OTODRIVER- Sistem penindakan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi diubah, artinya kendaraan tak akan kena tilang lagi.
"Untuk ke depan tidak ditilang bagi yang tidak lulus," kata, Kombes Nurcholis, sekaligus Satgas Pengendalian Polusi Udara, dikutip dari laman Detik.com.
Lebih lanjut ia mengatakan sistem penindakan tilang dinilai tidak efektif. Nantinya masyarakat akan direkomendasikan untuk melakukan servis terhadap kendaraan yang dimiliki.
Beberapa pabrikan mobil juga telah melakukan berbagai langkah, termasuk memberikan layanan tes uji emisi gratis termasuk saat servis berkala.
Seperti diketahui sebelumnya tindakan tilang diberlakukan untuk mereka yang tidak lolos uji emisi. Untuk nominalnya mobil didenda Rp500 ribu sedangkan motor Rp250 ribu.
Pemberlakuan tersebut terjadi untuk mengurangi polusi udara di Jakarta yang kian parah, dengan harapan menciptakan udara yang lebih baik lagi.
Namun demikian pengecekan juga akan terus dilakukan dibeberapa titik Jakarta, yang diawasi oleh perwira, serta beberapa pihak terkait guna menekan polusi udara. (AAR)