Ada fakta baru terkait dengan kasus truk Nissan Diesel penarik kontainer 40 feet yang mengalami rem blong dan mengakibatkan remuknya sejumlah kendaraan di Rest Area Km 97B Jalan Tol Cipularang terjadi Jumat kemarin, 17 Januari 2020.
Selain fakta truk yang mengalami rem blong, polisi juga mendapati sopir truk tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). Truk kontainer dengan plat nomor B 9766 UO yang mengalami nahas ini dikemudikan oleh Ahmad Humaidi (21) dan armadanya tercatat milik perusahaan transporter PT Gemilang Indah Jaya.
Bima menjelaskan, dengan tidak ditemukan SIM pada pengemudi truk kontainer ini, maka truk tersebut dinyatakan tidak layak operasi karena pengemudi truk tidak memenuhi syarat untuk dapat melakukan perjalanan. Pratomo menjelaskan, kasus laka ini ditangani Polres Purwakarta.
Jasa Marga telah menyelesaikan proses evakuasi truk kontainer di Rest Area Km 97B Jalan Tol Cipularang pada jam 15.00 WIB.
Truk yang membawa kontainer 40 feet ini dievakuasi menggunakan dua buah crane Jasa Marga berkapasitas 45 ton. Akibat kejadian tersebut, terdapat satu orang korban luka berat yang langsung di larikan ke Rumah Sakit Tamrin Purwakarta untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.