Pajak Naik, Honda Tak Ikut-Ikutan Naikan Harga Mobil Baru

Pajak Naik, Honda Tak Ikut-Ikutan Naikan Harga Mobil Baru

Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Nomor 6 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBN-KB yang berbunyi, penyesuaian tarif merupakan upaya mengendalikan pertumbuhan kendaraan bermotor dan mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta.

Oleh karena itu, akan terjadi kenaikan tarif BBN-KB di DKI Jakarta pada 11 Desember 2019, dari 10% menjadi 12,5%.

Hal tersebut membuat beberapa pabrikan besar seperti Daihatsu dan Toyota memberikan ancang-ancang kenaikan harga untuk mobil Low Cost Green Car (LCGC) mereka untuk menyesuaikan dengan pajak yang berlaku.

 

Namun, hal tersebut ternyata tidak berlaku untuk PT Honda Prospect Motor selaku Agen Pemegang Merek Honda di Indonesia.

Dalam acara Brio Saturday Night Challange yang berlangsung di Senayan, 7 Desember 2019, Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy mengatakan pihaknya tidak berencana untuk menaikan harga mobil mereka pada Desember ini.

"Kami banyak melakukan efisiensi di internal. Jadi banyak strategi sejak 4 bulan lalu. Hal ini juga telah kami antisipasi untuk ke depannya seperti apa,” tambah Yusak Billy.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 
Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com