Kendaraan besar yang masuk kategori Non-Golongan I seperti truk, kerap menjadi biang kecelakaan yang terjadi di ruas jalan tol, terutama di jalan tol yang dikelola Jasa Marga. Ini tentu saja sangat memprihatinkan, lantaran kendaraan kategori Non-Golongan I, yang hanya 8 persen saja dari total kendaraan yang melintas di ruas tol.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, banyak kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan Non-Golongan I, dipicu oleh truk yang mengalami rem blong yang menandakan kendaraan yang dioperasikan tidak layak jalan.
Heru dengan tegas mengimbau seluruh pengguna jalan terutama dalam hal ini adalah pengusaha logistik, untuk memastikan kelayakan kendaraan sebelum memulai perjalanan dan menyeleksi secara ketat para pengendara untuk memenuhi aturan dalam berlalu lintas termasuk mengecek surat-surat yang masih berlaku.
“Kendaraan yang tidak layak operasi dan ditambah lagi dikendarai oleh pengendara yang tidak memenuhi syarat berkendara, akan berakibat fatal dalam perjalanan dan merugikan pengguna jalan lainnya seperti yang terjadi kemarin,” jelas Heru.
Menanggapi kecelakaan tunggal Rest Area Km 97 Jalan Tol Cipularang tersebut, Road Safety Consultant dari Jasa Marga Safety Driving Academy Eko Reksodipuro mengatakan, tidak layaknya kendaraan dapat terlihat juga dari sisi kontainer bagian depan.
“Dapat terlihat dari video CCTV yang tersebar di masyarakat, kontainer bagian depan tidak terkunci dengan baik. Karena selain overload, yang berbahaya juga adalah unstable load seperti truk tangki yang tidak penuh isinya, kontainer yang muatannya bisa begerak hingga kunci pengaman kontainer di trailer tidak terpasang baik,” tambah Eko.
Truk kontainer dengan plat nomor B 9766 UO mengalami nahas saat melintas masuk ke Rest Area 97B di ruas jalan tol Cipali, Jumat sore, 17 Januari 2020. Truk ini dikemudikan oleh Ahmad Humaidi (21) dan armadanya tercatat milik perusahaan transporter PT Gemilang Indah Jaya.
Truk menimpa tujuh kendaraan yang sedang diparkir di rest area dan dievakuasi menggunakan 2 buah crane Jasa Marga berkapasitas 45 ton. Terdapat satu orang korban luka berat yang langsung di larikan ke Rumah Sakit Tamrin Purwakarta untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Tentunya, pihak regulator dalam hal ini Dinas Perhubungan juga harus lebih tegas lagi untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini yang mungkin terjadi. Misalkan melakukan pengawasan kelayakan kendaraan dengan lebih ketat lagi.