Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Apa Beda CLM dan SIKM yang Diperlukan Saat Ingin Keluar Kota Saat Ini?

Berita
Jumat, 24 Juli 2020 06:00 WIB
Penulis : Ahmad Biondi


Saat ini Pemprov DKI Jakarta kembali melanjutkan masa transisi dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun tak lagi memberlakukan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) bagi masyarakat yang ingin keluar maupun masuk ke wilayah Ibu Kota.

Meski demikian, tak lantas masyarakat dibebaskan dari aturan terkait protokol virus Corona. Karena ternyata ada syarat terbaru yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak melakukan aktivitas atau meninggalkan Jakarta, yakni mengisi formulir CLM atau Corona Likelihood Metric (CLM).

BACA JUGA

Kemudian perbedaan lainnya ialah, SIKM bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), CLM dibuat untuk mengendalikan aktivitas masyarakat.

Syafrin menjelaskan, formulir CLM berisi penilaian pribadi terkait kondisi yang terjadi saat itu. Oleh karena itu, warga diminta untuk jujur saat mengisi formulir.

"Ini semacam self-assessment. Jadi kita mau mengimbau warga untuk mengisi CLM dengan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor," seperti dilansir kantor berita Antara.

Indikasi tersebut berdasarkan nilai yang telah ditetapkan. Bila tidak sesuai, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan perjalanan keluar rumah.

Perlu juga diketahui, hasil self-assessment ini hanya berlaku selama 7 hari. Nantinya, warga diwajibkan untuk memperbarui dengan melakukan pengisian ulang. "Masa berlakunya tujuh hari, jadi kami mengimbau bagi warga itu melakukan update. Begitu ada gejala, akan diberikan rekomendasi untuk melakukan tes," tambah Syafrin.


Tags Terkait :
PSBB Surat Izin Keluar Masuk CLM
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait


Berita
Apa Beda CLM dan SIKM yang Diperlukan Saat Ingin Keluar Kota Saat Ini?

4 tahun yang lalu


Bus
Bus AKAP Tetap Operasi Selama PSBB Fase II Jakarta

4 tahun yang lalu


Berita
Besok Senin, Aturan Ganjil-Genap Kembali Ditiadakan

4 tahun yang lalu


Berita
Mau Naik Bus ke Sumatra? Tak Perlu Ikut Rapid Test

4 tahun yang lalu


Berita
Kangen Naik Bus Antarkota? Ketahui Syaratnya

4 tahun yang lalu


Berita
Operasi Ketupat 2020 Berakhir, Siapkan SIKM Untuk Berpergian

4 tahun yang lalu


Berita
Naik Bus Antarkota Kini Bebas Surat Rapid Test Antigen

3 tahun yang lalu


Berita
Wajib Rapid Tes, Pihak Bus Khawatirkan Travel Gelap

3 tahun yang lalu


Terkini

Berita
KIA EV3, Di GJAW 2024 Baru Tahap Perkenalan

2 jam yang lalu


Berita
Selama GJAW 2024, Nissan Beri Diskon Hingga Rp 75 juta

2 jam yang lalu


Berita
Honda Tawarkan Bunga 0 persen Hingga Grand Prize Trip Ke Vietnam Untuk Penjualan Selama GJAW 2024

5 jam yang lalu


Berita
Akhirnya Mitsubishi XForce Disisipi ADAS, Harga Naik Rp 8 Juta

6 jam yang lalu


Berita
Wuling Tawarkan DP Rendah dan Garansi Komponen Seumur Hidup

6 jam yang lalu