Ada Aturan Ketat untuk Mendapatkan Pelat Nomor Khusus

 Gemilang Isromi Nuar    30 January, 2023
Berita

Pelat nomor polisi dengan kombinasi huruf 'RF' di pelat nomor selama ini diketahui merupakan milik dinas pejabat dari instansi tertentu. Namun ada juga warga biasa yang bisa mendapatkan nomor kode khusus ini ketika membeli mobil baru. 

Namun, karena pemakainya kerap disalah gunakan, akhirnya kendaraan yang kerap dianggap sebagai mobil dengan plat nomor "dewa" dihentikan. Kode RF sendiri merupakan singkatan dari Reformasi.

“Mulai bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus di Gedung Divisi Humas Polri, dikutip dari Kakorlantas.polri, Jumat (27/1/).

Nantinya ada nomor rahasia  bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor seri "RF". Nomor khusus ini terbatas untuk pada kendaraan dinasnya, dan bukan mobil milik pribadi, keluarganya.

"Jadi hanya boleh mobil dinasnya. Saya ambil contoh Pak Karopenmas pakai mobil dinas yang menggunkan nomor khusus. Bukan mobil pribadi Pak Karopenmas digunakan anaknya dengan menggunakan nomor khusus, seakan-akan ke pasar pakai nomor khusus," ujar Yunus.

Selama ini penerbitan pelat nomor khusus dan rahasia diserahkan kepada Polda. Nantinya, Korlantas bakal bertugas memverifikasi data-data, sementara Polda yang mencetak STNK dan pelat nomor.

Sementara itu, Korlantas Polri juga memastikan nomor khusus untuk kendaraan dinas dapat ditindak jika melanggar sistem ganjil-genap (gage).

“Kalau waktunya ganjil, ya ganjil, waktunya genap ya genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia, supaya bebas ganjil genap. Tetap kena,” kata Yunus.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru seputar otomotif roda empat setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Bagikan

Rekomendasi Untuk Anda

BeritaTidak Akan Ada Lagi Mobil dengan Pelat RF di Indonesia27 January 2023BeritaSelain Diberi Tindakan Hukum, Pelat RF Bisa Kena Sanksi Sosial Publik19 December 2022BeritaPolisi Kembali Terapkan Tilang Manual29 November 2022BeritaSengaja Mencopot Pelat Nomor Untuk Hindari ETLE, Bakal Ditindak Tegas06 November 2022

Trending

Kijang Innova Diesel Lawas Resmi Comeback, Ini Dia Harganya
Bingo, EV Kedua Wuling Segera Meluncur di Indonesia?
Nantinya, Semua Mobil Listrik di Indonesia Akan Dapat Subsidi
Ketahui Perbedaan Kinerja Transmisi Otomatik Konvensional Dengan CVT
Modal DP Rp 16 Juta, Segini Angsuran Toyota Agya Termurah Selama 5 Tahun

Berita Terbaru

First DriveTes Lengkap: Citroen C3 di Jalan Indonesia12 jam laluBeritaMitsubishi XRT Concept Dipamerkan Sebelum Dijual Massal Akhir 2023 13 jam laluBeritaKecemburuan Sosial Terhadap Pengawalan Kendaraan yang Tidak Semestinya14 jam laluBeritaBanyak Yang Belum Tahu! Jangan Letakan Barang di Bawah Jok Penumpang Depan Zenix Hybrid17 jam laluBeritaHyundai Stargazer Hadir Di Thailand, Ada Satu Perbedaan Dengan Versi Indonesia18 jam laluBeritaBegini Penampakan Mobil Konsep Triton Generasi Terbaru19 jam laluTipsSelain Empat Ban Mobil, Jangan Lupakan Tekanan Angin ban Serep21 jam laluBeritaWuling Alvez Hadang Rival di Tangerang1 hari lalu