Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Tips

Kenali Jenis Plat Nomor Istimewa Berseri RF

Tips
Senin, 6 Juni 2022 14:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Kekerasan di jalan raya kembali viral. Kali ini seorang pengemudi Nissan X-Trail berwarna abu-abu berpelat nomor RFH yang melakukan pemukulan di Tol Gatsu pada Sabtu, (4/6). Selanjutnya, pengemudi mobil berpelat nomor RFH tersebut langsung ditangkap polisi pada hari yang sama.

Dalam kejadian tersebut masyarakat menyoroti pelat nomor RFH milik pelaku, kendaraan dengan kode itu kerap dianggap sebagai plat nomor "dewa". Kode RF sendiri merupakan singkatan dari Reformasi, yang digunakan pada kendaraan milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu. Tetapi siapa yang berhak memakai pelat nomor khusus tersebut?

Penggunaan plat nomor ini sudah diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012. Dalam peraturan itu juga disebutkan mengenai adanya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Rahasia dan TNKB Khusus.

BACA JUGA

TNKB khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisi kode wilayah, nomor registrasi serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.

Terdapat beberapa jenis plat nomor RF yang mewakili kode instansi. Seperti, plat nomor RFS, RFO, RFQ, RFH, RFP, RFL, dan RFU.

1. Kode plat nomor RFS

Kode plat nomor Reformasi Sekretariat Negara atau RFS merupakan TNKB Khusus untuk kendaraan pejabat sipil negara, yang menduduki jabatan eselon 1, setingkat direktur jenderal di kementerian.

2. Kode plat nomor RFO, RFH, dan RFQ

TNKB Khusus dengan akhiran kode huruf RFO, RFH, dan RFQ digunakan untuk kendaraan milik pejabat eselon 2 yang setingkat direktur di kementerian. Contoh kode RFH merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum, kendaraan dengan kode ini digunakan oleh petinggi departemen pertahanan dan keamanan.

3. Kode plat nomor RFP

TNKB Khusus Reformasi Polisi atau RFP merupakan kode yang digunakan untuk kendaraan yang dikhususkan untuk pejabat Polri.

4. Kode plat nomor RFD, RFL, dan RFU

TNKB Khusus juga diperuntukkan bagi kendaraan yang digunakan oleh pejabat TNI, yaitu TNKB Khusus Reformasi Darat atau RFD untuk Kode Kendaraan Bermotor yang dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat.

TNKB Khusus Reformasi Laut atau RFL untuk kendaraan yang digunakan pejabat TNI angkatan laut, dan. TNKB Khusus Reformasi Udara atau RFU yang dikhususkan untuk kendaraan yang digunakan oleh pejabat TNI Angkatan Udara.
 


Tags Terkait :
Plat Nomor RF Plat Nomor RFH Pemukulan Di Jalan Tol
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait

Berita
Nantinya Plat Nomor Bisa Pakai Nama Pemilik, Asal Bayar

1 tahun yang lalu


Berita
Ada Aturan Ketat untuk Mendapatkan Pelat Nomor Khusus

1 tahun yang lalu


Berita
Tidak Akan Ada Lagi Mobil dengan Pelat RF di Indonesia

1 tahun yang lalu


Berita
Selain Diberi Tindakan Hukum, Pelat RF Bisa Kena Sanksi Sosial Publik

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
GALERI: Zeekr X (29 Foto)

3 jam yang lalu


Berita
GALERI: Zeekr 009 (39 FOTO)

4 jam yang lalu


Berita
BMW Tawarkan Promo Menarik Untuk BMW X1 Selama GJAW 2024

5 jam yang lalu


Berita
Weekend Di MUF GJAW 2024, Seru dan Cocok Untuk Ajak Keluarga

7 jam yang lalu


Truk
Setengah Abad Isuzu Di Indonesia, Kejar Target Jadi Nomor Satu

16 jam yang lalu