Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Kapolri Akan Tertibkan Kendaraan Pelat RF

Berita
Selasa, 1 November 2022 09:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Pelat nomor polisi dengan kombinasi huruf 'RF' di belakang mobil selama ini diketahui merupakan milik dinas pejabat dari instansi tertentu. Namun ada juga warga biasa yang bisa mendapatkan nomor kode khusus ini ketika membeli mobil baru. 

Kendaraan dengan kode RF kerap dianggap sebagai plat nomor "dewa". Kode RF sendiri merupakan singkatan dari Reformasi. Dalam hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menertibkan pelat nomor kendaraan RF.

"Pelat RF Ini kan khususnya di kota besar itu kan khusus diberikan kepada (fungsi tertentu) yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP. Tapi kan faktanya banyak yang bukan anggota polisi memakai pelat itu. Tentunya akan kita perbaiki," ujar Listyo dalam acara Blak-blakan bersama Kapolri yang disiarkan detikcom, Senin (31/10).

BACA JUGA

Masyarakat dapat memperoleh dan memasang pelat nomor kendaraan RF asalkan mampu membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Setiap pelat RFS memiliki tarif yang berbeda sesuai dengan angka yang tertera pada pelat nomor kendaraan.

"(Tarifnya) itu berbeda, untuk RFS satu angka Rp15 juta, kemudian yang dua angka Rp10 juta dan tiga angka Rp7,5 juta," ujar Kapolres Blitar AKBP Argo Wiyono dikutip dari Portal Berita Polda Metro Jaya.

Di kalangan masyarakat sendiri mobil dengan pelat RF selalu dinilai arogan, kerena selalu meminta jalan padahal tidak ada kepentingan. Terlebih ditambah menggunakan rotator dan strobo, padahal semua pelat nomor hitam memiliki kedudukan hukum yang sama.

Apakah kualitas mobil China sudah bisa disandingkan dengan mobil Jepang dan Eropa?

Mobil China pernah punya sejarah kelam dalam hal kualitas. Saat ini produk mobil China yang hadir di Indonesia sudah punya kualitas yang lebih baik dibandingkan produk saat itu.

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
Pelat Pelat Rf Pelat Mobil Kapolri
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Tidak Akan Ada Lagi Mobil dengan Pelat RF di Indonesia

1 tahun yang lalu


Berita
Selain Diberi Tindakan Hukum, Pelat RF Bisa Kena Sanksi Sosial Publik

1 tahun yang lalu


Berita
Kapolri Akan Tertibkan Kendaraan Pelat RF

2 tahun yang lalu


Berita
Mantap, Polisi Tindak Tegas Pelanggaran Yang Dilakukan Fortuner dengan Plat Nomor RFY

2 tahun yang lalu


Berita
Mobil Pelat RF Arogan, STNK Akan Dicabut saat Operasi Patuh Jaya

2 tahun yang lalu


Berita
Masyarkat Umum Bisa Miliki Pelat Nomor Berseri RF

2 tahun yang lalu


Tips
Kenali Jenis Plat Nomor Istimewa Berseri RF

2 tahun yang lalu


Berita
Operasi Patuh Jaya, Mobil Pelat RF Ditertibkan

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
BP-AKR Resmikan SPBU Pertama Mereka di Kota Bandung, Di Sini Tempatnya

3 jam yang lalu


Berita
Mitsubishi Beri Sinyal Siapkan Mobil Hybrid Rakitan Dalam Negeri

4 jam yang lalu


Berita
Ini Yang Bakal Terjadi Apabila Honda-Nissan-Mitsubishi Merger

4 jam yang lalu


Berita
Toyota Zenix Hybrid Tipe V Jadi Yang Terlaris di Indonesia, Ini Skema Kreditnya Selama 5 Tahun

6 jam yang lalu


Berita
Percepatan Pabrik BYD Dilakukan, Selesai 2025

7 jam yang lalu