Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Masyarkat Umum Bisa Miliki Pelat Nomor Berseri RF

Masyarakat dapat memperoleh dan memasang pelat nomor kendaraan RF asalkan mampu membayar penerimaan negara bukan pajak.
Berita
Sabtu, 11 Juni 2022 13:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Pelat nomor polisi dengan kombinasi huruf 'RF' di belakang mobil selama ini diketahui merupakan milik dinas pejabat dari instansi tertentu, namun ada juga warga biasa yang bisa mendapatkan nomor kode khusus ini ketika membeli mobil baru.

Peraturan penggunaan pelat kode khusus itu tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Masyarakat dapat memperoleh dan memasang pelat nomor kendaraan RF asalkan mampu membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Setiap pelat RFS memiliki tarif yang berbeda sesuai dengan angka yang tertera pada pelat nomor kendaraan.

"(Tarifnya) itu berbeda, untuk RFS satu angka Rp15 juta, kemudian yang dua angka Rp10 juta dan tiga angka Rp7,5 juta," ujar Kapolres Bilitar AKBP Argo Wiyono dikutip dari Portal Berita Polda Metro Jaya.

BACA JUGA

Baca JugaKenali Jenis Plat Nomor Istimewa Berseri RF

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan nomor ini terdapat biaya pembuatan pelat nomor khusus ini, tertuang dalam Peraturan Pemetintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Polri dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan. 

Untuk perihal biaya pajak plat nomor cantik, tentu saja ada perbedaan yang diberikan, serta akan dikenakan biaya yang berbeda juga.

1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta

2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
- Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang Rp 10 juta

3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka Ro 7,5 juta

4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta

Masih ada rincian biaya untuk penerbitan plat nomor cantik untuk. Berikut rincian biayanya:

1. NRKB Pilihan untuk 1 angka Tidak ada huruf di belakang angka = Rp20.000.000 per penerbitan. Ada huruf di belakang angka = Rp15.000.000 per penerbitan.  

2. NRKB Pilihan untuk 2 angka  Tidak ada huruf di belakang angka = Rp15.000.000 per penerbitan. Ada huruf di belakang angka = Rp10.000.000 per penerbitan. 

3. NRKB Pilihan untuk 3 angka  Tidak ada huruf di belakang angka = Rp10.000.000 per penerbitan. Ada huruf di belakang angka = Rp7.500.000 per penerbitan. 

4. NRKB Pilihan untuk 4 angka  Tidak ada huruf di belakang angka = Rp7.500.000 per penerbitan   Ada huruf di belakang angka = Rp5.000.000 per penerbitan

Masyarakat pun dapat memiliki pelat khusus asalkan tidak menyerupai pelat pejabat pemerintahan yang terdiri dari empat angka dengan angka pertama 1, sementara masyarakat umum harus menggunakan 1 sampai 3 angka saja.

Sama seperti pelat nomor atau NRKB yang umum, pelat nomor cantik ini juga berlaku lima tahun. Jika masa berlaku sudah habis, maka pemohon harus mengajukan permohonan perpanjangan dan kembali membayar biaya pembuatan NRKB Pilihan.

Menurut keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, ada enam poin aturan tentang plat nomor pilihan, yaitu:

Hal ini merupakan terobosan yang diciptakan untuk melegalkan pembuatan nomor kendaraan sesuai dengan keinginan pemilik kendaraan yang selama hanya ditentukan oleh petugas di samsat. Dasar hukumnya juga sudah diatur resmi dalam Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai dengan PP No 60 Tahun 2016.

Perlu diketahui, pelat nomor RF sendiri memiliki arti reformasi yang merupakan kode dari beberapa variasi yang mewakili instansi tertentu dengan diikuti oleh satu huruf tambahan. Jadi, total ada tiga digit huruf pada TNKB khusus tersebut. Apa saja variasi dari TNKB dengan kode RF? Berikut penjelasannya.


Tags Terkait :
Plat Nomor RF Plat Nomor Khusus Polisi Mobil
G

Gemilang Isromi Nuar

Penulis

Jurnalis lulusan IISIP Jakarta sejak 2013. Berpengalaman di tabloid, harian, dan media online hingga kini di Otorider. T...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Jangan Bandel, Cat Plat Sendiri Menjadi Warna Putih Bisa Kena Tilang?

Warna plat menjadi putih mengikuti masa berlaku STNK yang sudah habis.

3 tahun yang lalu


Berita
Butuh 5 Tahun Plat Nomor Putih Mengganti Sepenuhnya Plat Nomor Hitam

Secara bertahap dalam 5 tahun plat nomor putih akan menganti posisi plat nomor hitam

4 tahun yang lalu


Berita
Pelat Nomor Putih Mulai Nampak Di Jalanan

Penggantian warna dasar pelat nomor tersebut mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021

4 tahun yang lalu


Berita
Tak Hanya Berdasar Warna Putih, Pelat Nomor Baru Juga Akan Dijejali Dengan Chip Khusus

Diterapkan pada pertengahan 2022

4 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Lepas L8 Resmi Umumkan Harga Rp 569 Juta, Sama Seperti Harga Prebooking

Lepas L8 akhirnya diumumkan harganya, konsumen di Indonesia kembali dihadapkan dengan SUV canggih di range harga Rp 500 jutaan.

8 jam yang lalu


Berita
Mazda RX Terbaru Disinyalir Muncul Lagi Tahun 2027

Basisnya diperkirakan dari mobil konsep Iconic SP yang sudah muncul tahun 2023.

11 jam yang lalu


Berita
ZF Gandeng MKN Jadi Distributor Tunggal TRW di Indonesia, Targetkan Cakupan Produk di Atas 90 Persen

ZF gandeng MKN sebagai distributor tunggal TRW di Indonesia untuk memperluas jangkauan produk aftermarket dengan target cakupan di atas 90 persen pada 2027.

12 jam yang lalu


Berita
Gratis Untuk Pengguna EV Toyota, Di Sini Lokasinya

Toyota terus menambah Toyota Exclusive Parking dan Toyota Charging Spot untuk memudahkan konsumen setia ketika ingin berbelanja.

15 jam yang lalu


Berita
Tertangkap Kamera Dalam Pengujian, Mercedes-AMG G-Glass Cabrio Segera Dirilis

Mercedes-AMG G-Glass Cabrio merupakan SUV ikonik yang banyak disukai karena desain dan performanya.

16 jam yang lalu