Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat mengungkapkan bus Trans Putera Fajar yang terguling di Ciater, Kabupaten Subang pernah mengalami insiden terbakar di KM 88 ruas tol Cipularang pada 27 April 2024 lalu.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas Polda) Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, mengatakan insiden tersebut pengusaha bus yang kini menjadi tersangka AI dan A sebagai pengelola telah memperbaiki dan mengubah nama bus tersebut agar tidak dikenali bahwa pernah terbakar.
"Yang bersangkutan A mengakui bus tersebut pernah terbakar dan mengusulkan mengganti nama," kata Wibowo di Bandung, pekan ini (30/5). Seperti dikutip dari Antara.
Diungkapkan pula olehnya, tersangka A tidak mengetahui terdapat masalah teknis terhadap kendaraan bus dan tidak pernah melakukan perawatan rutin khususnya terhadap kondisi rem. "Yang bersangkutan mendapat laporan dari S (sopir) bahwa mobil dalam kondisi bermasalah. Namun, yang bersangkutan tidak memerintahkan berhenti," kata Wibowo.
Perwira menengah ini menambahkan lagi bahwa bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut tidak laik jalan karena tidak ditemukan surat izin operasional (KIR) tidak berlaku atau kedaluwarsa.
"KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023," pungkasnya.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Dithubdar, Separuh Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan
Baca juga: Korlantas: Ramp Check Bus Pariwisata Seluruh Indonesia