Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Bustruck.id. All rights reserved.
Beranda Mobility Truk

Apa Itu Rear Underrun Protection?

Truk
Minggu, 3 November 2024 12:15 WIB
Penulis : Erie W. Adji


Sebenarnya, jika diperhatikan dengan cermat kecepatan laju sebuah truk tidak terlalu tinggi. Baik di jalan non-tol maupun di jalan bebas hambatan.

Tidak lain karena potensi beban yang berat serta spesifikasi teknis yang memang dirancang bukan untuk melaju kencang, menjadi sebabnya.

BACA JUGA

Sudah beberapa kali terjadi kecelakaan sebuah truk dihantam bagian buritannya dari belakang oleh kedaraan lain. Baik oleh kendaraan yang ukurannya lebih kecil maupu sesama kendaraan besar. Acap kali juga menimbulkan korban jiwa sia-sia.

Sebenarnya untuk antisipasi agar tidak terjadi benturan fatal tidak lain diawali dengan menjaga batas kecepatan yang diperbolehkan di regulasi jalan raya Indonesia. Kendati begitu, regulasi yang juga mengatur bagaimaa sebuah kedaraa angkut barang punya peranti perlindungan preventif pada dasarnya juga sudah ada.

Setidaknya bisa disebutka yatitu Rear Underrun Protection (RUP), peranti atau alat yang dipasang di buritan truk. Sebagai penahan jika ada benturan oleh kendaraan lain agar tidak malah masuk ke kolong truk.

Itu fungsinya serupa dengan bumper yang tingginya tak terlalu jauh dibandingkan ketinggian bagian depan mobil kecil pada umumnya.

Regulasi yang mengatur perlunya ‘bumper tambahan’ itu terpasang di truk adalah Permen 74 Tahun 2021. Isinya soal Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor.

Baca juga: Microsleep : Bahaya Laten Pengemudi Di Jalan Tol

Ketentuan memasang Rear Underrun Protection (RUP) yag kerap disebut sebagai "perisai kolong belakang" itu ada pada Pasal 15 dan Pasal 16. Tegas disebutkan bahwa RUP wajib dipasang pada mobil barang dan atau truk dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) mulai 5.000 kg atau 5 ton ke atas.

Bunyi Permen 74 Tahun 2021 Pasal 15 Ayat 1; Perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus dipasang pada Kendaraan Bermotor jenis Mobil Barang dengan JBB mulai 5.000 (lima ribu) kilogram, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan.

Kemudian pada ayat 2 Pemasangan perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau perusahaan karoseri.

Pasal 16 dari regulasi itu juga menyebutkan; Perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipasang dengan ketentuan:

Belum semua APM kendaraann komersial maupun karoseri di Indonesia yang punya standar tinggi perlidungan pasif sebagai peranti bawaan pabrik

 

Meski secara regulasi telah diatur namun masih terlalu banyak truk berbagai ukuran dan kelas yang tidak mengindahkanya.

Kalau sudah begini maka perlu inisiatif dari setiap pengemudi untuk memperhatikan dengan penuh kesadaran, setidaknya, batas kecepatan berkendara di jalan raya arteri maupun bebas hambatan.

Sony Susmana, Senior Instructor dari SDCI-Safety Defensive Consultant Indonesia, seperti yang juga ada di catatan Bus-Truck.id (29/6), pernah mengingatkan soal ini. “Di setiap ruas jalan tol ada aturan batas kecepatan kendaraan, masing-masing ruas rambunya berbeda-beda tergantung lokasi, lebar jalan, dan kepadatan kendaraan yang melintas,” ujarnya.

Dari sudut pandang itu, sebenarnya sudah ada penegasan kalau ‘tidak ada aturannya’ saat mengemudi kendaraan di jalan tol boleh ngebut. “Sekalipun dilakukan pakai mobil dengan embel-embel ‘sport’,” sergah Sony sembari menyebut bahwa di sirkuit adalah lokasi paling pas untuk adu kecepatan.

Ia juga mengingatkan bahwa mengemudi dengan kecepatan tinggi di jalur tol saat malam sejatinya juga lebih berbahaya dibandingkan saat matahri bersinar terang. “Nggak ada rumusnya ‘hafal’ kondisi jalan, karena pasti berubah-ubah situasinya sekalipun di waktu yang sama,” pungkasnya.

Baca juga: Inilah Kisah Klasik Penyebab Rem Blong Kendaraan Besar

Baca juga: Perhatian, Jalur Kereta Api Harus “Steril”!

 

Kecelakaan di ruas Tol Trans Jawa akibat pengemudi tidak mematuhi batas kecepatan sehingga menabrak bagian bekakang truk yang berhenti darurat di bahu jalan

 

Bus yang sama-sama berbodi besar juga akan mengalami kerusakan berat jika menabrak bagian belakang truk



 


Tags Terkait :
Tabrak Belakang Truk Fatal Jalantol Korban Kecepatan Indonesia RUP Permenhub
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Truk
Apa Itu Rear Underrun Protection?

3 minggu yang lalu


Truk
‘Area Kematian’ Sebuah Truk Adalah Di Bagian Belakangnya (2)

1 bulan yang lalu


Truk
‘Area Kematian’ Sebuah Truk Adalah Di Bagian Belakangnya (1)

1 bulan yang lalu


Berita
Dua Laka Fatal Tabrak Bak Truk : Tidak Ada Aturan Di Tol Boleh Ngebut!

5 bulan yang lalu


Terkini

Van
Renault Estaffete, Van Gabungan Tiga Karakter Mobil

9 jam yang lalu


Pikap
TAD Turangga, Kendaraan Lapis Baja TNI-AU Berbasis Ford F-550

11 jam yang lalu


Bus
Musim Nataru, Masyarakat Jangan Salah Pilih Bus

1 hari yang lalu


Bus
Ramp Check Terminal Kalideres Tidak Ada Toleransi Soal Rem, Roda, Dan Lampu

2 hari yang lalu


Bus
Transjakarta Rilis 200 Bus Listrik

2 hari yang lalu