Kapolri Akan Tertibkan Kendaraan Pelat RF

 Gemilang Isromi Nuar    01 November, 2022
Berita

Pelat nomor polisi dengan kombinasi huruf 'RF' di belakang mobil selama ini diketahui merupakan milik dinas pejabat dari instansi tertentu. Namun ada juga warga biasa yang bisa mendapatkan nomor kode khusus ini ketika membeli mobil baru. 

Kendaraan dengan kode RF kerap dianggap sebagai plat nomor "dewa". Kode RF sendiri merupakan singkatan dari Reformasi. Dalam hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menertibkan pelat nomor kendaraan RF.

"Pelat RF Ini kan khususnya di kota besar itu kan khusus diberikan kepada (fungsi tertentu) yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP. Tapi kan faktanya banyak yang bukan anggota polisi memakai pelat itu. Tentunya akan kita perbaiki," ujar Listyo dalam acara Blak-blakan bersama Kapolri yang disiarkan detikcom, Senin (31/10).

Perlu diketahui, peraturan penggunaan pelat kode khusus itu tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Masyarakat dapat memperoleh dan memasang pelat nomor kendaraan RF asalkan mampu membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Setiap pelat RFS memiliki tarif yang berbeda sesuai dengan angka yang tertera pada pelat nomor kendaraan.

"(Tarifnya) itu berbeda, untuk RFS satu angka Rp15 juta, kemudian yang dua angka Rp10 juta dan tiga angka Rp7,5 juta," ujar Kapolres Blitar AKBP Argo Wiyono dikutip dari Portal Berita Polda Metro Jaya.

Di kalangan masyarakat sendiri mobil dengan pelat RF selalu dinilai arogan, kerena selalu meminta jalan padahal tidak ada kepentingan. Terlebih ditambah menggunakan rotator dan strobo, padahal semua pelat nomor hitam memiliki kedudukan hukum yang sama.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru seputar otomotif roda empat setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Bagikan

Rekomendasi Untuk Anda

BeritaPembuatan SIM Menuai Polemik, Jadi Alasan Polisi Gunakan Nama Sebagai Pelat Nomor15 July 2023BeritaOperasi Patuh Jaya, Mobil Pelat RF Ditertibkan10 July 2023BeritaNantinya Plat Nomor Bisa Pakai Nama Pemilik, Asal Bayar07 July 2023BeritaPenerbitan Diperketat, Kode Pelat Nomer Khusus 'RF' Diganti dengan 'Z'23 June 2023

Trending

Toyota Land Cruiser FJ Bakal Dibanderol Setara Fortuner?
SPY SHOT: Toyota Rush Versi Penyegaran 2024
Oli Milik Anak Bangsa Ini Tunjuk Artis Legenda Menjadi Brand Ambassadornya
Kecelakaan Beruntun Halim Libatkan Kona Electric, Bukti Mobil Listrik Aman Terhadap Tabrakan
Perusahan Mobil Asal China, GWM Buka Dealer Pertama di Indonesia

Berita Terbaru

BeritaSuzuki Australia Recall Jimny Lansiran 2018-2019, Bagaimana Dengan Indonesia?11 jam laluBeritaSyugo Watanabe Resmi Jadi Bos Baru Honda Indonesia. Hybrid Jadi Jembatan Ke Full EV12 jam laluBeritaCatat, Ada Tujuh Tol Fungsional Gratis Buat Mudik 202412 jam laluBeritaHSR Luncurkan Speedster, Pelek Khusus Mobil Berukuran Kecil13 jam laluBeritaDigeber Jakarta-Semarang, Segini Konsumsi BBM Toyota Agya14 jam laluBeritaKorlantas Polri: Operasi Ketupat Lancarkan Arus Mudik 202415 jam laluKomparasiKomparasi Tenaga Motor Listrik, Kapasitas Baterai, Serta Range Mercedes-EQ EQE vs BMW i516 jam laluBeritaPertamina: Kehabisan BBM Di Jalan Saat Mudik Bisa Kontak 13517 jam lalu