Beranda Berita

Ditlantas Polda Jabar: Bos Bus Parwis Laka Subang Jadi Tersangka

Berita
Kamis, 30 Mei 2024 19:15 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Berita - Ditlantas Polda Jabar: Bos Bus Parwis Laka Subang Jadi Tersangka


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka baru dengan berinisial AI dan A dalam kasus kecelakaan bus pariwisata di Jalan Ciater, Kabupaten Subang, pada Sabtu (11/5).

Sebagaimana diterangkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, bahwa tersangka AI merupakan pengusaha sekaligus pemilik bengkel bus Trans Putera Fajar sedangkan tersangka A adalah pihak yang dipercaya untuk mengoperasionalkan bus tersebut.

"Sudah digelar perkara dan hasil gelar menetapkan bahwa dua orang tadi saudara A dan AI sebagai tersangka karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian,” kata Wibodo di Bandung, pekan ini (30/5). Sebagaimana dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Jabar telah menetapkan seorang tersangka yaitu sopir bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana Depok berinisial S dalam peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.

BACA JUGA

Tersangka A terbukti sengaja mengubah rancang bangun bus Trans Putera Fajar menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri tidak berizin dan bengkel yang dikelolanya juga tidak memiliki izin.

"Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," kata Wibowo lagi.

Lebih lanjut, dia menjelaskan tersangka A merupakan pihak yang dipercaya oleh AI untuk mengoperasionalkan bus tersebut. Ia menambahkan tersangka A menyuruh sopir S untuk membawa kendaraan bus yang membawa rombongan pelajar asal Depok.

"Yang bersangkutan juga orang yang menyuruh supir yaitu S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan, antara yang bersangkutan dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A dihubungi," kata Wibowo yang pernah menjabat sebagai Kapolres Jakarta Utara itu.

Ia menambahkan lagi, bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut tidak laik jalan karena tidak ditemukan surat izin operasional (KIR) tidak berlaku atau kedaluwarsa. "KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023."

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 311 undang-undang lalu lintas juncto pasal 55 KUHP subsider dan atau pasal 359 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp24 juta dan atau denda pidana selama 5 tahun.

Baca juga: Sopir Bus Maut Tol Mojokerto Jadi Tersangka

Baca juga: Laka Bus ‘Study Tour’ Masih Terjadi

Berita dari brand apa yang paling Anda tunggu di Shanghai Auto Show?

Berikan suara Anda pada pilihan di bawah ini.

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
Bus Rampcheck Dithubdar Dishub Kemenhub Otomotif Truk Akap Akdp Korlantas Polri Kecelakaan Pariwisata Kir Tersangka
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Ditlantas Polda Jabar: Bos Bus Parwis Laka Subang Jadi Tersangka

9 bulan yang lalu


Berita
Dithubdar Kemenhub Lakukan Ramp Chek Puluhan Bus Untuk IKN

7 bulan yang lalu


Berita
Masih Banyak Laka Bus, Kemenhub Harus Berbenah

9 bulan yang lalu


Berita
BPTD Sumbar: Masih Ada Bus Tidak Laik Jalan

9 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Haval Xialong Max PHEV Generasi Kedua, Hanya Butuh Tiga Liter Bensin Untuk Jarak 100 Kilometer

15 jam yang lalu


Berita
MG Motor Siapkan Cyber X, SUV Boxy Layaknya Chery J6

16 jam yang lalu


Berita
Mesin V8 Jadi Terobosan Baru GWM, "Pentingnya Sebuah Karakter"

17 jam yang lalu


Berita
Melihat Dan Mencoba Langsung MG5 EV, Adik MG4 EV Yang Canggih Serta Berdimensi Lebih Besar

18 jam yang lalu


Berita
Geely Memperkenalkan SUV Amfibinya Di Auto Shanghai 2025

19 jam yang lalu