Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Efek Positif Kenaikan Harga Mobil Terhadap Hal ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Kenaikan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor (KB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen pada 11 Desember 2019.
Berita
Jumat, 13 Desember 2019 14:00 WIB
Penulis : Imam Ghozali


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Kenaikan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor (KB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen pada 11 Desember 2019.

Pemberlakuan kenaikan BBN-KB itu diawali setelah Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November 2019 dan diundangkan di Jakarta pada 11 2019.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin. Ia menyebut bahwa kenaikan BBN-KB berlaku 30 hari sejak diundangkan.  

"Kenaikan BBN-KB mulai berlaku efektif bulan Desember karena kan satu bulan setelah diundangkan. Dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat melalui medsos, serta diinformasikan melalui pemberitaan media Tv, media radio, media cetak dan media online," ungkap Faisal dalam keterangan resminya, Kamis 12 Desember 2019.

Dengan kenaikan BBN-KB 2,5 persen itu, menurut Faisal akan mendorong realisasi target pajak yang telah diputuskan naik dari Rp44,1 triliun menjadi Rp44,4 triliun atau selisih Rp360 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2019.

Sebelumnya, Faisal menjelaskan proyeksi sekitar 600.000 unit kendaraan bermotor jenis roda dua dan roda empat baru yang melintas di DKI Jakarta tiap bulan, berpotensi menjadi penyumbang penerimaan asli daerah (PAD) sekitar Rp100 miliar, atau setara Rp1,2 triliun per tahun dari kenaikan BBNKB 2,5% ini. 

Sebagai informasi, kenaikan BBNKB tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Sebelumnya, dalam peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 10 persen untuk penyerahan pertama. Sementara, untuk penyerahan kedua dan seterusnya masih sama, yaitu 1 persen.


Tags Terkait :
Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBN-KB
I

Imam Ghozali

reporter

reporter

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Special Report: GIIAS 2026
Artikel Terkait


Berita
Pajak Mobil Listrik Akan Naik, Begini Tanggapan GAC AION

Kenaikan pajak mobil listrik GAC AION: CEO Andry sebut dampak tunggu daerah, tetap lebih hemat daripada mobil bermesin bakar.

3 bulan yang lalu


Berita
Seberapa Murahkah Harga Hyundai New Kona EV?

Harga Kona EV di NJKB sudah terpampang. Lantas berapa perkiraan harganya untuk dijual resmi nanti?

2 tahun yang lalu


Berita
Korlantas Usul Bea Balik Nama Dikurangi dan Pajak Progresif Dihapus

Kebijakan ini memudahkan masyarakat untuk langsung balik nama kendaraan tersebut. Hal ini juga akan membuat data kendaraan menjadi lebih valid.

3 tahun yang lalu


Mobil Listrik
Enaknya Beli Mobil Listrik di Jakarta Karena Pergub Baru ini

"Dan kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan hybrid ataupun kendaraan semi listrik."

6 tahun yang lalu


Berita
Efek Positif Kenaikan Harga Mobil Terhadap Hal ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Kenaikan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor (KB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen pada 11 Desember 2019.

6 tahun yang lalu


Berita
BBN-KB Naik, Ini Daftar Kenaikan Harga Mobil Toyota

Setelah diundangkan pada 11 November 2019, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Kenaikan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor (KB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen.

6 tahun yang lalu


Berita
Hore! Pajak Mobil di Jakarta Sedang Dapat Keringanan

Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI jakarta mengadakan program keringanan pajak daerah 2019.

6 tahun yang lalu


Berita
Pajak Naik Bulan Depan, Saatnya Beli Mobil Sekarang!

Dengan kenaikan BBN-KB menjadi 12,5%, dipastikan harga on the road mobil di DKI Jakarta mengalami kenaikan.

6 tahun yang lalu


Terkini

Berita
XPENG Tak Sekadar Hadir di GIIAS 2026, Bawa Komitmen Jangka Panjang Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Indonesia

XPENG GIIAS 2026 komitmen jangka panjang ekosistem kendaraan listrik Indonesia tercermin dari partisipasi mereka yang menghadirkan berbagai inovasi mobilitas pintar di ajang tersebut.

34 menit yang lalu


Berita
Polytron G3+ Special Collaboration Edition Resmi Hadir, Dapat Upgrade Senilai Rp40 Juta

Polytron G3+ Special Collaboration Edition resmi meluncur di GIIAS 2026. Hadir dengan kolaborasi HSR dan Triple 9, mobil listrik ini mendapat upgrade senilai Rp40 juta dengan tambahan harga Rp20 juta.

1 jam yang lalu


Berita
Dekkalive Trio, Dashcam Tiga Kamera yang Bisa Dipantau Langsung dari Smartphone

DVR terbaru dari Dekka dilengkapi dengan tiga kamera dan merupakan tipe online yang bisa diakses melalui perangkat smartphone.

3 jam yang lalu


Bus
DCVI Anggap Operator dan Mitra Karoseri Seperti Keluarga

Ditambah upaya konsisten menjaga pelayanan purna jual agar operasional para operator tetap terjaga.

4 jam yang lalu


Berita
SUV Keluarga MG ZS Hybrid+ Hadir, Harga Khususnya Rp200 Jutaan

Sejak awal memang didesain sebagai mobil hybrid untuk kebutuhan berkendara keluarga.

5 jam yang lalu