Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Ada Aturan Ketat untuk Mendapatkan Pelat Nomor Khusus

Kendaraan yang kerap dianggap sebagai mobil dengan plat nomor "dewa" akhirnya dihentikan
Berita - Senin, 30 Januari 2023 11:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Pelat nomor polisi dengan kombinasi huruf 'RF' di pelat nomor selama ini diketahui merupakan milik dinas pejabat dari instansi tertentu. Namun ada juga warga biasa yang bisa mendapatkan nomor kode khusus ini ketika membeli mobil baru. 

Namun, karena pemakainya kerap disalah gunakan, akhirnya kendaraan yang kerap dianggap sebagai mobil dengan plat nomor "dewa" dihentikan. Kode RF sendiri merupakan singkatan dari Reformasi.

“Mulai bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus di Gedung Divisi Humas Polri, dikutip dari Kakorlantas.polri, Jumat (27/1/).

BACA JUGA

"Jadi hanya boleh mobil dinasnya. Saya ambil contoh Pak Karopenmas pakai mobil dinas yang menggunkan nomor khusus. Bukan mobil pribadi Pak Karopenmas digunakan anaknya dengan menggunakan nomor khusus, seakan-akan ke pasar pakai nomor khusus," ujar Yunus.

Selama ini penerbitan pelat nomor khusus dan rahasia diserahkan kepada Polda. Nantinya, Korlantas bakal bertugas memverifikasi data-data, sementara Polda yang mencetak STNK dan pelat nomor.

Sementara itu, Korlantas Polri juga memastikan nomor khusus untuk kendaraan dinas dapat ditindak jika melanggar sistem ganjil-genap (gage).

“Kalau waktunya ganjil, ya ganjil, waktunya genap ya genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia, supaya bebas ganjil genap. Tetap kena,” kata Yunus.


Tags Terkait :
Pelat Rf Nomor Khusus Pelat Nomor
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Nantinya Plat Nomor Bisa Pakai Nama Pemilik, Asal Bayar

1 tahun yang lalu


Berita
Penerbitan Diperketat, Kode Pelat Nomer Khusus 'RF' Diganti dengan 'Z'

1 tahun yang lalu


Berita
Ada Aturan Ketat untuk Mendapatkan Pelat Nomor Khusus

1 tahun yang lalu


Berita
Tidak Akan Ada Lagi Mobil dengan Pelat RF di Indonesia

1 tahun yang lalu


Berita
Selain Diberi Tindakan Hukum, Pelat RF Bisa Kena Sanksi Sosial Publik

1 tahun yang lalu


Berita
Kapolri Akan Tertibkan Kendaraan Pelat RF

2 tahun yang lalu


Berita
Mantap, Polisi Tindak Tegas Pelanggaran Yang Dilakukan Fortuner dengan Plat Nomor RFY

2 tahun yang lalu


Berita
Mobil Pelat RF Arogan, STNK Akan Dicabut saat Operasi Patuh Jaya

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Melihat Lebih Dekat Suzuki eVitara, Calon Rival Hyundai Kona Electric

2 jam yang lalu


Komparasi
BAIC BJ80 Vs Mercedes-Benz G-Class. Seberapa Mirip Dimensi Dan Spesifikasinya?

8 jam yang lalu


Berita
Suzuki eVitara Debut Dunia, Versi Nyata Dari eVX Concept

12 jam yang lalu


Berita
Tak Cuma Buat Angkut Barang, Hilux Rangga Juga Bisa Jadi Mobil Balap

14 jam yang lalu


Berita
Ingin Menyewa Mobil di Thailand? Butuh Persyaratan Ini, dan Segini Biaya Sewanya

1 hari yang lalu