Beranda Berita

Pramudi Truk Tabrak Mobil Kru Televisi Jadi Tersangka

Berita
Senin, 4 November 2024 15:05 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Berita - Pramudi Truk Tabrak Mobil Kru Televisi Jadi Tersangka


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Pihak Kepolisian menetapkan J (36), sopir truk boks dengan nopol AD 2987 NF yang menabrak sebuah LMPV bernopol B 1048 DKG yang ditumpangi kru salah satu media televisi nasional di KM 315 A Tol Batang-Pemalang, Jawa Tengah, sebagai tersangka penyebab kecelakaan yang menewaskan tiga orang tersebut.

"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan para saksi, penyidik menetapkan pengemudi truk berinisial J sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanro di Semarang, beberapa waktu lalu (1/11). Seperti dikutip dari Antara.

Dijelaskan lebih lanjut oleh alumnus Akpol tahun 1994 itu bahwa pramudi truk ekspedisi itu megalami microsleep sesaat sebelum kendaraan yang dikemudikannya menabrak sebuah LMPV yang berhenti darurat di bahu jalan.  

"Pengemudi truk sempat kehilangan konsentrasi sehingga menabrak mobil yang sedang berhenti di bahu jalan," tegas Artanro.

BACA JUGA

Masih menurut pejelasan perwira menengah kepolisian yang pernah menjabat Kapolres Aceh Tengah (2013) itu, sebelumnya pramudi truk sempat beralasan bahwa kejadian nahas itu karena diriya menghindari kendaraan yang di depannya.

Namun kilah itu terbantahkan bahwa hasil olah TKP didapati tidak ada bekas pengereman. Situasi itu tak ayal membuat kendaraan yang ditumpangi sejumlah kru TVOne itu sempat terdorong sekitar 75 meter dari titik benturan awal.

Atas kejadian itu, pramudi truk dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam Undang-Undang itu, khususnya pasal 310, mengatur hukuman bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga mengakibatkan korban luka maupun meninggal dunia.

Berdasarkan pejelasan dari pasal itu maka hukuman jika menyebabkan adanya korban luka berat maka pelaku akan diganjar hukuma maksimal lima tahun penjara dan, atau, denda maksimal Rp10 juta. Namun jika menyebabkan orag lain meninggal dunia maka pelaku akan dijatuhi hukuman maksimal enam tahu penjara dan, atau, denda maksimal Rp12 juta.

Baca juga: Diduga Microsleep, Bus Harapan Jaya Tabrak Buritan Truk

Baca juga: Microsleep : Bahaya Laten Pengemudi Di Jalan Tol


Tags Terkait :
Tabrak Bekakang Truk Tol Avanza Bahujalan Jagakecepatan Oktober 2024 Microsleep Rosalia
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Untuk Kesekian Kalinya, Jangan Abaikan Microsleep Dan Ngebut Di Bahu Jalan

4 bulan yang lalu


Berita
Pramudi Truk Tabrak Mobil Kru Televisi Jadi Tersangka

4 bulan yang lalu


Berita
Tabrak Belakang di Tol Terjadi Lagi, 3 Kru TV Meninggal

4 bulan yang lalu


Truk
Apa Itu Rear Underrun Protection?

4 bulan yang lalu

Bus
Pengemudi Angkutan Umum, Wajib Paham Jaga Jarak

1 hari yang lalu


Truk
Kemenhub Dalami Penyebab Kecelakaan Truk Di Tol Purbaleunyi

4 bulan yang lalu


Berita
Pemakaian Bahu Jalan Di Tol Ada Aturannya

4 bulan yang lalu


Berita
Pramudi Truk Tronton Nahas Tangerang Positif Narkoba

4 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Deretan Geely Terbaru Yang Diprediksi Nongol Di GIIAS 2025

10 jam yang lalu


Bus
Ini Dia Rute Transjabodetabek Yang Gratis

11 jam yang lalu


Berita
All New Lexus ES EV Debut Di Shanghai Auto Show 2025, Simak Spesifikasinya

12 jam yang lalu


Berita
GWM Tank 300 Diesel Potensial Masuk Indonesia, Siap Lawan Pajero Dan Fortuner

13 jam yang lalu


Berita
Geely Starwish Segera Masuk Indonesia, Pesaing BYD Dolphin Dan Wuling BinguoEV

14 jam yang lalu