Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Bayar Parkir di 10 Lokasi DKI Jakarta ini, Lebih Mahal Kalau Kendaraanmu Belum Uji Emisi

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan disinsentif tarif parkir di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta bagi yang tidak lulus uji emisi maupun belum melakukan uji emisi.
Berita - Sabtu, 9 September 2023 09:00 WIB
Penulis : Nabiel Giebran El Ri


OTODRIVER - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mewajibkan untuk para pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi.

Jika tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi, selain bisa kena tilang sanksi lainnya adalah bayar parkir jadi lebih mahal.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan disinsentif tarif parkir di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta bagi yang tidak lulus uji emisi maupun belum melakukan uji emisi.

BACA JUGA

"Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor,” kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan tertulis.

Dengan adanya disinsentif tarif parkir ini diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi. Masyarakat diharapkan dapat beralih ke transportasi publik.

"Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI, melalui pelat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup," sambungnya.

Penentuan besaran tarif parkir ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.

Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

Berikut 10 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif:

  1. Pelataran Parkir IRTI Monas
  2. Kawasan Parkir Blok M Square
  3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
  4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
  5. Park and Ride Kalideres
  6. Gedung Parkir Taman Menteng
  7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
  8. Park and Ride Lebak Bulus
  9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
  10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM) (NG)

Tags Terkait :
Tarif Parkir Tarif Parkir Jakarta Uji Emisi
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Road To GIIAS 2024
Artikel Terkait

Berita
Bakal Hilang Status Sebagai Ibu Kota, Tarif Parkir Jakarta Akan Naik

6 bulan yang lalu


Berita
Tekan Polusi, Akan Ada 65 Lokasi Parkir Mahal

8 bulan yang lalu


Berita
Sewa Mobil Listrik Jadi Solusi Ganjil-Genap

8 bulan yang lalu


Berita
Ada Tambahan 24 Lokasi Parkir Mahal, Jika kendaraan Belum Lulus Uji Emisi

9 bulan yang lalu


Berita
Bayar Parkir di 10 Lokasi DKI Jakarta ini, Lebih Mahal Kalau Kendaraanmu Belum Uji Emisi

9 bulan yang lalu


Berita
Kamera ETLE Akan Pantau Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi

10 bulan yang lalu


Berita
Setelah Beli Mobil Bensin Akan Dipersulit, Kini Kebutuhan Penggunaan Mobil Dikendalikan

1 tahun yang lalu


Berita
Mobil Belum Uji Emisi, Sanksi Tilang Menanti

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Bukan Bule, Justru Orang Asia Pengguna Mobil Mewah Tahan Peluru Pertama Di Dunia

1 jam yang lalu


Berita
BMW Seri-6 Bakal Terlahir Kembali, Tapi XM Tak Punya Penerus

2 jam yang lalu


Berita
Bukan Carnival Apalagi EV9, Inilah Mobil KIA Terlaris Saat Ini

6 jam yang lalu


Berita
GIIAS 2024: Ada Apa Saja Di Sana, Panduan Lengkap, Peserta, Tiket Dan Shuttle

8 jam yang lalu


Berita
BYD Kembali Lewati Tesla Sebagai Penjual Mobil Listrik Terlaris di Dunia, Ini Buktinya

10 jam yang lalu