Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mencabut izin operasi perusahaan bus pariwisata yang mengalami kecelakaan fatal, masuk jurang di Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi dalam paparannya di Jakarta, Rabu (26/9/2018) menyatakan, pihaknya tidak akan segan mencabut izin usaha PO bus pariwisata yang dalam menjalankan usahanya mengabaikan aspek keselamatan di jalan raya.
“Fenomena kecelakaan selalu menjadi stimulus bagi kita untuk melakukan perbaikan supaya tidak ada lagi kecelakaan. Bus pariwisata ini tidak masuk ke terminal. Padahal, bus biasa masuk terminal dan bisa dilakukan rampcheck. Maka akan dilakukan penindakan tegas dan pengawasan kepada operator juga pengemudinya,” kata Budi Setiyadi.
Kemenhub akan memperketat perizinan bus pariwisata untuk meminimalkan laka.
Di aplikasi ini masyarakat juga bisa mengecek validitas data perusahaan bus pariwisata serta data armada busnya. "Saya sudah membentuk tim Ad-hoc yang terdiri dari beberapa institusi untuk melihat dan mengkaji proses bisnis kendaraan wisata,” tegasnya.
Sementara itu mengantisipasi maraknya kecelakaan bus pariwisata, Budi menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa langkah tindakan. Untuk yang sifatnya jangka pendek pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan ke beberapa pool bus dan jalana raya.
Pihaknya berjanji akan memperketat pengawasan bus pariwisata saat musim liburan. “Saya minta petugas kita turun ke jalan. Saya harapkan di semua provinsi pengawasan bergerak terutama di jalan-jalan rawan,” kata Budi Setiyadi. Dalam acara ini hadir juga Ateng Aryono Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda), Aswin A Siregar dari Korlantas Polri, dan Amos Sampetoding Direktur Operasional Jasa Raharja.