Enaknya Beli Mobil Listrik di Jakarta Karena Pergub Baru ini
"Dan kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan hybrid ataupun kendaraan semi listrik."
"Dan kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan hybrid ataupun kendaraan semi listrik."
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Kenaikan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor (KB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen pada 11 Desember 2019.
Setelah diundangkan pada 11 November 2019, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Kenaikan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor (KB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen.
Untuk mobil LCGC seperti Honda Brio Satya tidak akan ada kenaikan harga, meskipun pajak akan naik nantinya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen.
Provinsi DKI Jakarta mengadakan program keringanan pajak daerah 2019. Sesuai namanya, program pemutihan ini hanya berlaku bagi kendaraan yang berpelat DKI Jakarta.
Saat pasar otomotif tengah menurun, DKI Jakarta yang berkontribusi terhadap penjualan 20 persen kendaraan baru malah dinaikan pajak BBNKB-nya.
Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta naik.
BBNKB wilayah DKI Jakarta kini menjadi 12,5 persen.
Aturan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.73 tahun 2019 membuat Low Cost Green Car (LCGC) akan dikenai tarif pajak.
PPnBM mobil hybrid berkisar antara 1,995 persen sampai 30 persen begantung pada teknologi yang digunakan dan kapasitas mesin mobil.