Beranda Berita

Tidak Ada Lagi Pembayaran Tunai Dalam Pembuatan SIM

Berita
Senin, 7 Agustus 2023 15:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar
Berita - Tidak Ada Lagi Pembayaran Tunai Dalam Pembuatan SIM


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Masyarakat kini tidak perlu lagi membayar uang tunai dalam membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Pembayaran dilakukan transfer via bank, aturan ini berlaku di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) seluruh Indonesia.

"Apabila adanya transaksi pembayaran secara tunai, dipastikan uang itu tidak masuk ke pendapatan negara, melainkan ke kantong pribadi petugas. Artinya enggak ada lagi uang cash di sini," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, dikutip dari NTMC Polri, Senin (7/8).

Firman Santyabudi juga meminta kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada petugas saat pelaksanaan uji praktik kendaraan agar lulus.

“Jangan anggota saya diiming-imingi dengan memberikan sesuatu untuk lulus kasihan nanti mentalnya rusak kalau diiming-imingi. Kalaupun ada berarti uangnya petugas pribadi itu buat pulang barangkali atau buat beli makan di kantin,” papar Firman.

BACA JUGA

Perlu diketahui,bBerdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM baru yakni:

- SIM A: Rp120.000
- SIM B khusus B1: Rp120.000
- SIM B khusus B2: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM C1: Rp100.000
- SIM C2: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
- SIM D khusus D1: Rp50.000
- SIM Internasional: Rp250.000

Untuk biaya perpanjangan SIM, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Perpanjangan adalah:

- SIM C Rp75.000
- SIM A Rp80.000
- SIM A Umum Rp80.000
- SIM BI/Umum Rp80.000
- SIM BII/Umum Rp80.000
- SIM D Rp30.000. (GIN)

Berita dari brand apa yang paling Anda tunggu di Shanghai Auto Show?

Berikan suara Anda pada pilihan di bawah ini.

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
SIM SIM A Mobil Polri Ujian Praktik
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Tidak Ada Lagi Pembayaran Tunai Dalam Pembuatan SIM

1 tahun yang lalu


Berita
Bikin SIM Mobil dan Truk Harus Pakai Sertifikat Mengemudi

1 tahun yang lalu


Berita
Polri Resmi Buat Buku Panduan Ujian SIM, Disebar Di Kereta Hingga Pesawat

2 tahun yang lalu


Berita
Sering Gagal Ujian SIM, Polisi Sediakan Bimbel Gratis

2 tahun yang lalu


Berita
Jika Gagal Dalam Praktik Ujian SIM, Bisa Mengulang di Hari yang Sama

2 tahun yang lalu

Berita
Update Terbaru Buat Yang Mau Perpanjang SIM, Berikut Besaran Biayanya dan Persyaratannya

4 bulan yang lalu


Berita
Perpanjang SIM Juga Butuh Sertifikat Mengemudi?

1 tahun yang lalu


Berita
Kini Bayar Pembuatan SIM Baru Bisa dengan Sampah

2 tahun yang lalu


Terkini

Tips
Kecelakaan Karena Pengemudi Mabuk Termasuk Pidana

12 jam yang lalu


Berita
Mercedes-Benz Pamerkan Konsep V-Class EV Di Auto Shanghai 2025

13 jam yang lalu


Truk
Isuzu Terus Gelorakan Semangat Hari Kartini

15 jam yang lalu


Berita
Zeekr 009 Versi Termahal Bakal Dirilis, Dilapisi Emas 24 Karat

16 jam yang lalu


Bus
Halte Transjakarta Baru, Kolaborasi Dengan Toyota

17 jam yang lalu