Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Ditlantas Polda Jabar: Bos Bus Parwis Laka Subang Jadi Tersangka

Desain bus juga sengaja dirubah tanpa izin regulator
Berita
Kamis, 30 Mei 2024 19:15 WIB
Penulis : Erie W. Adji


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka baru dengan berinisial AI dan A dalam kasus kecelakaan bus pariwisata di Jalan Ciater, Kabupaten Subang, pada Sabtu (11/5).

Sebagaimana diterangkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, bahwa tersangka AI merupakan pengusaha sekaligus pemilik bengkel bus Trans Putera Fajar sedangkan tersangka A adalah pihak yang dipercaya untuk mengoperasionalkan bus tersebut.

"Sudah digelar perkara dan hasil gelar menetapkan bahwa dua orang tadi saudara A dan AI sebagai tersangka karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian,” kata Wibodo di Bandung, pekan ini (30/5). Sebagaimana dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Jabar telah menetapkan seorang tersangka yaitu sopir bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana Depok berinisial S dalam peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.

BACA JUGA

Tersangka A terbukti sengaja mengubah rancang bangun bus Trans Putera Fajar menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri tidak berizin dan bengkel yang dikelolanya juga tidak memiliki izin.

"Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," kata Wibowo lagi.

Lebih lanjut, dia menjelaskan tersangka A merupakan pihak yang dipercaya oleh AI untuk mengoperasionalkan bus tersebut. Ia menambahkan tersangka A menyuruh sopir S untuk membawa kendaraan bus yang membawa rombongan pelajar asal Depok.

"Yang bersangkutan juga orang yang menyuruh supir yaitu S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan, antara yang bersangkutan dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A dihubungi," kata Wibowo yang pernah menjabat sebagai Kapolres Jakarta Utara itu.

Ia menambahkan lagi, bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut tidak laik jalan karena tidak ditemukan surat izin operasional (KIR) tidak berlaku atau kedaluwarsa. "KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023."

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 311 undang-undang lalu lintas juncto pasal 55 KUHP subsider dan atau pasal 359 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp24 juta dan atau denda pidana selama 5 tahun.

Baca juga: Sopir Bus Maut Tol Mojokerto Jadi Tersangka

Baca juga: Laka Bus ‘Study Tour’ Masih Terjadi


Tags Terkait :
Bus Rampcheck Dithubdar Dishub Kemenhub Otomotif Truk Akap Akdp Korlantas Polri Kecelakaan Pariwisata Kir Tersangka
E

Erie W. Adji

reporter

Jurnalis otomotif yang sudah malang melintang sejak 2000. Berpengalaman menulis berita seputar roda empat dari mobil pen...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Ditlantas Polda Jabar: Bos Bus Parwis Laka Subang Jadi Tersangka

Desain bus juga sengaja dirubah tanpa izin regulator

1 tahun yang lalu


Berita
Dithubdar Kemenhub Lakukan Ramp Chek Puluhan Bus Untuk IKN

Dipastikan tidak ada yang pakai klakson ‘telolet’ atau ‘basuri’

1 tahun yang lalu


Berita
Masih Banyak Laka Bus, Kemenhub Harus Berbenah

Sudah waktunya juga revisi UU LAJ

1 tahun yang lalu

Berita
BPTD Sumbar: Masih Ada Bus Tidak Laik Jalan

Termasuk dari PO ternama

1 tahun yang lalu


Berita
Dithubdar: Tingkatkan Frekuensi Ramp Check Mingguan

Masih banyak bus yang tidak laik jalan

1 tahun yang lalu


Berita
MTI: Regulasi Untuk Sopir Perlu Dibuat Segera

Regulasi soal keamanan struktur serta bodi bus juga perlu diperketat

1 tahun yang lalu


Berita
Lagi, Bus Pariwisata Bus Terguling Karena Sopir Kurang Terampil

Salah posisi gigi di jalur tanjakan

1 tahun yang lalu


Berita
Hasil Pemeriksaan Dithubdar, Separuh Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan

Dari 984 unit yang diperiksa

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Geely EX2 Bakal Dapat Penyegaran, Range Tembus 465 Km

Geely EX2 facelift range 465 km akan diluncurkan di Cina pada 28 Mei. Model ini menerima ubahan desain ringan serta peningkatan jarak tempuh hingga 460 km CLTC.

1 menit yang lalu


Berita
JAECOO Rayakan 16.000 Pengiriman J5 EV Lewat Event Ini

JAECOO J5 EV 16.000 pengiriman tercapai hingga April 2026, dengan retail mencapai 10.587 unit. Pencapaian ini dirayakan melalui acara Weekend Drive di Pantai Indah Kapuk.

1 jam yang lalu


Berita
Chery dan LEPAS Resmikan Diler 3S+ Pertama di BSD City, Lengkap dengan Body Paint dan Fast Charging

Diler Chery LEPAS BSD City 3S+ resmi dibuka di BSD City, Tangerang Selatan. Fasilitas ini menyediakan layanan sales, service, spare parts, body paint, dan SPKLU fast charging 120 kW.

2 jam yang lalu


Berita
Kenali Jenis-Jenis SIM Yang Berlaku Di Indonesia

Seluruh pengendara bermotor diwajibkan memiliki SIM yang masih berlaku.

8 jam yang lalu


Berita
Potensi Kerugian Berkali Lipat Jika Anda Langgar Bahu Jalan

Menggunakan bahu jalan dan kemudian terjadi kecelakaan, maka berpotensi gagal mendapatkan klaim asuransi.

9 jam yang lalu