Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

BBN-KB Naik, Ini Daftar Kenaikan Harga Mobil Toyota

Setelah diundangkan pada 11 November 2019, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Kenaikan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor (KB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen.
Berita - Jumat, 13 Desember 2019 10:00 WIB
Penulis : Imam Ghozali


Setelah diundangkan pada 11 November 2019, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Kenaikan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor (KB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen sejak kemarin, 11 Desember 2019.

Kenaikan BBN-KB itu mau tidak mau membuat beberapa produsen kendaraan menaikan harga produknya. Seperti yang dilakukan PT Toyota Astra Motor (TAM) selaku agen pemegang merek mobil Toyota di Indonesia yang menaikan semua harga produknya.

BACA JUGA

"Iya benar (Kenaikan harga berlaku setelah kenaikan BBN-KB berlaku)," ujar pria yang akrab disapa Soerjo itu kepada Otodriver, Kamis 12 Desember 2019.

Berikut daftar kenaikan harga dari beberapa produk Toyota yang dijual di Indonesia, setelah BBN-KB baru diberlakukan.

Foto: Danu

Toyota Avanza untuk semua varian naik Rp 4,1 juta. Kijang Innova untuk semua varian naik Rp 7,5 juta. Toyota Calya naik Rp 2,6 juta hingga Rp 3 juta. Selanjutnya Toyota Sienta naik Rp 5,8 juta untuk semua varian. Toyota Voxy naik Rp 9,7 juta. Toyota Rush naik Rp 5,4 juta untuk semua varian.

Sedangkan untuk produk MPV mewah produsen asal Jepang itu, yakni Toyota Vellfire naik Rp 27,5 juta, untuk Toyota Alphard juga sama naik Rp 27,5 juta kecuali untuk Alphard varian tertinggi naik Rp 35,9 juta. Yang paling tinggi kenaikannya adalah mobil sport dengan tenaga ganas dari Toyota yang meluncur pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 yakni GR Supra. Harga mobil naik hingga Rp 130,7 juta.

Sebagai informasi Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Artinya, BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta mulai naik menjadi 12,5 persen pada 11 Desember 2019.
 


Tags Terkait :
Toyota TAM Pajak
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Road To GIIAS 2024
Artikel Terkait

Berita
Penjualan Mobil Stagnan Selama 10 Tahun, Toyota Wacanakan Hadirkan Mobil Di Bawah Rp 250 Juta

3 bulan yang lalu


Berita
Toyota All New Alphard Bakal Segera Hadir Di Indonesia?

11 bulan yang lalu


Berita
Toyota Keluarkan Innova Zenix, Penjualan Mobil Hybrid Malah Turun

1 tahun yang lalu


Berita
Meski Masuk Kendaraan Elektrifikasi, Pajak Mobil Hybrid Masih Mahal

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Aito Diakusisi DFSK Seres, Aito M9 dan M7 Siap Mejeng di GIIAS 2024

12 jam yang lalu


Berita
Skema Kredit Innova Hybrid Tipe Tertinggi Menggiurkan, Cicilannya Mulai Rp 15 Jutaan

16 jam yang lalu


Berita
Perdana, Isuzu Bawa Elf Listrik di GIIAS 2024

17 jam yang lalu


Berita
Toyota Kijang Innova Reborn Tetap Eksis, Akan Ada Upgrade Untuk Ikuti Jaman?

17 jam yang lalu


Komparasi
Komparasi Spesifikasi Dan Harga Neta V-II vs VinFast VF 5

20 jam yang lalu