BUS-TRUCK – Saat ini dibilang bahwa masih tinggi akan potensi kecelakaan bus yang dikarenakan faktor kecakapan pramudi. Oleh karena itu, Perusahaan Otobus Siliwangi Antar Nusa (PO. SAN), menyuarakan bahwa sudah waktunya bagi pemerintah untuk perlu lebih memperhatikan kompetensi para pemegang Kendal setir bus.
Salah satunya dengan memperketat aturan yang ada terkait Sertifikasi Pengemudi Angkutan Umum (SPAU).
Hal itu disampaikan Komisaris Utama PO. SAN, Hasanuddin Adnan, pada perayaan hari jadi perusahaan yang ke-35 tahun di Jakarta, pekan ini (30/1). Disebutkannya lagi bahwa regulasi soal kompetensi pengemudi sebenarnya telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Saya pikir kita Bangsa Indonesia harus melihat bagaimana transportasi kita harus sejajar dengan negeri lain, tentu masih banyak kekurangan kalau kita lihat bagaimana kompetensi daripada pengemudi, kalau di negara lain kan kompetensi pengemudi itu sangat krusial,” jabar pendiri dari PO SAN itu. Seperti dikutip dari Antara.
Dilanjutkannya lagi, meskipun kebijakan tersebut sudah mengatur tentang sertifikasi pengemudi angkutan umum, hal tersebut belum diterapkan secara optimal.
Padahal dengan adanya SPAU, menurut Hasanuddin lagi, sangat penting untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. Jika sertifikasi ini diterapkan dengan baik dapat juga mencegah pengemudi yang tidak tersertifikasi untuk bisa mengemudikan kendaraan yang memerlukan kompetensi khusus, seperti kendaraan-kendaraan besar dan berat.
“Kalau itu (SPAU) diberlakukan, jadi tidak semua orang yang bisa membawa bus 17 meter, bus 10 meter, mini bus, bus gandeng. Kalau ada itu, kecelakaan bisa kita tekan seminimal mungkin,” harap pria yang merintis PO SAN di tahun 1978 tersebut.
Baca juga: MTI: Regulasi Untuk Sopir Perlu Dibuat Segera
Baca juga: Lagi, Bus AKAP Terbalik Di Tol Trans Jawa Karena Kelalaian
Penerapan yang konsisten atas regulasi itu diyakininya akan berdampak positif pada keselamatan di jalan, karena kecelakaan dapat ditekan seminimal mungkin.
Sebagai catatan, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sejak beberapa tahun lalu menggalakkan aturan di mana para sopir bus harus mengantongi SPAU. Sertifikasi bagi supir tersebut sesuai dengan yang dimandatkan oleh UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, Hasanuddin kembali menekankan kualitas transportasi yang juga bergantung pada kondisi kendaraan yang baik, manajemen perusahaan yang profesional, dan kru yang memiliki keterampilan mumpuni.
Menerapkan tata kelola seperti itu juga diharapkannya bisa membuat sistem transportasi Indonesia dapat lebih sejajar dengan negara maju, memberikan pelayanan yang aman dan berkualitas bagi masyarakat. (EW)
