BUS-TRUCK - Badan Pengembangan SDM Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perhubungan melatih 300 sopir angkutan barang untuk meningkatkan ketaatan berlalu lintas demi menekan angka kecelakaan, serta memperkuat keselamatan pengemudi di jalan raya.
Semuanya dikemas dalam Diklat Pemberdayaan Masyarakat Pengemudi Angkutan Barang Berkeselamatan Angkatan V hingga XVI.
"Keselamatan transportasi tidak hanya berbicara soal infrastruktur atau kendaraan, tapi juga manusianya. Pengemudi yang memahami aturan dan disiplin berkendara adalah kunci utama mencegah kecelakaan," kata Kepala BPSDMP Kemenhub, Subagiyo, dalam keterangan di Jakarta pekan ini (13/4). Seperti dikutip dari Antara.
Rangkaian kegiatan itu berlangsung selama tiga hari 9–11 April 2025 dan digelar secara serentak di Madiun, Solo, dan Bandung.
Materi disampaikan oleh berbagai pihak seperti dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, serta Dinas Perhubungan dari ketiga kota penyelenggara.
Seluruh peserta mengikuti pelatihan intensif dengan total 20 jam pembelajaran. Materinya mencakup teori dan praktik berkendara aman seperti teknik safety and defensive driving, inspeksi pra-perjalanan, serta penggunaan simulator dan kendaraan truk sungguhan.
Subagiyo menyatakan, pelatihan tersebut merupakan implementasi nyata dari Pilar ke-4 dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas, yang menekankan pentingnya peran pengemudi dalam menciptakan transportasi yang aman.
Ia juga menegaskan pendidikan dan pelatihan menjadi investasi jangka panjang untuk menekan kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan angkutan barang. Bahkan diharapkan setiap pramudi punya kebiasaan baru yang mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.
Baca juga: PO SAN: Mengemudi Bus Seharusnya Ada Sertifikasinya
Baca juga: Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2024: Kecelakaan Banyak Disebabkan Oleh Faktor Pramudi
Setiap pengemudi wajib punya kompetensi berkendara
Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hananto Prakoso, dalam kesempatan yang sama, menekankan pentingnya penyelenggaraan diklat itu.
Sebagai bagian dari mandat regulasi untuk memastikan seluruh SDM di bidang perhubungan memiliki kompetensi sesuai standar nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012. Tersurat bahwa setiap insan transportasi wajib memiliki kompetensi.
Diklat itu menjadi sangat relevan mengingat data Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Korlantas Polri sepanjang Januari 2024 sampai dengan Maret 2025 mencatat telah terjadi kasus kecelakaan lalu lintas sebanyak 222.602 kasus, yang melibatkan kendaraan angkutan barang sebesar 10,25 persen.
"Artinya terdapat lebih dari 22 ribu kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan angkutan barang," ungkap Hananto. (EW)