Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Apa Beda CLM dan SIKM yang Diperlukan Saat Ingin Keluar Kota Saat Ini?

Saat ini SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) bagi masyarakat yang ingin keluar maupun masuk ke wilayah Ibu Kota sudah tidak diberlakukan, sebagai gantinya Anda harus memiliki CLM. Apa bedanya?
Berita
Jumat, 24 Juli 2020 06:00 WIB
Penulis : Ahmad Biondi


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Saat ini Pemprov DKI Jakarta kembali melanjutkan masa transisi dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun tak lagi memberlakukan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) bagi masyarakat yang ingin keluar maupun masuk ke wilayah Ibu Kota.

Meski demikian, tak lantas masyarakat dibebaskan dari aturan terkait protokol virus Corona. Karena ternyata ada syarat terbaru yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak melakukan aktivitas atau meninggalkan Jakarta, yakni mengisi formulir CLM atau Corona Likelihood Metric (CLM).

Untuk membedakannya dengan SIKM yang berupa surat, CLM ini lebih praktis karena dapat diisi melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, pengendalian yang dilakukan pihaknya lebih mengarah kepada pergerakan orang di Jakarta.

Kemudian perbedaan lainnya ialah, SIKM bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), CLM dibuat untuk mengendalikan aktivitas masyarakat.

Syafrin menjelaskan, formulir CLM berisi penilaian pribadi terkait kondisi yang terjadi saat itu. Oleh karena itu, warga diminta untuk jujur saat mengisi formulir.

"Ini semacam self-assessment. Jadi kita mau mengimbau warga untuk mengisi CLM dengan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor," seperti dilansir kantor berita Antara.

Indikasi tersebut berdasarkan nilai yang telah ditetapkan. Bila tidak sesuai, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan perjalanan keluar rumah.

Perlu juga diketahui, hasil self-assessment ini hanya berlaku selama 7 hari. Nantinya, warga diwajibkan untuk memperbarui dengan melakukan pengisian ulang. "Masa berlakunya tujuh hari, jadi kami mengimbau bagi warga itu melakukan update. Begitu ada gejala, akan diberikan rekomendasi untuk melakukan tes," tambah Syafrin.


Tags Terkait :
PSBB Surat Izin Keluar Masuk CLM
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Apa Beda CLM dan SIKM yang Diperlukan Saat Ingin Keluar Kota Saat Ini?

Saat ini SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) bagi masyarakat yang ingin keluar maupun masuk ke wilayah Ibu Kota sudah tidak diberlakukan, sebagai gantinya Anda harus memiliki CLM. Apa bedanya?

5 tahun yang lalu

Bus
Bus AKAP Tetap Operasi Selama PSBB Fase II Jakarta

Sederet PO mengumumkan untuk tetap melayani penumpang antarkota dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

5 tahun yang lalu


Berita
Besok Senin, Aturan Ganjil-Genap Kembali Ditiadakan

Rem darurat ditarik, Jakarta Kembali PSBB

5 tahun yang lalu


Berita
Mau Naik Bus ke Sumatra? Tak Perlu Ikut Rapid Test

Kondisi new normal saat ini, persyaratan rumit sudah tak dibutuhkan lagi. SIKM sendiri sudah dihapus sejak 14 Juli lalu. Sedangkan surat rapid test juga tak diperlukan lagi.

5 tahun yang lalu


Berita
Kangen Naik Bus Antarkota? Ketahui Syaratnya

PO bus juga hanya bisa mengangkut 50 persen dari kapasitas maksimalnya. Sehingga harga tiket bus melambung tinggi. Hal ini berdampak pada sepinya penumpang. Namun kini kondisi mulai berubah.

5 tahun yang lalu


Berita
Operasi Ketupat 2020 Berakhir, Siapkan SIKM Untuk Berpergian

Meski operasi ketupat sudah berakihir, namun pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan tetap diterapkan di titik pos pengamanan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

5 tahun yang lalu


Berita
Naik Bus Antarkota Kini Bebas Surat Rapid Test Antigen

Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 20 Tahun 2020 tentang perjalanan orang di tengah pandemi Covid-19.

4 tahun yang lalu


Berita
Wajib Rapid Tes, Pihak Bus Khawatirkan Travel Gelap

Efek yang dicemaskan menurutnya adalah makin maraknya travel gelap

4 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Asuransi Astra Ikut Mengamankan Pemudik Dengan Cara Ini

Disediakan beragam paket perlindungan kesehatan pemudik, proteksi kendaraan, sampai bantuan darurat di jalan.

2 jam yang lalu


Berita
Berjualan Di Indonesia, Leapmotor Bawa Bekal Brand China Dengan Pertumbuhan Paling Cepat

Leapmotor siap berjualan di Indonesia. Mereka datang dengan bekal sebagai produsen otomotif Tiongkok dengan pertumbuhan yang sangat besar dari 2019-2025.

18 jam yang lalu


Berita
Mudik In Style 2026: Suka Duka Berlibur Dengan Mercedes-Benz GLB 200 AMG Line

Review mudik Mercedes-Benz GLB 200 AMG Line di Mudik In Style 2026: handling presisi, kabin mewah 7-seater, tapi noise ban dan sunroof kurang optimal. Harga Rp1,29 miliar.

19 jam yang lalu


Berita
BYD Seal 08 Segera Meluncur, Simak Bocoran Spesifikasinya

BYD Seal 08 siap meluncur Q2 2026 dengan spesifikasi BYD Seal 08 unggul: baterai Blade 2.0 LFP >1.000 km CLTC, flash charging 400 km/5 menit, desain fastback, dan hybrid DM-i.

20 jam yang lalu


Bus
Transjakarta Sediakan Bus Khusus Keliling Kota

Transjakarta sediakan rute bus wisata Lebaran seperti Open Top Tour Jakarta-Batavia, Seaside, dan BW series untuk jelajahi kawasan bersejarah serta pesisir kota.

22 jam yang lalu