari Reformasi, yang digunakan pada kendaraan milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu. 

Di kalangan masyarakat sendiri mobil dengan pelat RF selalu dinilai arogan, kerena selalu meminta jalan padahal tidak ada kepentingan. Terlebih ditambah menggunakan rotator dan strobo, padahal semua pelat nomor hitam memiliki kedudukan hukum yang sama.

Selain juga bisa mendapatkan tindakan hukuman, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mempersilahkan masyarakat memberikan sanksi sosial kepada pengguna pelat RF yang melanggar aturan lalu lintas.

"Silahkan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial, terhadap mereka, jika melakukan pelanggaran itu," kata Usman dikutip dari Antara, Senin (19/12).

Meskipun tidak dijelaskan tindakan seperti apa, sanksi sosial tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Latif juga menegaskan bahwa kendaraan dengan pelat RF tidak kebal hukum serta punya hak dan kewajiban yang sama dengan penggunaan jalan lainnya. "Hak dan kewajiban mereka di jalan sama, tidak ada bedanya," ujarnya. 

Dia juga memastikan pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap kendaraan pelat dinas yang melakukan pelanggaran lalu lintas. "Pengguna RF ini bukan untuk bebas melakukan pelanggaran, tidak. Mereka kami tindak, kami tilang waktu itu, saat ini kami lakukan peneguran," kata Latif.

Perlu diketahui, peraturan penggunaan pelat kode khusus itu tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Masyarakat dapat memperoleh dan memasang pelat nomor kendaraan RF asalkan mampu membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Setiap pelat RFS memiliki tarif yang berbeda sesuai dengan angka yang tertera pada pelat nomor kendaraan.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru seputar otomotif roda empat setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Bagikan

Rekomendasi Untuk Anda

TipsTerkait Kejadian Petugas Naik di Kap Mobil, Bolehkah Dishub Razia dan Tilang Kendaraan?06 January 2024BeritaPerhatikan, Enam Jalan Wilayah Wisata Utama Akan Ditutup Saat Malam Tahun Baru 29 December 2023BeritaWuling Air ev, Si Kecil Yang Luwes Untuk Berbagai Tugas16 August 2023BeritaPolisi Gunakan Wuling Air ev Sebagai Mobil Patroli26 July 2023

Trending

Toyota Land Cruiser FJ Bakal Dibanderol Setara Fortuner?
Oli Milik Anak Bangsa Ini Tunjuk Artis Legenda Menjadi Brand Ambassadornya
SPY SHOT: Toyota Rush Versi Penyegaran 2024
Kecelakaan Beruntun Halim Libatkan Kona Electric, Bukti Mobil Listrik Aman Terhadap Tabrakan
Perusahan Mobil Asal China, GWM Buka Dealer Pertama di Indonesia

Berita Terbaru

BeritaSuzuki Australia Recall Jimny Lansiran 2018-2019, Bagaimana Dengan Indonesia?6 jam laluBeritaSyugo Watanabe Resmi Jadi Bos Baru Honda Indonesia. Hybrid Jadi Jembatan Ke Full EV7 jam laluBeritaCatat, Ada Tujuh Tol Fungsional Gratis Buat Mudik 20247 jam laluBeritaHSR Luncurkan Speedster, Pelek Khusus Mobil Berukuran Kecil8 jam laluBeritaDigeber Jakarta-Semarang, Segini Konsumsi BBM Toyota Agya9 jam laluBeritaKorlantas Polri: Operasi Ketupat Lancarkan Arus Mudik 202410 jam laluKomparasiKomparasi Tenaga Motor Listrik, Kapasitas Baterai, Serta Range Mercedes-EQ EQE vs BMW i511 jam laluBeritaPertamina: Kehabisan BBM Di Jalan Saat Mudik Bisa Kontak 13512 jam lalu