Beranda Berita

Selain Diberi Tindakan Hukum, Pelat RF Bisa Kena Sanksi Sosial Publik

Berita
Senin, 19 Desember 2022 13:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar
Berita - Selain Diberi Tindakan Hukum, Pelat RF Bisa Kena Sanksi Sosial Publik


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Kendaraan dengan kode RF kerap dianggap sebagai plat nomor "dewa". Kode RF sendiri merupakan singkatan dari Reformasi, yang digunakan pada kendaraan milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu. 

Di kalangan masyarakat sendiri mobil dengan pelat RF selalu dinilai arogan, kerena selalu meminta jalan padahal tidak ada kepentingan. Terlebih ditambah menggunakan rotator dan strobo, padahal semua pelat nomor hitam memiliki kedudukan hukum yang sama.

Selain juga bisa mendapatkan tindakan hukuman, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mempersilahkan masyarakat memberikan sanksi sosial kepada pengguna pelat RF yang melanggar aturan lalu lintas.

BACA JUGA

Meskipun tidak dijelaskan tindakan seperti apa, sanksi sosial tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Latif juga menegaskan bahwa kendaraan dengan pelat RF tidak kebal hukum serta punya hak dan kewajiban yang sama dengan penggunaan jalan lainnya. "Hak dan kewajiban mereka di jalan sama, tidak ada bedanya," ujarnya. 

Dia juga memastikan pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap kendaraan pelat dinas yang melakukan pelanggaran lalu lintas. "Pengguna RF ini bukan untuk bebas melakukan pelanggaran, tidak. Mereka kami tindak, kami tilang waktu itu, saat ini kami lakukan peneguran," kata Latif.

Perlu diketahui, peraturan penggunaan pelat kode khusus itu tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Masyarakat dapat memperoleh dan memasang pelat nomor kendaraan RF asalkan mampu membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Setiap pelat RFS memiliki tarif yang berbeda sesuai dengan angka yang tertera pada pelat nomor kendaraan.


Tags Terkait :
Pelat Rf Polisi Hukuman Tindakan Sosial
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Selain Diberi Tindakan Hukum, Pelat RF Bisa Kena Sanksi Sosial Publik

2 tahun yang lalu


Berita
Operasi Patuh Jaya, Mobil Pelat RF Ditertibkan

1 tahun yang lalu


Berita
Nantinya Plat Nomor Bisa Pakai Nama Pemilik, Asal Bayar

1 tahun yang lalu


Berita
Penerbitan Diperketat, Kode Pelat Nomer Khusus 'RF' Diganti dengan 'Z'

1 tahun yang lalu


Berita
Ada Aturan Ketat untuk Mendapatkan Pelat Nomor Khusus

2 tahun yang lalu


Berita
Tidak Akan Ada Lagi Mobil dengan Pelat RF di Indonesia

2 tahun yang lalu


Berita
Kapolri Akan Tertibkan Kendaraan Pelat RF

2 tahun yang lalu


Berita
Mantap, Polisi Tindak Tegas Pelanggaran Yang Dilakukan Fortuner dengan Plat Nomor RFY

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Hanya Dijual 5 Unit di Indonesia, Inilah Ciri Khas Mazda MX-5 35th Edition Berbanderol Rp 973 Juta

16 jam yang lalu


Berita
Diprediksi Ada 6,9 Juta Kendaraan Lewat Tol Saat Mudik 2025, 1.300 Petugas Dipersiapkan Dari Tim Rescue Hingga Derek

16 jam yang lalu


Bus
Transjakarta Siap Diperluas Hingga Transjabodetabek

18 jam yang lalu


Bus
Jelang Puncak Musim Lebaran Hino Bikin Pelatihan Cegah Laka

18 jam yang lalu


Berita
Daftar Lokasi SPBU Pertamina “COCO” Di Jabodetabek

1 hari yang lalu