Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Efek Positif Kenaikan Harga Mobil Terhadap Hal ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Kenaikan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor (KB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen pada 11 Desember 2019.
Berita - Jumat, 13 Desember 2019 14:00 WIB
Penulis : Imam Ghozali


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Kenaikan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor (KB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen pada 11 Desember 2019.

Pemberlakuan kenaikan BBN-KB itu diawali setelah Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November 2019 dan diundangkan di Jakarta pada 11 2019.

BACA JUGA

"Kenaikan BBN-KB mulai berlaku efektif bulan Desember karena kan satu bulan setelah diundangkan. Dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat melalui medsos, serta diinformasikan melalui pemberitaan media Tv, media radio, media cetak dan media online," ungkap Faisal dalam keterangan resminya, Kamis 12 Desember 2019.

Dengan kenaikan BBN-KB 2,5 persen itu, menurut Faisal akan mendorong realisasi target pajak yang telah diputuskan naik dari Rp44,1 triliun menjadi Rp44,4 triliun atau selisih Rp360 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2019.

Sebelumnya, Faisal menjelaskan proyeksi sekitar 600.000 unit kendaraan bermotor jenis roda dua dan roda empat baru yang melintas di DKI Jakarta tiap bulan, berpotensi menjadi penyumbang penerimaan asli daerah (PAD) sekitar Rp100 miliar, atau setara Rp1,2 triliun per tahun dari kenaikan BBNKB 2,5% ini. 

Sebagai informasi, kenaikan BBNKB tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Sebelumnya, dalam peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 10 persen untuk penyerahan pertama. Sementara, untuk penyerahan kedua dan seterusnya masih sama, yaitu 1 persen.


Tags Terkait :
Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBN-KB
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Seberapa Murahkah Harga Hyundai New Kona EV?

7 bulan yang lalu


Berita
Korlantas Usul Bea Balik Nama Dikurangi dan Pajak Progresif Dihapus

1 tahun yang lalu


Mobil Listrik
Enaknya Beli Mobil Listrik di Jakarta Karena Pergub Baru ini

4 tahun yang lalu


Berita
Efek Positif Kenaikan Harga Mobil Terhadap Hal ini

4 tahun yang lalu


Berita
BBN-KB Naik, Ini Daftar Kenaikan Harga Mobil Toyota

4 tahun yang lalu


Berita
Hore! Pajak Mobil di Jakarta Sedang Dapat Keringanan

5 tahun yang lalu


Berita
Pajak Naik Bulan Depan, Saatnya Beli Mobil Sekarang!

5 tahun yang lalu


Berita
Samsat DKI Tetap Buka Hari Ini Sampai Jam 9 Malam

5 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Diklaim Lebih Aman, Baterai UABS Resmi Diproduksi Di Indonesia

5 jam yang lalu


Berita
Melihat Lebih Dekat Suzuki eVitara, Calon Rival Hyundai Kona Electric

8 jam yang lalu


Komparasi
BAIC BJ80 Vs Mercedes-Benz G-Class. Seberapa Mirip Dimensi Dan Spesifikasinya?

14 jam yang lalu


Berita
Suzuki eVitara Debut Dunia, Versi Nyata Dari eVX Concept

18 jam yang lalu


Berita
Tak Cuma Buat Angkut Barang, Hilux Rangga Juga Bisa Jadi Mobil Balap

20 jam yang lalu