Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Tidak Ada Lagi Pembayaran Tunai Dalam Pembuatan SIM

Masyarakat juga diminta untuk tidak memberikan uang kepada petugas saat pelaksanaan uji praktik kendaraan agar lulus.
Berita
Senin, 7 Agustus 2023 15:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Masyarakat kini tidak perlu lagi membayar uang tunai dalam membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Pembayaran dilakukan transfer via bank, aturan ini berlaku di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) seluruh Indonesia.

"Apabila adanya transaksi pembayaran secara tunai, dipastikan uang itu tidak masuk ke pendapatan negara, melainkan ke kantong pribadi petugas. Artinya enggak ada lagi uang cash di sini," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, dikutip dari NTMC Polri, Senin (7/8).

Firman Santyabudi juga meminta kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada petugas saat pelaksanaan uji praktik kendaraan agar lulus.

“Jangan anggota saya diiming-imingi dengan memberikan sesuatu untuk lulus kasihan nanti mentalnya rusak kalau diiming-imingi. Kalaupun ada berarti uangnya petugas pribadi itu buat pulang barangkali atau buat beli makan di kantin,” papar Firman.

BACA JUGA

Perlu diketahui,bBerdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM baru yakni:

- SIM A: Rp120.000
- SIM B khusus B1: Rp120.000
- SIM B khusus B2: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM C1: Rp100.000
- SIM C2: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
- SIM D khusus D1: Rp50.000
- SIM Internasional: Rp250.000

Untuk biaya perpanjangan SIM, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Perpanjangan adalah:

- SIM C Rp75.000
- SIM A Rp80.000
- SIM A Umum Rp80.000
- SIM BI/Umum Rp80.000
- SIM BII/Umum Rp80.000
- SIM D Rp30.000. (GIN)


Tags Terkait :
SIM SIM A Mobil Polri Ujian Praktik
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Kini Bayar Pembuatan SIM Baru Bisa dengan Sampah

Dimana terdapat program Green Service, program ini merupakan pelayanan pembuatan SIM yang dibayar menggunakan sampah.

2 tahun yang lalu


Berita
Perhatikan Hal Ini Saat Berwisata Dengan Campervan

Bukan hanya di luar negeri, kini pun campervan ditawarkan banyak operator di Indonesia. Lalu apa yang patut diperhatikan saat menyewanya?

4 tahun yang lalu


Tips
Rawan Kecelakaan, Pengemudi Di Bawah Umur Cenderung Emosinya Tidak Stabil Kata Pakar

Kematangan berpikir belum serasi dengan keterampilan mengemudi.

2 bulan yang lalu


Berita
Deretan Mobil Yang Bisa Anda Test Drive Di GIIAS Surabaya 2024

GIIAS Surabaya 2024 resmi digelar.

1 tahun yang lalu


Terkini

VIDEO: Crash Test VinFast VF7 (Bharat NCAP)

VinFast VF7 sukses menjalani uji tabrak dengan baik.

Crash Test | 1 jam yang lalu


Berita
Pesanan Xiaomi SU7 Tembus 40.000 Unit

Pada 2 April, pendiri sekaligus Chairman dan CEO Lei Jun mengumumkan bahwa jumlah pemesanan terkunci untuk model terbaru Xiaomi SU7.

2 jam yang lalu


Berita
BYD Great Tang Akan Resmi Diluncurkan Mei Mendatang

BYD bersiap meluncurkan SUV flagship terbarunya, BYD Great Tang, di pasar China pada Mei mendatang.

4 jam yang lalu


Berita
China Kalahkan Rekor Jepang, Jadi Importir Terbesar Di Australia

Rekor Jepang sebagai dominator telah tumbang , setelah 28 tahun Jadi importir otomotif terbesar di Australia.

5 jam yang lalu


Berita
Kemesraan Iran-AS Dapat Ditemui Pada Sebuah Cadillac

Iran pernah menjadi satu satunya negara pembuat Cadillac di luar AS.

17 jam yang lalu