Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Masyarkat Umum Bisa Miliki Pelat Nomor Berseri RF

Berita
Sabtu, 11 Juni 2022 13:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Pelat nomor polisi dengan kombinasi huruf 'RF' di belakang mobil selama ini diketahui merupakan milik dinas pejabat dari instansi tertentu, namun ada juga warga biasa yang bisa mendapatkan nomor kode khusus ini ketika membeli mobil baru.

Peraturan penggunaan pelat kode khusus itu tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Masyarakat dapat memperoleh dan memasang pelat nomor kendaraan RF asalkan mampu membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Setiap pelat RFS memiliki tarif yang berbeda sesuai dengan angka yang tertera pada pelat nomor kendaraan.

BACA JUGA

Baca JugaKenali Jenis Plat Nomor Istimewa Berseri RF

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan nomor ini terdapat biaya pembuatan pelat nomor khusus ini, tertuang dalam Peraturan Pemetintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Polri dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan. 

Untuk perihal biaya pajak plat nomor cantik, tentu saja ada perbedaan yang diberikan, serta akan dikenakan biaya yang berbeda juga.

1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta

2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
- Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang Rp 10 juta

3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka Ro 7,5 juta

4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta

Masih ada rincian biaya untuk penerbitan plat nomor cantik untuk. Berikut rincian biayanya:

1. NRKB Pilihan untuk 1 angka Tidak ada huruf di belakang angka = Rp20.000.000 per penerbitan. Ada huruf di belakang angka = Rp15.000.000 per penerbitan.  

2. NRKB Pilihan untuk 2 angka  Tidak ada huruf di belakang angka = Rp15.000.000 per penerbitan. Ada huruf di belakang angka = Rp10.000.000 per penerbitan. 

3. NRKB Pilihan untuk 3 angka  Tidak ada huruf di belakang angka = Rp10.000.000 per penerbitan. Ada huruf di belakang angka = Rp7.500.000 per penerbitan. 

4. NRKB Pilihan untuk 4 angka  Tidak ada huruf di belakang angka = Rp7.500.000 per penerbitan   Ada huruf di belakang angka = Rp5.000.000 per penerbitan

Masyarakat pun dapat memiliki pelat khusus asalkan tidak menyerupai pelat pejabat pemerintahan yang terdiri dari empat angka dengan angka pertama 1, sementara masyarakat umum harus menggunakan 1 sampai 3 angka saja.

Sama seperti pelat nomor atau NRKB yang umum, pelat nomor cantik ini juga berlaku lima tahun. Jika masa berlaku sudah habis, maka pemohon harus mengajukan permohonan perpanjangan dan kembali membayar biaya pembuatan NRKB Pilihan.

Menurut keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, ada enam poin aturan tentang plat nomor pilihan, yaitu:

Hal ini merupakan terobosan yang diciptakan untuk melegalkan pembuatan nomor kendaraan sesuai dengan keinginan pemilik kendaraan yang selama hanya ditentukan oleh petugas di samsat. Dasar hukumnya juga sudah diatur resmi dalam Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai dengan PP No 60 Tahun 2016.

Perlu diketahui, pelat nomor RF sendiri memiliki arti reformasi yang merupakan kode dari beberapa variasi yang mewakili instansi tertentu dengan diikuti oleh satu huruf tambahan. Jadi, total ada tiga digit huruf pada TNKB khusus tersebut. Apa saja variasi dari TNKB dengan kode RF? Berikut penjelasannya.

Apakah kualitas mobil China sudah bisa disandingkan dengan mobil Jepang dan Eropa?

Mobil China pernah punya sejarah kelam dalam hal kualitas. Saat ini produk mobil China yang hadir di Indonesia sudah punya kualitas yang lebih baik dibandingkan produk saat itu.

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
Plat Nomor RF Plat Nomor Khusus Polisi Mobil
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Butuh 5 Tahun Plat Nomor Putih Mengganti Sepenuhnya Plat Nomor Hitam

2 tahun yang lalu


Berita
Plat Nomor Putih, Perubahan Paling Signifikan Sejak Zaman Kolonial

3 tahun yang lalu


Berita
Asal Muasal Plat Nomor Mobil di Indonesia

5 tahun yang lalu


Berita
Siapkan Dana Rp 5 M Untuk Bisa Ikut Balap Porsche Paling Bergengsi Ini

2 hari yang lalu


Terkini

Berita
BP-AKR Resmikan SPBU Pertama Mereka di Kota Bandung, Di Sini Tempatnya

5 jam yang lalu


Berita
Mitsubishi Beri Sinyal Siapkan Mobil Hybrid Rakitan Dalam Negeri

6 jam yang lalu


Berita
Ini Yang Bakal Terjadi Apabila Honda-Nissan-Mitsubishi Merger

6 jam yang lalu


Berita
Toyota Zenix Hybrid Tipe V Jadi Yang Terlaris di Indonesia, Ini Skema Kreditnya Selama 5 Tahun

8 jam yang lalu


Berita
Percepatan Pabrik BYD Dilakukan, Selesai 2025

9 jam yang lalu