BUS-TRUCK – Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, menegaskan soal penanganan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) tidak cukup hanya menindak pengemudi. Ditegaskannya, proses untuk mengatasi soal truk kelebihan muatan akan juga menyasar juga pemilik kendaraan dan pengguna jasa logistik secara menyeluruh sebagai pihak yang juga ikut bertanggung jawab.
"Ke depan kami ingin tidak hanya pemilik, tapi juga pengemudi, pemilik dan juga penggunanya. Tidak bisa kemudian mereka melepas tangan seolah semuanya hanya kepada pengemudi (sopir) saja," kata Menhub keterangannya di Jakarta (9/5).
Menhub juga menegaskan lagi seperti dikutip dari Antara, pelaku usaha dan pihak penguuna jasa truk tidak bisa lagi lepas dari tanggung jawab jika terjadi sebuah kecelakaan.
Pria yang pernah jadi Direktur PT Johnlin Air Transport (2008-2009) tersebut, mengisyaratkan kalau terjadi kecelakaan tidak lagi semua kesalahan dibebankan kepada pramudi atau sopir saja. Tidak lain karena menurut Menhub pengemudi hanya menjalankan perintah kerja.
Dicontohkannya lagi, situasi di mana seseorang yang memiliki barang kerap kali memilih jalan pintas dengan hanya membayar satu truk. Meskipun barang yang dikirim seharusnya memerlukan dua truk untuk memuatnya secara aman. Demi menghemat biaya, pengguna truk sadar melanggar aturan kapasitas angkut, namun tetap memaksakan muatan berlebih dalam satu kendaraan.
Praktik semacam itu menurut Menhub merupakan pelanggaran yang dilakukan dengan kesadaran penuh akan risikonya terhadap keselamatan di jalan raya. Ketika truk dipaksa membawa beban berlebih, potensi kecelakaan seperti rem blong sangat besar, dan tanggung jawab hukum tidak seharusnya hanya dibebankan kepada pengemudi semata.
"Pokoknya gini, kalau yang tahu bahwa apa yang dia perintahkan itu mempunyai konsekuensi pidana atau pelanggaran, dia harus bertanggung jawab," ucapnya gusar.
Baca juga: Ribuan Truk Bermasalah Beroperasi Di Jalanan
Baca juga: Tahun 2024 Ribuan Kecelakaan Di Jawa Tengah Libatkan Truk
Menurut Dudy, pengemudi sering berada dalam posisi tidak berdaya karena tekanan ekonomi, sehingga pelanggaran ODOL seharusnya tidak hanya dibebankan kepada mereka semata sebagai pelaku lapangan.
Ia menekankan pentingnya semua pihak memahami bahwa pelanggaran kapasitas angkut dapat menyebabkan kecelakaan, karena rem kendaraan tidak dirancang untuk beban berlebih terutama di kondisi jalan menurun.
Baca juga: Ditlantas Polda Jabar: Bos Bus Parwis Laka Subang Jadi Tersangka
Baca juga: Maraknya Truk ODOL Juga ‘Gara-Gara’ Pemerintah
Tiga hal yang sangat mendesak agar kecelakaan akibat truk ODOL tidak berulang
Catur Wibowo, instruktur DSTC-Defensive & Safety Driving Consulting yang dihubungi beberapa waktu lalu (26/4), juga pernah menjelaskan sejumlah faktor yang mirip seperti diutarakan oleh Menhub.
“Ada 3 komponen yang dalam hal ini harus duduk bersama dan menyelesaikan permasalahan yang masih banyak abai di jalan,” ungkapnya, saat dihubungi berkenaan dengan Hari Angkutan Nasional (14/4).
Tiga hal yang sangat mendesak menurut Catur yaitu;
1. Pihak pengusaha jasa angkutan; harus menyediakan kendaraan angkut yang laik, harus melakukan pengecekan berkala kelaikan kendaraan, memberlakukan dan sepakat memuat load barang sesuai kapasitas load kendaraan, dan bisa bertanggung jawab penuh atas hal hal yg ditimbulkan di jalan raya jika angkutannya menyebabkan kerusakan,kecelakaan atau akibat lain yang merugikan pihak lain di jalan raya.
2. Pihak pramudi; mengerti dan paham memahami pengetahuan Defensive Driving Training, menguasai keterampilan mengemudi, membawa muatan sesuai aturan, bertanggung jawab penuh dengan kendaaran dan barang yang dibawa selama di jalan raya, serta selalu melakukan cek dan ricek kelaikan kendaraan dan melakukan report ke pihak pemilik kendaraan, secara berkala melakukan tes kompetensi.
3. Pihak regulator dan penegakan hukum; membuat regulasi yang tegas, menegakkan regulasi dan penegakan hukum dengan tegas, melakukan investigasi yang jujur jika ada ada pelanggaran yang menyebabkan korban, dan penegakan hukum tak hanya buat driver namun tapi juga buat pengusaha angkutan yang terbukti abai. (EW)