Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Bustruck.id. All rights reserved.
BerandaMobilityBus

Pasca Kecelakaan Di Semarang, PO Cahaya Trans Dibekukan

Operator harus menyusun ulang struktur bisnisnya secara menyeluruh
Bus
Jumat, 9 Januari 2026 10:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Selain penindakan pasca kecelakaan, regulasi berkaitan angkutan umum sudah waktu ditata ulang (Foto :Antara)


BUS-TRUCK - Kementerian Perhubungan memberikan sanksi berupa pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang terhadap perusahaan otobus (PO) PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans. 

Hal itu dilakukan imbas kecelakaan maut di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, beberapa bulan Desember 2025, (22/12).

"Pembekuan izin penyelenggaraan tersebut berlaku selama 12 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam keterangannya di Jakarta, pekan ini (6/1).

BACA JUGA

Seperti dkutip dari Antara, rentang waktu selama pemberlakuan sanksi administrative tadi mewajibkan pihak operator memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki. Selain itu manajemen Cahaya Trans harus melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Bukan hanya itu, operator juga diwajibkan untuk menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha yang terbaru diterbitkan.

"PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat," tegas Aan lebih lanjut.

Apabila perusahaan tersebut tidak melakukan kewajibannya, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan yang berupa perizinan berusaha Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.

Baca juga: Menekan Kecelakaan Bus Di Tol, Tanggung Jawab Operator Jalan Tol Harus Ditingkatkan

Baca juga: Ini Regulasi Khusus Bus Pariwisata Di Indonesia

Frekuensi Ramp Check oleh Dishub dan Korlantas sudah waktunya ditingkatkan, jika perlu dilakukan tiap bulan (Foto : DCVI)

Kemudian Aan juga menjabarkan hasil pengawasan dan hasil rapat klarifikasi ditemukan bahwa PO tersebut melakukan pelanggaran yang berupa tidak melaporkan terjadinya perubahan kepengurusan perusahaan serta mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki.

Selain itu, pihak operator itu juga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.

Diketahui, bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV mengalami insiden kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 22 Desember 2025 lalu.

Diduga saat melintas di jalan menikung, pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga oleng dan terguling ke kanan. Dari kejadian tersebut sebanyak 16 orang meninggal dunia serta 12 orang terluka. (EW)


Tags Terkait :
Kecelakaan Cahayatrans
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Tips
Ingat Selalu, Perlintasan KA Adalah Area Berbahaya

Kecelakaan fatal di Bekasi Timur ingatkan bahaya perlintasan KA. Tips aman melintas perlintasan kereta api dari pakar SDCI dan data 3.703 titik sebidang KAI 2026.

1 bulan yang lalu


Truk
Sinergi Data Antar Instansi Untuk Atasi Truk ODOL

Anggaran perbaikan akibat kendaraan ODOL mencapai 40 triliun per tahun.

11 bulan yang lalu


Truk
22 Ribu Laka Sampai Maret 2025 Melibatkan Kendaraan Angkutan Barang, Ini Strategi Kementerian Perhubungan

Para pengemudi kendaraan berat wajib mendapatkan pelajaran safety driving.

1 tahun yang lalu


Bus
PO SAN: Mengemudi Bus Seharusnya Ada Sertifikasinya

Regulasi sudah ada namun belum diterapkan secara penuh

1 tahun yang lalu


Bus
Operator Bus Pariwisata Yang Kecelakaan Di Batu Malang Diperiksa Polisi

Sebuah kecelakaan bus umum akan juga berkaitan dengan manajemen operasional pihak operator bus

1 tahun yang lalu


Truk
Luar Biasa, Truk Rem Blong Minta Nyawa Lagi

Kali ini di jalanan Jakarta di jam berangkat kerja

1 tahun yang lalu


Truk
Panduan Aman Mengemudikan Truk Ala Mitsubishi Fuso

Terlihat sekadar kegiatan rutin namun sangat vital pegaruhnya

1 tahun yang lalu

Truk
Kemenhub Dalami Penyebab Kecelakaan Truk Di Tol Purbaleunyi

Sejak awal tahun 2024, tabrak belakang masih kerap terjadi di tol

1 tahun yang lalu


Terkini

Bus
Ini Jumlah Bus di Seluruh Indonesia Bulan Juni 2026

Data per 1 Juni 2026 mencatat 313.385 unit bus di seluruh Indonesia. Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Jawa Timur menjadi tiga provinsi dengan populasi bus terbanyak.

1 hari yang lalu


Bus
DCVI Terus Bina Teknisi Muda Spesialis Kendaraan Komersial

Sebagai bagian dari konsistensi pelayanan purna jual yang berstandar global.

1 hari yang lalu


Bus
Damri Memperbarui Armada Lintas Negara Dengan Bus Hino

Representasi produk dengan TKDN tinggi untuk rute internasional.

2 hari yang lalu


Bus
Punya Ekosistem Sendiri, Tiket Bus Sinar Jaya Jadi Murah

Tiket bus Sinar Jaya murah karena ekosistem sendiri yang mencakup pasokan suku cadang dan sasis dari anak usaha.

4 hari yang lalu


Bus
Penjualan Mercedes-Benz Bus Naik, DCVI Serah Terima Puluhan Bus di Busworld

Sekaligus perkuat kemitraan lebih erat dengan pihak karoseri nasional.

5 hari yang lalu