Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Kapolri Akan Tertibkan Kendaraan Pelat RF

Kendaraan dengan kode RF kerap dianggap sebagai plat nomor "dewa".
Berita
Selasa, 1 November 2022 09:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Pelat nomor polisi dengan kombinasi huruf 'RF' di belakang mobil selama ini diketahui merupakan milik dinas pejabat dari instansi tertentu. Namun ada juga warga biasa yang bisa mendapatkan nomor kode khusus ini ketika membeli mobil baru. 

Kendaraan dengan kode RF kerap dianggap sebagai plat nomor "dewa". Kode RF sendiri merupakan singkatan dari Reformasi. Dalam hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menertibkan pelat nomor kendaraan RF.

"Pelat RF Ini kan khususnya di kota besar itu kan khusus diberikan kepada (fungsi tertentu) yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP. Tapi kan faktanya banyak yang bukan anggota polisi memakai pelat itu. Tentunya akan kita perbaiki," ujar Listyo dalam acara Blak-blakan bersama Kapolri yang disiarkan detikcom, Senin (31/10).

Perlu diketahui, peraturan penggunaan pelat kode khusus itu tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

BACA JUGA

Masyarakat dapat memperoleh dan memasang pelat nomor kendaraan RF asalkan mampu membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Setiap pelat RFS memiliki tarif yang berbeda sesuai dengan angka yang tertera pada pelat nomor kendaraan.

"(Tarifnya) itu berbeda, untuk RFS satu angka Rp15 juta, kemudian yang dua angka Rp10 juta dan tiga angka Rp7,5 juta," ujar Kapolres Blitar AKBP Argo Wiyono dikutip dari Portal Berita Polda Metro Jaya.

Di kalangan masyarakat sendiri mobil dengan pelat RF selalu dinilai arogan, kerena selalu meminta jalan padahal tidak ada kepentingan. Terlebih ditambah menggunakan rotator dan strobo, padahal semua pelat nomor hitam memiliki kedudukan hukum yang sama.


Tags Terkait :
Pelat Pelat Rf Pelat Mobil Kapolri
G

Gemilang Isromi Nuar

Penulis

Jurnalis lulusan IISIP Jakarta sejak 2013. Berpengalaman di tabloid, harian, dan media online hingga kini di Otorider. T...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Special Report: GIIAS 2026
Artikel Terkait


Berita
Tidak Akan Ada Lagi Mobil dengan Pelat RF di Indonesia

Akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF.

3 tahun yang lalu

Berita
Selain Diberi Tindakan Hukum, Pelat RF Bisa Kena Sanksi Sosial Publik

Di kalangan masyarakat sendiri mobil dengan pelat RF selalu dinilai arogan, kerena selalu meminta jalan padahal tidak ada kepentingan.

3 tahun yang lalu


Berita
Kapolri Akan Tertibkan Kendaraan Pelat RF

Kendaraan dengan kode RF kerap dianggap sebagai plat nomor "dewa".

3 tahun yang lalu

Berita
Mantap, Polisi Tindak Tegas Pelanggaran Yang Dilakukan Fortuner dengan Plat Nomor RFY

Tak hanya ditilang, namun juga dicabut penggunaan plat 'istimewa'nya

4 tahun yang lalu


Berita
Mobil Pelat RF Arogan, STNK Akan Dicabut saat Operasi Patuh Jaya

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan kepada pemilik pelat-pelat khusus .

4 tahun yang lalu


Berita
Masyarkat Umum Bisa Miliki Pelat Nomor Berseri RF

Masyarakat dapat memperoleh dan memasang pelat nomor kendaraan RF asalkan mampu membayar penerimaan negara bukan pajak.

4 tahun yang lalu


Tips
Kenali Jenis Plat Nomor Istimewa Berseri RF

Dalam kejadian tersebut masyarakat menyoroti pelat nomor RFH milik pelaku, kendaraan dengan kode itu kerap dianggap sebagai plat nomor "dewa".

4 tahun yang lalu


Berita
Operasi Patuh Jaya, Mobil Pelat RF Ditertibkan

Ppelat nomor RF yang kerap kali disalahgunakan oleh pemiliknya yang juga sering kali menggunakan sirine dan strobo yang bukan peruntukkan

3 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Mazda CX-5 dan Mazda CX-30 Makin Layak Dipertimbangkan, Kabin Lebih Lapang dan Nyaman untuk Mobilitas Harian

SUV dari Mazda menawarkan kabin yang lapang sehingga menyenangkan untuk digunakan harian.

1 jam yang lalu


Berita
Kia Umumkan Harga The all-new Seltos di GIIAS 2026, Mulai Rp 359 Juta

Kia resmi umumkan harga The all-new Seltos GIIAS 2026 mulai Rp 359 juta untuk tiga varian dengan fitur ADAS dan desain Opposites United.

2 jam yang lalu


Berita
Hino Beri Penghargaan Karoseri Terbaik di GIIAS 2026

Hino Bodymaker Award 2026 GIIAS digelar di GIIAS 2026 untuk mengapresiasi karoseri yang memenuhi standar teknis pembangunan bodi kendaraan Hino.

2 jam yang lalu


Berita
Begini Impresi Berkendara Changan Nevo QO5

Changan resmi memasarkan Nevo Q07 di Indonesia dengan harga yang cukup kompetitif.

3 jam yang lalu


Berita
Hyundai Andalkan Keunggulan Kabin Luas dan Teknologi Elektrifikasi pada The New STARIA

Hyundai memperkenalkan The New Staria Electric Hybrid dengan kabin luas di GIIAS 2026. MPV ini menawarkan teknologi elektrifikasi dan ruang kabin lega sesuai kebutuhan konsumen Indonesia.

4 jam yang lalu