Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Bustruck.id. All rights reserved.
BerandaMobilityTruk

Kemenhub Dalami Penyebab Kecelakaan Truk Di Tol Purbaleunyi

Sejak awal tahun 2024, tabrak belakang masih kerap terjadi di tol
Truk
Selasa, 12 November 2024 14:15 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Rem blong truk kembali menjadi penyebab kecelakaan


BUS-TRUCK - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan telah menurunkan tim untuk mendalami penyebab insiden kecelakaan di ruang Tol Purbaleunyi arah Jakarta pada pekan ini (11/11). 

"Terkait kejadian tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub telah mengirimkan tim ke lokasi kejadian untuk berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan dalam penanganan kecelakaan serta pendalaman data dan informasi," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Budi Rahardjo dalam keterangan resminya. Seperti dikutip dari Antara.

Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa keselamatan berlalu lintas menjadi hal mendasar yang tidak bisa ditawar. Oleh karenanya Kemenhub mendorong agar investigasi hasil kecelakaan dapat menghasilkan rekomendasi dan perbaikan terhadap aspek keselamatan.

Selain itu Kemenhub mengimbau agar pengguna jalan selalu mengutamakan keselamatan dengan mematuhi segala aturan berlalu lintas, memperhitungkan kondisi jalan dan cuaca saat berkendaraan.

"Terutama kepada para pengguna jalan tol agar benar memperhatikan aspek kecepatan berkendara," kata Budi.

BACA JUGA

Sementara itu, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, mengatakan 17 unit kendaraan terlibat kecelakaan di KM 92B Tol Cipularang itu  dan satu orang dinyatakan korban meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules Abraham Abast degan lebih terperinci menyebutkan bahwa kecelakaan dipicu truk bermuatan berat yang mengalami gejala rem blong sehingga menabrak kenadaraa yang berada di depannya.

Jalur kanan di jalan tol hanya untuk mendahului

Terlepas dari berbagai potensi kemungkinan yang menjadi penyebab kejadian nahas awal pekan ini di ruas tol Cipularang itu, berkendara di jalan tol butuh berbagai syarat kewaspadaan yang lebih banyak dibandingkan mengemudi di jalur arteri.

Pentingnya menjaga kecepatan laju serta manuver kendaraan selama di jalan tol, berdasarkan catatan Otodriver/Mobility (29/6),  Catur Wibowo, instruktur DSTC-Defensive & Safety Driving Consulting pernah mengingatkan semua pengemudi untuk punya kesadaran penuh akan kondisi jalan sedang dilewatinya, terutama di  jalur tol.

 “Bahwa jalan bebas hambatan di Indonesia punya karakter yang berbeda dibandingkan jalan serupa di banyak negara lain. Taruhlah seperti Autobahn di Jerman yang menyediakan ruas-ruas jalan tertentu yang bisa dilalui dengan kecepatan nyaris tanpa batas.

“Sedangkan tol di Indonesia masih berbayar, sehingga agar adil oleh semua pihak, diberlakukan rambu larangan dan himbauan soal batas kecepatan ataupun larangan melintasi bahu jalan,” sebut Catur.

Disampaikan lagi oleh Catur, sekali lagi, mengingatkan soal kepedulian terhadap batas kecepatan maksimal dan minimal di jalan tol.

“Kemudian jalur kanan yang hanya untuk mendahului. Tidak boleh melaju di bahu jalan, kecuali emergency car atau mobil-mobil khusus yang boleh diskresi sesuai peraturan dan masih banyak aturan aturan lain,” jabar Catur lebih lanjut.

Dari sejumlah kejadian tabrak belakang, menurut Catur, setidaknya juga ada dua hal yang bisa jadi pengingat semua pengendara. Pertama, akibat tidak mematuhi batas kecepatan.

Hal kedua, tidak memanfaatkan lajur jalan yang sesuai dengan kecepatan laju kendaraan.

Ia kemudian menjelaskan, jalan tol di Indonesia memang berbeda situasi dengan jalan serupa di wilayah Eropa yang di beberapa spot tidak punya batasan kecepatan laju kendaraan.

“Sedangkan tol di Indonesia masih berbayar, sehingga agar memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak, diberlakukan rambu larangan dan himbauan. Tujuannya aga semua pemakai jalan bisa memperhatikan serta menghormati pemakai jalan yang lain,” ungkap Catur menjelaskan.  

Sejumlah peraturan yang, menurut Catur, harus dipatuhi, seperti;

1. Kecepatan maksimal di 100 km/jam dan minimal di 60 km/jam.

2. Jalur kanan hanya untuk mendahului

3. Tidak boleh melaju di bahu jalan, kecuali emergency car atau kendaraan khusus yang secara diskresi diperbolehkan sesuai peraturan.

Baca juga: Tabrak Belakang di Tol Terjadi Lagi, 3 Kru TV Meninggal 

Baca juga: Driver Bus Harus Hafal Setiap Karakter Jalan 

 Semua jenis truk harus melaju di sisi kiri jalan tolMasih banyak pramudi kendaraan besar merasa ‘jago’ 

Catur juga sempat menyebutkan bahwa salah satu upaya menekan potensi kecelakaan dari kendaraan besar, juga termasuk kendaraan kecil, adalah tindakan preventif yang disebutkannya sebagai penerapan “Smith System”.

Ada lima faktor yang harus dijalani,”Pertama, bagaimana pandangan ke arah depan, yang kedua adalah perlunya dapatkan gambaran luas atau visibilitas paling ideal. Kemudian ketiga, yaitu ‘aktifkan’ mata atau perlu ada kewaspadaan tinggi. Lalu keempat, harus bisa menciptakan atau cari tahu ‘ jalan keluar’ kalau ada handicap, dan yang terakhir atau kelima yaitu selalu pastikan posisi kendaraan yang dikemudikan bisa terlihat dan pengemudi bisa melihat posisi kendaraan lain.”

Tentu saja untuk mendapatkan gambaran luas ke depan juga perlu memastikan jarak aman antar kendaraan. 

Selalu diingat juga, kecepatan laju kendaraan yang sesuai rambu, sesuai dimensi kendaraan, karena semakin cepat kendaraan, daya pandang akan semakin sempit.

“Artinya Anda tidak akan bisa menciptakan jalan keluar juga menghadapi handicap yang tidak bisa diatasi. sehingga potensi kecelakaan akan lebih besar,” wanti pria yang akrab dipanggil Ninot itu. 

Nah, kemudian bagi kendaraan yang dimensinya lebih kecil juga tidak kalah ketat prasyarat kemanan berkendaranya, termasuk di jalur bebas hambatan. “Yang harus terus diperhatikan adalah bisa melihat dan terlihat atas posisi pengemudi terhadap kendaraan lain dan oleh pengendara yang lain,” himbau pria yang tinggal di Bandung, Jawa Barat itu.

Tak lupa juga, alat komunikasi di kendaraan seperti lampu utama, lampu rem, maupun lampu sein dipastikan juga dalam kondisi berfungsi dengan baik.

Saat ditanya perihal pemikiran soal ‘jam terbang’ yang dianggap tinggi sehingga rangkaian panduan di atas acap diremehkan, Catur menegaskan bahwa sejujurnya kompetensi mengemudi tidak bisa ditakar dari soal ‘senioritas’ atau rentang waktu sebagai pengemudi. “Tapi dilihat dari attitude dan skill assessment, pengalaman bisa menjadi point tambahan, tapi bukan jadi kunci utama,” tegasnya.

Oleh karena itu, perlu disadari oleh semua pihak bahwa penting dilakukan verifikasi ulang atas kemampuan berkendara seorang pramudi bus maupun truk. Setidaknya setiap satu tahun sekali butuh pelatihan ulang, “Jika dalam periode tersebut ada yang masa ‘gagal’ uji kompetensi maka pengemudi tersebut tidak boleh mengemudi sampai semuanya bisa tahapan pengujian bagi yang bersangkutan bisa lulus semua.” (EW)

Baca juga: Korlantas Polri: Kecelakaan Bisa Tingkatkan Kemiskinan

Baca juga:KNKT : Tiga Hal Ini Yang Jadi Penyebab ‘Rem Blong’

Kecelakaan mobil kru TVOne 2024, tabrak belakang masih dominan dalam kecelakaan di jalan tol


Tags Terkait :
Kecelakaan Pramudi Kemenhub Pekankeselamatan Truk Beruntun Remblong Tol Cipularang Km92b Novemer 2024
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Bus
Operator Bus Pariwisata Yang Kecelakaan Di Batu Malang Diperiksa Polisi

Sebuah kecelakaan bus umum akan juga berkaitan dengan manajemen operasional pihak operator bus

1 tahun yang lalu

Bus
Organda: Kecelakaan Bus Seperti Di Batu Akan Terus Berulang Jika…

Masyarakat juga punya ‘salah’ karena tidak peduli soal legalitas armada pariwisata

1 tahun yang lalu


Berita
MTI: Regulasi Untuk Sopir Perlu Dibuat Segera

Regulasi soal keamanan struktur serta bodi bus juga perlu diperketat

1 tahun yang lalu


Berita
Laka Bus ‘Study Tour’ Masih Terjadi

Sopir dan operator bus pariwisata dalam kondisi darurat mutu

1 tahun yang lalu


Berita
Kemenhub: Usia Pakai Bus Pariwisata Maksimal 15 Tahun

Perlu kesadaran bersama soal keselamatan bagi semua pihak

1 tahun yang lalu


Berita
Mudik Naik Bus: Penumpang Bisa Ikut Pastikan Kelaikan Armada

Langkah preventif agar perjalanan aman dan nyaman

2 tahun yang lalu


Berita
Ditjen Hubdat Cabut Izin Bus Pariwisata yang Masuk Jurang di Cikidang, Sukabumi

Kemenhub menyiapkan sebuah aplikasi di smartphone yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek rekomendasi bus pariwisata

7 tahun yang lalu


Berita
Pemudik Bisa Ikut Cek Mutu Bus Lewat Aplikasi MitraDarat

Untuk menghindari dari potensi kecelakan di perjalanan

2 tahun yang lalu


Terkini

Bus
Hari Ini Saja, Naik Transjakarta Bayar Rp1 Untuk Semua Rute

Tarif Rp1 Transjakarta semua rute hari ini berlaku untuk BRT dan Non BRT, rayakan Hari Angkutan Nasional 2026 hingga 23.59 WIB.

1 hari yang lalu


Pikap
Daihatsu Gran Max Masih Kuasai Pasar Pikap Ringan Nasional

Daihatsu Gran Max kuasai pasar pikap ringan 2025 dengan 56% pangsa Low Pick Up (14.849 unit) dan 92% Low Semi Commercial hingga Mei.

2 hari yang lalu


Bus
Uji BBM B50 Akan Selesai Bulan Depan, Diberlakukan Juli 2026

Hasil sementara pengujian menunjukan potensi pemakaian yang positif.

3 hari yang lalu


Bus
Ini Tiga Dealer Terbaik Mercedes-Benz Untuk Segmen Bus Dan Truk

DCVI umumkan dealer terbaik Mercedes-Benz bus truk 2025: PT Star Wagen Indonesia juara umum, Citrakarya Pranata sasis bus terlaris, Mas Auto Germania Axor unggul.

3 hari yang lalu


Truk
Auto2000 Ubah Toyota Dyna Jadi Klinik Berjalan

Auto2000 ubah Toyota Dyna jadi klinik berjalan MOKES2000 untuk layanan kesehatan dasar dan edukasi medis di wilayah terpencil. Program CSR target 14 kegiatan 2026.

6 hari yang lalu