Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Apa Beda CLM dan SIKM yang Diperlukan Saat Ingin Keluar Kota Saat Ini?

Berita
Jumat, 24 Juli 2020 06:00 WIB
Penulis : Ahmad Biondi


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Saat ini Pemprov DKI Jakarta kembali melanjutkan masa transisi dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun tak lagi memberlakukan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) bagi masyarakat yang ingin keluar maupun masuk ke wilayah Ibu Kota.

Meski demikian, tak lantas masyarakat dibebaskan dari aturan terkait protokol virus Corona. Karena ternyata ada syarat terbaru yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak melakukan aktivitas atau meninggalkan Jakarta, yakni mengisi formulir CLM atau Corona Likelihood Metric (CLM).

BACA JUGA

Kemudian perbedaan lainnya ialah, SIKM bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), CLM dibuat untuk mengendalikan aktivitas masyarakat.

Syafrin menjelaskan, formulir CLM berisi penilaian pribadi terkait kondisi yang terjadi saat itu. Oleh karena itu, warga diminta untuk jujur saat mengisi formulir.

"Ini semacam self-assessment. Jadi kita mau mengimbau warga untuk mengisi CLM dengan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor," seperti dilansir kantor berita Antara.

Indikasi tersebut berdasarkan nilai yang telah ditetapkan. Bila tidak sesuai, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan perjalanan keluar rumah.

Perlu juga diketahui, hasil self-assessment ini hanya berlaku selama 7 hari. Nantinya, warga diwajibkan untuk memperbarui dengan melakukan pengisian ulang. "Masa berlakunya tujuh hari, jadi kami mengimbau bagi warga itu melakukan update. Begitu ada gejala, akan diberikan rekomendasi untuk melakukan tes," tambah Syafrin.


Tags Terkait :
PSBB Surat Izin Keluar Masuk CLM
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Mudik Lebaran 2025
Artikel Terkait


Berita
Apa Beda CLM dan SIKM yang Diperlukan Saat Ingin Keluar Kota Saat Ini?

4 tahun yang lalu


Bus
Bus AKAP Tetap Operasi Selama PSBB Fase II Jakarta

4 tahun yang lalu


Berita
Besok Senin, Aturan Ganjil-Genap Kembali Ditiadakan

4 tahun yang lalu


Berita
Mau Naik Bus ke Sumatra? Tak Perlu Ikut Rapid Test

4 tahun yang lalu


Berita
Kangen Naik Bus Antarkota? Ketahui Syaratnya

4 tahun yang lalu


Berita
Operasi Ketupat 2020 Berakhir, Siapkan SIKM Untuk Berpergian

4 tahun yang lalu


Berita
Naik Bus Antarkota Kini Bebas Surat Rapid Test Antigen

4 tahun yang lalu


Berita
Wajib Rapid Tes, Pihak Bus Khawatirkan Travel Gelap

4 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Ini Fakta BYD Telah Geser Tesla Sebagai Penjual EV Terlaris Di Dunia

13 jam yang lalu


Berita
Tanggapan Toyota Soal Kabar Bergabungnya Daihatsu Di Akhir Tahun 2025

14 jam yang lalu


Berita
GWM Tank 300 HEV Jadi Pusat Perhatian, Tapi Ada Kekurangan Dan Kelebihannya Juga

15 jam yang lalu


Berita
Jasa Marga Memantau, Hampir Setengah Juta Kendaraan Sudah Kembali Ke Jabodetabek

17 jam yang lalu


Berita
Mercedes-Benz EQE 350+, EV Mewah Nan Nyaman Untuk Liburan

18 jam yang lalu