Saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase pertama beberapa waktu lalu, bus antarkota memang tak dapat melakukan perjalanan. Namun di fase kedua yang dimulai 14 September lalu peraturannya lebih longgar.
Hal ini ditanggapi sejumlah perusahaan otobus (PO) antarkota antarprovinsi (AKAP) yang tetap membuka layanannya. Sederet PO mengumumkan untuk tetap melayani penumpang antarkota dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Seperti PO Medali Mas yang mengumumkan untuk tetap beroperasi secara normal dan melayani penumpang seperti biasanya. Para penumpang dihimbau untuk selalu menggunakan masker dan selalu mematuhi semua protokol kesehatan yang berlaku.
Untuk menaiki bus AKAP, penumpang tak membutuhkan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) seperti dulu. Dari pantauan kami di Terminal Pulo Gebang beberapa waktu lalu, penumpang hanya didata KTP, tujuan dan bus yang digunakan.
Meski beroperasi normal, ada sejumlah peraturan untuk menyesuaikan PSBB kali ini. Di antaranya jam operasional bus yang terbatas hingga pukul 19.00. Lalu jumlah penumpang yang hanya diperbolehkan 50 persen saja.