Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Pramudi Truk Tabrak Mobil Kru Televisi Jadi Tersangka

Berita
Senin, 4 November 2024 15:05 WIB
Penulis : Erie W. Adji


Pihak Kepolisian menetapkan J (36), sopir truk boks dengan nopol AD 2987 NF yang menabrak sebuah LMPV bernopol B 1048 DKG yang ditumpangi kru salah satu media televisi nasional di KM 315 A Tol Batang-Pemalang, Jawa Tengah, sebagai tersangka penyebab kecelakaan yang menewaskan tiga orang tersebut.

"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan para saksi, penyidik menetapkan pengemudi truk berinisial J sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanro di Semarang, beberapa waktu lalu (1/11). Seperti dikutip dari Antara.

Dijelaskan lebih lanjut oleh alumnus Akpol tahun 1994 itu bahwa pramudi truk ekspedisi itu megalami microsleep sesaat sebelum kendaraan yang dikemudikannya menabrak sebuah LMPV yang berhenti darurat di bahu jalan.  

BACA JUGA

Masih menurut pejelasan perwira menengah kepolisian yang pernah menjabat Kapolres Aceh Tengah (2013) itu, sebelumnya pramudi truk sempat beralasan bahwa kejadian nahas itu karena diriya menghindari kendaraan yang di depannya.

Namun kilah itu terbantahkan bahwa hasil olah TKP didapati tidak ada bekas pengereman. Situasi itu tak ayal membuat kendaraan yang ditumpangi sejumlah kru TVOne itu sempat terdorong sekitar 75 meter dari titik benturan awal.

Atas kejadian itu, pramudi truk dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam Undang-Undang itu, khususnya pasal 310, mengatur hukuman bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga mengakibatkan korban luka maupun meninggal dunia.

Berdasarkan pejelasan dari pasal itu maka hukuman jika menyebabkan adanya korban luka berat maka pelaku akan diganjar hukuma maksimal lima tahun penjara dan, atau, denda maksimal Rp10 juta. Namun jika menyebabkan orag lain meninggal dunia maka pelaku akan dijatuhi hukuman maksimal enam tahu penjara dan, atau, denda maksimal Rp12 juta.

Baca juga: Diduga Microsleep, Bus Harapan Jaya Tabrak Buritan Truk

Baca juga: Microsleep : Bahaya Laten Pengemudi Di Jalan Tol


Tags Terkait :
Tabrak Bekakang Truk Tol Avanza Bahujalan Jagakecepatan Oktober 2024 Microsleep Rosalia
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Untuk Kesekian Kalinya, Jangan Abaikan Microsleep Dan Ngebut Di Bahu Jalan

3 minggu yang lalu


Berita
Pramudi Truk Tabrak Mobil Kru Televisi Jadi Tersangka

3 minggu yang lalu


Berita
Tabrak Belakang di Tol Terjadi Lagi, 3 Kru TV Meninggal

3 minggu yang lalu

Truk
Apa Itu Rear Underrun Protection?

3 minggu yang lalu


Terkini

Berita
First Drive: Mencoba Jetour Dashing Di Tempat Terbatas, Auranya Sporty Siap Menantang HR-V

5 jam yang lalu


Berita
Parkir di Jakarta Kini Berdasarkan Uji Emisi, Bagaimana dengan Parkir Swasta?

6 jam yang lalu


Used Car
Ini Alasan Harga Mobil Listrik Bekas Anjlok di Pasaran

9 jam yang lalu


Van
Renault Estaffete, Van Gabungan Tiga Karakter Mobil

9 jam yang lalu


Used Car
Mobil Bekas Chery Omoda 5 Series Kini Laris Manis

10 jam yang lalu