Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Ditlantas Polda Jabar: Bos Bus Parwis Laka Subang Jadi Tersangka

Desain bus juga sengaja dirubah tanpa izin regulator
Berita
Kamis, 30 Mei 2024 19:15 WIB
Penulis : Erie W. Adji


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka baru dengan berinisial AI dan A dalam kasus kecelakaan bus pariwisata di Jalan Ciater, Kabupaten Subang, pada Sabtu (11/5).

Sebagaimana diterangkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, bahwa tersangka AI merupakan pengusaha sekaligus pemilik bengkel bus Trans Putera Fajar sedangkan tersangka A adalah pihak yang dipercaya untuk mengoperasionalkan bus tersebut.

"Sudah digelar perkara dan hasil gelar menetapkan bahwa dua orang tadi saudara A dan AI sebagai tersangka karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian,” kata Wibodo di Bandung, pekan ini (30/5). Sebagaimana dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Jabar telah menetapkan seorang tersangka yaitu sopir bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana Depok berinisial S dalam peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.

BACA JUGA

Tersangka A terbukti sengaja mengubah rancang bangun bus Trans Putera Fajar menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri tidak berizin dan bengkel yang dikelolanya juga tidak memiliki izin.

"Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," kata Wibowo lagi.

Lebih lanjut, dia menjelaskan tersangka A merupakan pihak yang dipercaya oleh AI untuk mengoperasionalkan bus tersebut. Ia menambahkan tersangka A menyuruh sopir S untuk membawa kendaraan bus yang membawa rombongan pelajar asal Depok.

"Yang bersangkutan juga orang yang menyuruh supir yaitu S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan, antara yang bersangkutan dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A dihubungi," kata Wibowo yang pernah menjabat sebagai Kapolres Jakarta Utara itu.

Ia menambahkan lagi, bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut tidak laik jalan karena tidak ditemukan surat izin operasional (KIR) tidak berlaku atau kedaluwarsa. "KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023."

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 311 undang-undang lalu lintas juncto pasal 55 KUHP subsider dan atau pasal 359 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp24 juta dan atau denda pidana selama 5 tahun.

Baca juga: Sopir Bus Maut Tol Mojokerto Jadi Tersangka

Baca juga: Laka Bus ‘Study Tour’ Masih Terjadi


Tags Terkait :
Bus Rampcheck Dithubdar Dishub Kemenhub Otomotif Truk Akap Akdp Korlantas Polri Kecelakaan Pariwisata Kir Tersangka
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Bus
Bus Dilarang Pakai Klakson Telolet Di Wilayah Polda Metro

Karena berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal

9 bulan yang lalu


Bus
Ramp Check Bus Selama Operasi Keselamatan 2025

Dilakukan di seluruh Indonesia

9 bulan yang lalu


Bus
Polres Batu: Ramp Check Intensif Bus Di Lokasi Wisata

Antisipasi cegah kecelakaan fatal bus parwisata

10 bulan yang lalu


Bus
Dishub Mulai Ramp Check Bus Jelang Liburan Nataru

Dilakukan simultan di semua pool bus, terminal, rest area, sampai tempat wisata

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Extended Range Electric Vehicle Jadi Trend Baru Kendaraan Bersasis Tangga

EREV sasis tangga trend baru untuk SUV dan pikap off-road berat. China pelopori dengan Yang Wang U8, diadopsi Ford, RAM, Hyundai, serta Kia.

1 jam yang lalu


Berita
Kia Siapkan Pikap Baru, Gunakan Teknologi Extender Range Hybrid

Dijelaskan bahwa pikap ini tidak ada hubungannya dengan Tasman dan kemungkinan sharing platform dengan Hyundai.

2 jam yang lalu


Berita
Price Lock Insurance Dihilangkan, Jaecoo Tetapkan Harga Baru J5 EV

Harga baru Jaecoo J5 EV setara dengan harga lama lengkap dengan lock price insurance.

3 jam yang lalu


Berita
Recall Hyundai Palisade Berlanjut, Ini Kabarnya Untuk Unit Di Indonesia

Kecelakaan kursi otomatis SUV Palisade roboh dan menimpa seorang anak membuat Recall Palisade berlanjut di beberapa negara. Bagaimana dengan yang ada di Indonesia?

23 jam yang lalu


Berita
Mengintip Spesifikasi Buas BYD Seal 08 Yang Bakal Hadir, Tembus 684 Hp!

BYD resmi mendaftarkan sedan listrik Seal 08 ke dalam katalog kendaraan baru milik Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi China (MIIT).

1 hari yang lalu