Pekan ini (31/10) sebuah kejadian fatal tabrak belakang kembali terjadi ruas tol Trans Jawa. Lokasi kejadian di KM 315 A Tol Batang-Pemalang, Jawa Tengah. Sebuah LMPV yang membawa kru televisi swasta yang tengah berhenti di jalur darurat karena ada kerusakan wiper ditabrak belakang oleh sebuah truk ekspedisi.
Hal itu diakui oleh Kepala Unit Kecelakaan Kepolisian Resor Pemalang, Inspektur Polisi Dua Widodo Apriyanto. "Ya, ada tiga korban meninggal dunia. Saat ini para korban sudah dibawa ke RSI Pemalang," katanya di Pemalang. Seperti dikutip dari Antara.
Menurut Widodo, tiga korban meninggal dunia adalah penumpang mobil Avanza berpelat nomor B 1048 DKG yang ditumpangi kru TVOne.
Sementara dari akun X dengan nama pemalang.update menyebutkan bahwa alasan LMPV itu berhenti di bahu jalan karena pengemudi hendak membersihkan kaca depan. Namun kemudian sebuah truk ekspedisi menabrak dari arah belakang.
Jaga kecepatan di jalur tol wajib dipatuhi
Pentingnya menjaga kecepatan laju serta mauver kedaraa selama di jalan tol, berdasarkan catatan Bus-Truck.id (29/6), Catur Wibowo, instruktur DSTC-Defensive & Safety Driving Consulting pernah mengingatkan semua pengemudi untuk punya kesadaran penuh akan kondisi jalan sedang dilewatinya.
Terlebih untuk jalur bebas hambatan atau jalan tol. “Bahwa jalan bebas hambatan di Indonesia punya karakter yang berbeda dibandingkan jalan serupa di banyak negara lain. Taruhlah seperti Autobahn di Jerman yang menyediakan ruas-ruas jalan tertentu yang bisa dilalui dengan kecepatan nyaris tanpa batas.
“Sedangkan tol di Indonesia masih berbayar, sehingga agar adil oleh semua pihak, diberlakukan rambu larangan dan himbauan soal batas kecepatan ataupun larangan melintasi bahu jalan,” sebut Catur.
Disampaikan lagi oleh Catur, sekali lagi, mengingatkan soal kepedulian terhadap batas kecepatan maksimal dan minimal di jalan tol.
“Kemudian jalur kanan yang hanya untuk mendahului. Tidak boleh melaju di bahu jalan, kecuali emergency car atau mobil-mobil khusus yang boleh diskresi sesuai peraturan dan masih banyak aturan aturan lain,” jabar Catur lebih lanjut.
Dari sejumlah kejadian tabrak belakang, menurut Catur, setidaknya juga ada dua hal yang bisa jadi penginggat semua pengendara. Pertama, akibat tidak mematuhi batas kecepatan.
Hal kedua, tidak memanfaatkan lajur jalan yang sesuai dengan kecepatan laju kendaraan.
Ia kemudian menjelaskan, jalan tol di Indonesia memang berbeda situasi dengan jalan serupa di wilayah Eropa yang di beberapa spot tidak punya batasan kecepatan laju kedaraan.
“Sedangkan tol di Indonesia masih berbayar, sehingga agar memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak, diberlakukan rambu larangan dan himbauan. Tujuannya aga semua pemakai jalan bisa memperhatikan serta menghormati pemakai jalan yang lain,” ungkap Catur menjelaskan.
Sejumlah peraturan yang\, menurut Catur, harus dipatuhi, seperti;
1. Kecepatan maksimal di 100 km/jam dan minimal di 60 km/jam.
2. Jalur kanan hanya untuk mendahului
3. Tidak boleh melaju di bahu jalan, kecuali emergency car atau kendaraan khusus yang secara diskresi diperbolehkan sesuai peraturan.
Baca juga: Kecelakaan Bus Tabrak Belakang, Umumnya Karena Driver Merasa ‘Jago Nyeti
Baca juga: ‘Area Kematian’ Sebuah Truk Adalah Di Bagian Belakangnya (1)