Kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk wilayah DKI Jakarta mulai dikeluhkan oleh produsen kendaraan roda empat di tanah air. Pihak PT Toyota Astra Motor (TAM) menjadi salah satu yang mengutarakan kekecewaannya.
Executive General Manager TAM, Fransiscus Soerjopranoto menilai momentum kenaikan pajak ini tidak ideal. "Kenaikan BBN sebesar 2,5% tidak tepat dilakukan di tengah kelesuan pasar otomotif belakangan ini. Apalagi DKI Jakarta sebagai kontributor penjualan terbesar --di atas 20 persen-- untuk total pasar otomotif Indonesia dibandingkan propinsi lainnya," tuturnya dalam pesan singkat kepada OtoDriver.
Foto: Yulian Lahardi
Melihat tren otomotif pada tahun 2019 memang cenderung menunjukkan penurunan. Penjualan kendaraan roda empat menunjukkan penurunan sekitar 10 persen jika membandingkan 10 bulan pertama tahun ini dengan tahun 2018. Total dari Januari sampai Oktober 2019, penjualan mobil baru tercatat sebanyak 847.164 unit.
Mayoritas pabrikan,pun menorehkan rapor merah. Meski dalam kasus Toyota penurunan penjualannya 'hanya' 7,8 persen, lebih kecil dibanding penurunan pasar nasional.
Soerjo menambahkan kenaikan tarif BBNKB di ibu kota makin tidak ideal jika melirik prospek pasar otomotif pada tahun 2020 mendatang. Dia berharap para pelaku pasar, dalam hal ini APM bisa bahu-membahu menggairahkan pasar otomotif tahun depan.
"Sebagai contoh, perpaduan antara strategi APM dalam memperkenalkan produk-produk baru mereka dan kebijakan pemerintah untuk menurunkan suku bunga kredit. Sekali lagi, bukan menaikkan pajak yang akan membebankan calon konsumen," tutup dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah resmi mengundangkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, 11 November 2019 lalu. Tarif BBNKB di wilayah DKI Jakarta per 11 Desember 2019 jadi 12,5 persen setelah sebelumnya masih di angka 10 persen.