OTODRIVER - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mewajibkan untuk para pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi.
Jika tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi, selain bisa kena tilang sanksi lainnya adalah bayar parkir jadi lebih mahal.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan disinsentif tarif parkir di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta bagi yang tidak lulus uji emisi maupun belum melakukan uji emisi.
"Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor,” kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan tertulis.
Dengan adanya disinsentif tarif parkir ini diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi. Masyarakat diharapkan dapat beralih ke transportasi publik.
"Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI, melalui pelat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup," sambungnya.
Penentuan besaran tarif parkir ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.
Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.
Berikut 10 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif:
- Pelataran Parkir IRTI Monas
- Kawasan Parkir Blok M Square
- Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
- Kawasan Parkir Pasar Mayestik
- Park and Ride Kalideres
- Gedung Parkir Taman Menteng
- Gedung Parkir Istana Pasar Baru
- Park and Ride Lebak Bulus
- Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
- Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM) (NG)