Setelah diundangkan pada 11 November 2019, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Kenaikan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor (KB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen sejak kemarin, 11 Desember 2019.
Kenaikan BBN-KB itu mau tidak mau membuat beberapa produsen kendaraan menaikan harga produknya. Seperti yang dilakukan PT Toyota Astra Motor (TAM) selaku agen pemegang merek mobil Toyota di Indonesia yang menaikan semua harga produknya.
Dipertegas Executive General Manager PT TAM, Fransiscus Soerjopranoto, kenaikan harga tersebut memang karena kenaikan BBN-KB, dan kenaikan harga produk Toyota baru berlaku sejak 11 Desember 2019.
"Iya benar (Kenaikan harga berlaku setelah kenaikan BBN-KB berlaku)," ujar pria yang akrab disapa Soerjo itu kepada Otodriver, Kamis 12 Desember 2019.
Berikut daftar kenaikan harga dari beberapa produk Toyota yang dijual di Indonesia, setelah BBN-KB baru diberlakukan.
Foto: Danu
Toyota Avanza untuk semua varian naik Rp 4,1 juta. Kijang Innova untuk semua varian naik Rp 7,5 juta. Toyota Calya naik Rp 2,6 juta hingga Rp 3 juta. Selanjutnya Toyota Sienta naik Rp 5,8 juta untuk semua varian. Toyota Voxy naik Rp 9,7 juta. Toyota Rush naik Rp 5,4 juta untuk semua varian.
Sedangkan untuk produk MPV mewah produsen asal Jepang itu, yakni Toyota Vellfire naik Rp 27,5 juta, untuk Toyota Alphard juga sama naik Rp 27,5 juta kecuali untuk Alphard varian tertinggi naik Rp 35,9 juta. Yang paling tinggi kenaikannya adalah mobil sport dengan tenaga ganas dari Toyota yang meluncur pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 yakni GR Supra. Harga mobil naik hingga Rp 130,7 juta.
Sebagai informasi Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Artinya, BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta mulai naik menjadi 12,5 persen pada 11 Desember 2019.