Muncul wacana dimana kendaraan yang belum uji emisi akan ditindak lewat tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/e-TLE).
2 tahun yang lalu
Pemberhentian mendadak tilang emisi ini akan membuat masyarakat bingung dan mempermalukan sebuah instansi terkait.
Bisa dilihat dari ambang batas pengecekan dan wajib melakukan servis rutin agar lolos uji emisi.
Sanksi tilang terhadap pengendara bukanlah target utama dalam penerapan aturan uji emisi.
Pengembangan ini selaras dengan peningkatan kendaraan listrik di Indonesia, termasuk penggunaan merek Toyota.
Servis berkala menjadi hal yang penting untuk dilakukan agar mobil tahun tua lulus uji emisi.
Kebijakan melakukan tilang dinilai tidak efektif dan akan disarankan melakukan servis di bengkel resmi.
Pemerintah tengah menjalankan program akselerasi kendaraan listrik di Indonesia hingga tahun 2040.
Menteri Perindustrian menargetkan kendaraan listrik yang diproduksi lokal harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik mencapai 80 persen pada 2030.
Wuling juga berencana menghadirkan lebih produk kendaraan listrik dengan varian yang lebih banyak dengan harga yang relatif terjangkau.
Berbagai pemangku kepentingan wajib mempercepat ekosistem kendaraan listrik, melihat perilaku masyarakat yang berubah.
Sering ganti oli memang baik untuk kinerja mesin, tapi belum tentu menghasilkan gas buang yang baik.
Saat ini Hyundai telah menyediakan 200 infrastruktur kendaraan listrik, termasuk di pusat perbelanjaan.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan disinsentif tarif parkir di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta bagi yang tidak lulus uji emisi maupun belum melakukan uji emisi.
Rencana tersebut mengikuti tren yang ada dan memberikan kemudahan untuk konsumen.