Aturan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.73 tahun 2019 membuat Low Cost Green Car (LCGC) akan dikenai tarif pajak. Sebelumnya mobil-mobil hemat bahan bakar degnan harga terjangkau ini memang mendapat keistimewaan berupa bebas pajak.
Tarif pajaknya sendiri sekitar 3 persen dari harga jual mobil. Menanggapi hal ini PT Toyota Astra Motor (TAM) cenderung santai mengingat tarif pajak baru dibebankan mulai Oktober 2021, kala PP tersebut diberlakukan.
"Regulasi baru berlaku 2021, jadi rasanya terlalu dini kalau kita bahas detail. Nanti akan kita lihat kalau sudah dekat perlakuan regulasinya," tutur Direktur Pemasaran TAM, Anton Jimmi Suwandy kala ditemui beberapa waktu lalu.
Namun di sisi lain dia tidak membantah fakta bahwa memang ada tren menurun dari pasar LCGC setahun belakangan. Ada dua faktor yang menyebabkan hal ini, pertama akibat secara umum pasar otomotif memang mengalami penurunan sekitar 10-15 persen, sementara alasan lainnya penurunan terjadi karena sudah terlewat masa bulan madu produknya.
"LCGC kan sudah launch beberapa tahun yang lalu. Khusus tahun 2016-2017 itu kan sangat tinggi karena Calya baru launch dan demand-nya sangat fresh sehingga mem-boosting pasar. Sekarang kalau kita lihat LCGC itu komposisinya (justru) normal. Ya, memang turun tapi terhadap kondisi launching," terang Anton.
Prediksinya sendiri setidaknya sampai dua tahun ke depan kondisi pasarnya akan tetap seperti ini. Kontribusi LCGC terhadap pasar otomotif nasional sendiri sebenarnya cukup stabil di kisaran angka 20 persen.