Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Apa Beda CLM dan SIKM yang Diperlukan Saat Ingin Keluar Kota Saat Ini?

Saat ini SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) bagi masyarakat yang ingin keluar maupun masuk ke wilayah Ibu Kota sudah tidak diberlakukan, sebagai gantinya Anda harus memiliki CLM. Apa bedanya?
Berita - Jumat, 24 Juli 2020 06:00 WIB
Penulis : Ahmad Biondi


Saat ini Pemprov DKI Jakarta kembali melanjutkan masa transisi dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun tak lagi memberlakukan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) bagi masyarakat yang ingin keluar maupun masuk ke wilayah Ibu Kota.

Meski demikian, tak lantas masyarakat dibebaskan dari aturan terkait protokol virus Corona. Karena ternyata ada syarat terbaru yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak melakukan aktivitas atau meninggalkan Jakarta, yakni mengisi formulir CLM atau Corona Likelihood Metric (CLM).

BACA JUGA

Kemudian perbedaan lainnya ialah, SIKM bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), CLM dibuat untuk mengendalikan aktivitas masyarakat.

Syafrin menjelaskan, formulir CLM berisi penilaian pribadi terkait kondisi yang terjadi saat itu. Oleh karena itu, warga diminta untuk jujur saat mengisi formulir.

"Ini semacam self-assessment. Jadi kita mau mengimbau warga untuk mengisi CLM dengan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor," seperti dilansir kantor berita Antara.

Indikasi tersebut berdasarkan nilai yang telah ditetapkan. Bila tidak sesuai, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan perjalanan keluar rumah.

Perlu juga diketahui, hasil self-assessment ini hanya berlaku selama 7 hari. Nantinya, warga diwajibkan untuk memperbarui dengan melakukan pengisian ulang. "Masa berlakunya tujuh hari, jadi kami mengimbau bagi warga itu melakukan update. Begitu ada gejala, akan diberikan rekomendasi untuk melakukan tes," tambah Syafrin.


Tags Terkait :
PSBB Surat Izin Keluar Masuk CLM
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Apa Beda CLM dan SIKM yang Diperlukan Saat Ingin Keluar Kota Saat Ini?

4 tahun yang lalu


Berita
Besok Senin, Aturan Ganjil-Genap Kembali Ditiadakan

4 tahun yang lalu


Berita
Operasi Ketupat 2020 Berakhir, Siapkan SIKM Untuk Berpergian

4 tahun yang lalu


Berita
Jualan Lewat Zoom, Mitsubishi Laku Belasan SPK Dalam Waktu Singkat

4 tahun yang lalu


Berita
Solusi dari Gaikindo Agar Industri Otomotif Kembali Normal

4 tahun yang lalu


Berita
8 Lokasi Posko Siaga Mudik Yang Bisa Dinikmati Konsumen Toyota

1 tahun yang lalu


Berita
Ingat! Mulai Senin 6 Juni Ganjil-Genap Bertambah Jadi 25 Ruas

2 tahun yang lalu


Berita
Ingat, Ganjil Genap Diperluas menjadi 13 Titik

3 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Diklaim Lebih Aman, Baterai UABS Resmi Diproduksi Di Indonesia

46 menit yang lalu


Berita
Melihat Lebih Dekat Suzuki eVitara, Calon Rival Hyundai Kona Electric

4 jam yang lalu


Komparasi
BAIC BJ80 Vs Mercedes-Benz G-Class. Seberapa Mirip Dimensi Dan Spesifikasinya?

10 jam yang lalu


Berita
Suzuki eVitara Debut Dunia, Versi Nyata Dari eVX Concept

14 jam yang lalu


Berita
Tak Cuma Buat Angkut Barang, Hilux Rangga Juga Bisa Jadi Mobil Balap

16 jam yang lalu