Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaMobil Listrik

Enaknya Beli Mobil Listrik di Jakarta Karena Pergub Baru ini

"Dan kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan hybrid ataupun kendaraan semi listrik."
Mobil Listrik
Senin, 27 Januari 2020 09:00 WIB
Penulis : Alfons


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Kabar baik bagi Anda yang berminat membeli mobil listrik atau motor listrik, terutama yang tinggal di wilayah DKI Jakarta. Pemerintah Kota Jakarta akan membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk segala jenis kendaraan listrik berbasis baterai.

Akhir pekan lalu, tepatnya Kamis (23/1) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020. Dalam beleid tersebut diatur mengenai insentif pajak BBN-KB kendaraan listrik baik kendaraan roda empat maupun roda dua, untuk kendaraan pribadi maupun umum.

“Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan dapat pasokan sumber daya listrik dari baterai, baik dari kendaraannya ataupun dari luar. Dan kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan hybrid ataupun kendaraan semi listrik. Jadi, hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai,” terang Anies mendetailkan jenis kendaraan yang akan mendapat pembebasan pajak ini.

(Daftar Insentif yang Didapat Mobil Listrik Berdasar Perpres)

Kebijakan ini mulai berlaku pada 15 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 atau untuk kurun waktu 5 tahun ke depan.

"Pemprov DKI menjadi Pemerintah Provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan BBN-KB. Jadi, terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama," tambah Anies dalam keterangan resmi dari laman PPID Jakarta.

Foto: Bluebird

Pergub Nomor 3 Tahun 2020 ini membantu menopang Pemerintah Pusat untuk mewujudkan target sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2019. Selain itu menurut Anies, Pergub ini menjadi tindak lanjut dari tujuh Inisiatif untuk udara bersih Jakarta yang ada dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019.

Insentif pembebasan pajak daerah ini akan diberikan secara otomatis dalam sistem Pemungutan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Para pengguna kendaraan listrik bisa menggunakan fasilitas insentif pajak daerah ini di kantor-kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor atau kantor SAMSAT yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

Dengan adanya aturan bebas pajak BBN-KB ini harapannya masyarakat semakin terdorong untuk membeli dan menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai yang terbukti ramah lingkungan. Sebelumnya pemerintah pusat juga sudah memberikan keringangan lewat skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNBM) yang baru --berlaku Oktober 2021 mendatang.

Dalam PPNBM yang baru, untuk mobil listrik dengan kapasitas <10 orang akan dikenakan tarif 15 persen dengan dasar pengenaan pajak 0 persen dari harga jual kendaraan. Artinya besaran tarif pajak barang mewah = Rp 0. Tarif PPNBM ini juga akan dinikmati mobil jenis Plug-In Hybrid Electric Vehicles, dan Fuel Cell Electric Vehicles.

Dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019, pemerintah menargetkan pengembangan mobil listrik mencapai 2.200 unit, hybrid 711.000 unit dan 2.1 juta unit sepeda motor listrik pada tahun 2025.


Tags Terkait :
Pajak Mobil Listrik
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Malaysia Bakal Punya Mobil Listrik Nasional

Perodua bersiap meluncurkan mobil listrik nasional Malaysia pertamanya, yakni QV-E. EV ini diklaim punya jarak tempuh 400 km dan menjadi agenda nasional negara.

1 hari yang lalu


Berita
Cherry Hadirkan Dua Varian Baru Tiggo 8 CSH di GJAW 2025

Chery luncurkan varian baru Tiggo 8 CSH di GJAW 2025. Kini hadir dalam tiga pilihan, simak daftar lengkap harga Chery Tiggo 8 CSH mulai Rp 439 jutaan.

2 hari yang lalu

Berita
Daihatsu Serahkan 3 Unit Pertama Rocky Hybrid di GJAW 2025

Daihatsu resmi menyerahkan unit Rocky Hybrid pertama di GJAW 2025. Simak spesifikasi, fitur e-Smart Hybrid, dan harga Daihatsu Rocky Hybrid yang mulai Rp 299 jutaan.

4 hari yang lalu

Berita
BMW Luncurkan M3 Terbaru di GJAW 2025, MINI Tawarkan Benefit Rp 66 Juta

BMW M3 CS Touring dan M3 Competition Sedan resmi meluncur di GJAW 2025 dengan tenaga hingga 550 hp. Tak ketinggalan, MINI tawarkan benefit Rp 66 juta.

4 hari yang lalu


Terkini

Berita
Dulu Fitur Super Mewah, Kini Power Window Bisa Ditemui Di Semua Tipe Mobil

Dahulu power window adalah fitur mewah yang mahal sekaligus ringkih.

12 jam yang lalu


Berita
NGK Resmi Hadirkan Busi Laser Iridium untuk Wuling Almaz, Harga Rp 75 Ribu

PT Nittera Mobility Indonesia resmi menghadirkan busi NGK Laser Iridium untuk Wuling Almaz. Harga Rp 75 ribu per buah, umur pakai lebih panjang dan performa lebih optimal.

13 jam yang lalu


Berita
LMPV Masih Jadi Favorit, Inilah Rajanya Di 2025

LMPV masih menjadi mobil yang digemari di tanah air dan masih menyumbang penjualan yang cukup signifikan

13 jam yang lalu


Berita
MG Motor Indonesia Siapkan Deretan Produk Baru Di 2026

Bakal ada kejutan di tahun 2026 menurut MG Motor Indonesia. Line up terbaru siap menunggu.

14 jam yang lalu


Berita
Sekarang Beli Aki Bosch Bisa Lewat WhatApp

Informasi detail soal spesifikasi kendaraan sampai lokasi pembelian bisa didapat secara mudah

1 hari yang lalu