Kenaikan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta nyatanya bukan sekedar isapan jempol belaka, bahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sudah mengesahkan raperda untuk dasar menaikkan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) jadi 12,5%.
"Perubahan tarif BBN-KB penyerahan pertama kendaraan bermotor yang sebelumnya 10 persen, diubah menjadi 12,5 persen," ucap Sereida Tambunan selaku salah satu pegawai Badan Pembentukan Peraturan Daerah (22/8).
DPRD juga berharap kenaikan pajak ini bisa memberikan efek positif. Terutama mengatasi kemacetan dengan menekan pertumbuhan jumlah mobil baru yang beredar di dalam kota Jakarta.
Menyingkapi hal tersebut, Rendy Waliansyah selaku Sales Advisor dealer Toyota Auto2000 di Radio Dalam, Jakarta, menuturkan, pihak Auto2000 akan menaikkan harga kendaraan Toyota mengikuti perubahan BBNKB pada bulan September mendatang.