OTODRIVER - Sanksi tilang bagi motor atau mobil tidak lulus uji emisi akhirnya diberhentikan setelah dinilai tidak efektif. "Untuk ke depan tidak ditilang tidak lulus, tapi diimbau untuk diservis, imbauan juga untuk dealer dapat membantu servis ranmor kendaraan bermotor tersebut," ujar Kasatgas Penanggulangan Polusi Udara, Kombes Pol Nurcholis, dalam keterangannya, Senin (11/9).
Melihat hal itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitias Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengatakan keputusan itu akan menambah ketidakpastian dalam pengangann polusi.
"Hal itu merupakan inkonsistensi kebijakan, bisa dibilang kebijakan yang panik tidak ada perencanaan yang matang dan tidak ada partisipasi publik terlebih dahulu," kata Trubus saat dihubungi Otodriver, Selasa (12/9).
"Malah mempermalukan Polri dan Pemprov yang sudah melakukakan tindakan tilang. Seharusnya, kebijakan tilang ini harus terus dilakukan, tapi jangan ada sanksi, motor atau mobil yang tidak lulus dibawa ke bengkel langusung yang sudah di subsidi," papar Trubus.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam hal pemberhetian tilang ini mengatakan, ini merupakan kewenangan pihak penegak hukum.
"Sanksi tilangnya dihentikan? Ngikut saja. Terserah teman-teman polisi tahu kebijakannya," kata Heru di Balai Kota DKI, Senin (11/9).
Saat ini dia sendiri sedang mencari alternatif lain penegakan aturan uji emisi. "Nanti kita diskusi lagi. Intinya yang penting adalah uji emisi. Kan para ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) sudah melakukan uji emisi," kata Heru. (GIN)