BUS-TRUCK - Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono pernah meminta pemerintah memberikan contoh yang baik terlebih dahulu dalam penertiban truk yang tidak melanggar soal “Over Dimension Over Loading” (ODOL).
"Pemerintah harus memberi contoh. Dimulai dari pengoperasian truk-truk yang digunakan di proyek-proyek pemerintah agar tidak melebihi dimensi dan muatan," kata Soerjanto di Semarang, beberapa waktu lalu (7/11).
Menurutnya, penerapan truk yang tidak melebihi dimensi dan kapasitas di proyek-proyek milik pemerintah bisa disebut gagal. Oleh karena itu, lanjut dia, penerapan aturan tentang ODOL harus dimulai dari pemerintah sendiri.
Oleh karena itu, sarjana bidang dirgantara dari ITB itu menegaskan bawah penerapan aturan soal ODOL harus dilakukan langsung oleh Presiden.
Dua faktor penyebab maraknya kecelakaan yang melibatkan truk
Berkaitan dengan kecelakaan yang banyak melibatkan truk, Soerjanto yang meraih gelar Doktor di bidang Struktur dan Materaial Pesawat Terbang itu juga menyebutkan setidaknya ada dua faktor yang memengaruhi, yakni kendaraan dan pengemudi itu sendiri.
Ia mengatakan regulasi tidak mengatur tentang kewajiban untuk melakukan perawatan kendaraan darat oleh regulator.
"Berbeda misalnya dengan pesawat atau kereta api yang diwajibkan ada perawatan oleh regulator," katanya.
Sementara faktor kedua penyebab kecelakaan, lanjut dia, yakni kondisi pengemudi truk.
Pria yag menjadi Ketua KNKT sejak tahun 2015 itu kembali menuturkan sebenarnya banyak pengemudi truk yang tidak memenuhi syarat akibat jam kerja yang merusak kondisi biologisnya.
Oleh karena itu, diusulkannya ada pemeriksaan kesehatan secara rutin setiap tahun untuk mengetahui kondisi para sopir truk dalam melaksanakan pekerjaannya.
Baca juga: Tips Cek Rem Bus Dari Mercy
Baca juga: Panduan Aman Mengemudikan Truk Ala Mitsubishi Fuso
Kendaraan ODOL juga berbahaya bagi kapal penyeberangan
Perihal potennsi bahaya dari keberadaan truk ODOL sejatinya tidak hanya berkaitan dengan fasilitas dan kendaraan di jalanan.
"Dari sisi keselamatan transportasi, KNKT melihat pengoperasian truk ODOL ini selain berpotensi menimbulkan kecelakaan di jalan raya, ternyata juga membahayakan angkutan penyeberangan," urai Soerjanto Tjahjono beberapa waktu lampau dalam keterangan tertulisnya (30/12/2022). Juga seperti terkutip dari Antara.
Pihak KNKT juga pernah memberikan rekomendasi ke beberapa instansi, di antaranya Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian, dan bahkan Sekretariat Kabinet soal bahaya truk ODOL di pelabuhan dann kapal penyeberangan.
Berdasarkan catatan KNKT, di sejumlah tahun telah terjadi kecelakaan dalam pelayaran di Indonesia yang menjadikan kendaraan ODOL sebagai salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan di kapal itu.
Sebut saja tenggelamnya kapal Windu Karsa di Perairan Kolaka pada 27 Agustus 2011, kemudian tenggelamnya Rafelia 2 di perairan Selat Bali pada 4 Maret 2016, kandas dan tenggelamnya kapal Lestari Maju di perairan Selat Selayar pada 3 Juli 2018, tenggelamnya kapal Yunicee di Perairan Selat Bali pada 29 Juni 2021, dan terbaliknya kapal Satya Kencana III di Pelabuhan Kumai pada 19 Oktober 2022.
Dalam kasus tenggelamnya Kapal Yunicee yang mengakibatkan korban meninggal 11 orang meninggal dan 13 orang hilang, ditemukan salah satu faktornya adalah saat kapal bertolak dari Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, jumlah muatan telah melebihi kapasitas (overload), sehingga benaman kapal (draft) di mana merupakan garis permukaan air laut yang posisinya dengan mendekati geladak kendaraan.
Bahka ada hal tak kalah berbahayanya, adalah jarak antar kendaraan di geladak kendaraan semakin pendek. Hal ini menyebabkan kesulitan akses bagi awak kapal pada saat melakukan penanganan kebakaran.
Terkait dengan keselamatan kapal, kecenderungan proses pemuatan kapal akan melewati garis sarat maksimum. Tentu ini berpotensi menyebabkan berbagai gangguan pada operasional kapal diantaranya olah gerak (terutama pada saat cuaca buruk), stabilitas kapal, meningkatnya kemungkinan untuk gelombang masuk ke dalam kendaraan. (EW)
Baca juga: Pasca Laka KM 92 Tol Cipularang, Kemenhub Akan Panggil Para Bos Truk
Baca juga: Pramudi Truk Tronton Nahas Di Semarang jadi Tersangka