Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Kenaikan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor (KB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen pada 11 Desember 2019.
Pemberlakuan kenaikan BBN-KB itu diawali setelah Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November 2019 dan diundangkan di Jakarta pada 11 2019.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin. Ia menyebut bahwa kenaikan BBN-KB berlaku 30 hari sejak diundangkan.
"Kenaikan BBN-KB mulai berlaku efektif bulan Desember karena kan satu bulan setelah diundangkan. Dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat melalui medsos, serta diinformasikan melalui pemberitaan media Tv, media radio, media cetak dan media online," ungkap Faisal dalam keterangan resminya, Kamis 12 Desember 2019.
Dengan kenaikan BBN-KB 2,5 persen itu, menurut Faisal akan mendorong realisasi target pajak yang telah diputuskan naik dari Rp44,1 triliun menjadi Rp44,4 triliun atau selisih Rp360 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2019.
Sebelumnya, Faisal menjelaskan proyeksi sekitar 600.000 unit kendaraan bermotor jenis roda dua dan roda empat baru yang melintas di DKI Jakarta tiap bulan, berpotensi menjadi penyumbang penerimaan asli daerah (PAD) sekitar Rp100 miliar, atau setara Rp1,2 triliun per tahun dari kenaikan BBNKB 2,5% ini.
Sebagai informasi, kenaikan BBNKB tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Sebelumnya, dalam peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 10 persen untuk penyerahan pertama. Sementara, untuk penyerahan kedua dan seterusnya masih sama, yaitu 1 persen.