Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Skema ini akan berlaku secara efektif pada 11 Desember 2019.
Tentunya, kenaikan BBM bakal berdampak pada harga jual kendaraan bermotor. Tak terkecuali harga jual merek Toyota.
“Ya, sesuai dengan aturan pemerintah kita ikuti saja. Per tanggal 11 Desember kenaikannya 2,5 persen,” papar Jimmy Anton Suwandi selaku Marketing Director PT Toyota Astra Motor ketika diwawncarai di Jakarta Pusat (5/12).
Tak cuma 11 Desember mendatang, diperkirakan para Agen Pemegang Merek (APM) bakal menaikkan harga dua kali. “Tahun depan berarti kenaikan batchline yang tahunan. Nanti akan ada informasi tambahan kita masih menunggu. Berapa kenaikannya pasti akan ada tabelnya nanti,” ujarnya Anton.
Anton menegaskan bahwa dua kali kenaikan harga jual mobil baru tersebut disebabkan oleh kenaikan BBN dan kenaikan tahunan. “Dua kali tetapi kan berbeda. Yang pertama adalah kenaikan BBN. Lalu yang kedua adalah kenaikan tahunan,” tutup Anton.
Besar kemungkinan para APM bakal menaikkan harga jual mobilnya dikarenakan skema BBN baru yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Kecuali berbagai APM yang menjual kendaraan dengan skema off-the road tidak akan terlihat kenaikan harganya.