Keputusan pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk menarik ‘rem darurat’ melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lantaran kasus pandemi Covid-19 yang angkanya melonjak.
Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan dalam siara pers, Minggu 13 September 2020, keputusan ini diambil dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.
Salah satu efeknya adalah kembali ditiadakannya aturan Ganjil-Genap di seluruh ruas jalanan Jakarta. Hal ini berlaku untuk kendaraan pribadi ataupun kendaraan pribadi yang difungsikan sebagai taksi online.
Sedangkan untuk taksi konvensional ataupun online dan juga kendaraan rental hanya boleh mengangkut 50% dari kapasitas.
Hanya saja kali ini Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tidak diberlakukan seperti saat PSBB pertama pada 10 April hingga 13 Juni silam.