BUS-TRUCK - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memanggil para pengusaha angkutan barang menyusul peristiwa kecelakaan beruntun di KM 92 Tol Cipularang. Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Risyapudin Nursin, beberapa waktu lalu (13/11).
"Kami segera mengumpulkan seluruh asosiasi pengusaha angkutan barang dan kepala dinas perhubungan se-Indonesia untuk menindaklanjuti kejadian tersebut," ujarnya. Ditambahkannya bahwa hal ini juga sebagai langkah mitigasi agar kejadian serupa tidak berulang.
Risyapudin mengatakan Kemenhub akan menyidak fasilitas uji berkala kendaraan bermotor di setiap unit pelaksanaanya. Menurut dia, saat ini pihaknya tengah menginvestigasi penyebab terjadinya kecelakaan maut di Cipularang itu.
Selain itu, para petugas Kemenhub dan kepolisian akan melakukan inspeksi keselamatan truk angkutan barang di sejumlah lokasi.
Mengenai truk penyebab kecelakaan yang juga menyebabkan satu orang meninggal dunia itu, berdasarkan data Aplikasi Mitra Darat memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga tanggal 18 Maret 2025. Sebenarnya masih dalam kondisi laik jalan.
Namu begitu Risyapudin menyebutkan bahwa ada hal yang tidak kalah penting sebagai tindakan preventif adalah setiap operator kendaraan angkut barang wajib menyediakan pengemudi yang memiliki izin resmi dan memenuhi kompetensi. "Bila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, dia dapat dikenakan sanksi hukum atau denda," ujarnya tegas. (EW)
Baca juga: Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2024: Kecelakaan Banyak Disebabkan Oleh Faktor Pramudi