Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Pramudi Truk Tabrak Mobil Kru Televisi Jadi Tersangka

Lagi-lagi berawal dari dugaan microsleep
Berita
Senin, 4 November 2024 15:05 WIB
Penulis : Erie W. Adji


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Pihak Kepolisian menetapkan J (36), sopir truk boks dengan nopol AD 2987 NF yang menabrak sebuah LMPV bernopol B 1048 DKG yang ditumpangi kru salah satu media televisi nasional di KM 315 A Tol Batang-Pemalang, Jawa Tengah, sebagai tersangka penyebab kecelakaan yang menewaskan tiga orang tersebut.

"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan para saksi, penyidik menetapkan pengemudi truk berinisial J sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanro di Semarang, beberapa waktu lalu (1/11). Seperti dikutip dari Antara.

Dijelaskan lebih lanjut oleh alumnus Akpol tahun 1994 itu bahwa pramudi truk ekspedisi itu megalami microsleep sesaat sebelum kendaraan yang dikemudikannya menabrak sebuah LMPV yang berhenti darurat di bahu jalan.  

"Pengemudi truk sempat kehilangan konsentrasi sehingga menabrak mobil yang sedang berhenti di bahu jalan," tegas Artanro.

BACA JUGA

Masih menurut pejelasan perwira menengah kepolisian yang pernah menjabat Kapolres Aceh Tengah (2013) itu, sebelumnya pramudi truk sempat beralasan bahwa kejadian nahas itu karena diriya menghindari kendaraan yang di depannya.

Namun kilah itu terbantahkan bahwa hasil olah TKP didapati tidak ada bekas pengereman. Situasi itu tak ayal membuat kendaraan yang ditumpangi sejumlah kru TVOne itu sempat terdorong sekitar 75 meter dari titik benturan awal.

Atas kejadian itu, pramudi truk dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam Undang-Undang itu, khususnya pasal 310, mengatur hukuman bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga mengakibatkan korban luka maupun meninggal dunia.

Berdasarkan pejelasan dari pasal itu maka hukuman jika menyebabkan adanya korban luka berat maka pelaku akan diganjar hukuma maksimal lima tahun penjara dan, atau, denda maksimal Rp10 juta. Namun jika menyebabkan orag lain meninggal dunia maka pelaku akan dijatuhi hukuman maksimal enam tahu penjara dan, atau, denda maksimal Rp12 juta.

Baca juga: Diduga Microsleep, Bus Harapan Jaya Tabrak Buritan Truk

Baca juga: Microsleep : Bahaya Laten Pengemudi Di Jalan Tol


Tags Terkait :
Tabrak Bekakang Truk Tol Avanza Bahujalan Jagakecepatan Oktober 2024 Microsleep Rosalia
E

Erie W. Adji

reporter

Jurnalis otomotif yang sudah malang melintang sejak 2000. Berpengalaman menulis berita seputar roda empat dari mobil pen...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Special Report: GIIAS 2026
Artikel Terkait


Berita
Untuk Kesekian Kalinya, Jangan Abaikan Microsleep Dan Ngebut Di Bahu Jalan

Karena yang namanya hari sial tidak ada di agenda

1 tahun yang lalu


Berita
Pramudi Truk Tabrak Mobil Kru Televisi Jadi Tersangka

Lagi-lagi berawal dari dugaan microsleep

1 tahun yang lalu


Berita
Tabrak Belakang di Tol Terjadi Lagi, 3 Kru TV Meninggal

Sudah saatnya darurat bahu jalan tol

1 tahun yang lalu

Truk
Apa Itu Rear Underrun Protection?

Waspada Selalu Bumper Belakang Truk

1 tahun yang lalu


Truk
Akibat Microsleep, Sopir Tewaskan Dirinya Sendiri

Microsleep sangat berbahaya dan berpotensi kehilangan nyawa. Tapi bisa diatasi.

1 minggu yang lalu


Bus
Ini Bedanya Mengantuk dan Microsleep, Keduanya Bisa Mematikan

Masih jadi bahaya laten pengemudi bus maupun truk.

3 minggu yang lalu


Bus
Untuk Kesekian Kalinya, Kantuk Sopir Bus Berujung Petaka

Menahan rasa kantuk ada batasnya, dan biasanya tanpa disadari akan berubah jadi microsleep.

5 bulan yang lalu


Berita
Ini Bahayanya Tailgating Di Jalan Umum

Perlu diingat selalu bahwa jalan umum bukan lintasan balap

10 bulan yang lalu


Terkini

Berita
MG Hadirkan Dua SUV Elektrifikasi di GIIAS 2026, MGS5 EV dan ZS Hybrid+

MG Motor Indonesia menghadirkan dua pilihan SUV elektrifikasi di ajang GIIAS 2026, yakni MGS5 EV sebagai mobil listrik murni dan MG ZS Hybrid+ yang mengusung teknologi full hybrid.

9 jam yang lalu


Truk
UD Trucks Extra Mile Challenge 2026: Sarana Menghadirkan Pengemudi Truk Yang Profesional

Berbalut kegiatan kompetisi untuk memberi pembekalan berbagai aspek operasional kendaraan niaga

11 jam yang lalu


Berita
Daihatsu Ayla Modern Vintage Jadi Hadiah Utama Undian GIIAS 2026, Basisnya Varian Terlaris

Daihatsu Ayla Modern Vintage hadiah undian GIIAS 2026. Mobil modifikasi NMAA berbasis varian 1.0 liter terlaris ini diundi di hadapan pengunjung dan dimenangkan konsumen dari Lampung.

12 jam yang lalu


Berita
Bukan Lagi Soal Tenaga Mesin, Teknologi Keselamatan Jadi Tren Baru di GIIAS 2026

Teknologi keselamatan kendaraan menjadi sorotan di GIIAS 2026. Bosch Indonesia memperkenalkan sistem Sense, Think, dan Act yang membantu pengemudi.

13 jam yang lalu


Berita
MAXUS Hadirkan Konsep 'A Quiet Luxury' di GIIAS 2026 melalui Jajaran Premium Electric MPV

MAXUS A Quiet Luxury GIIAS 2026 menampilkan konsep kemewahan tenang melalui lini premium electric MPV MIFA 7 dan MIFA 9 di ICE BSD City.

15 jam yang lalu