Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Jika Gagal Dalam Praktik Ujian SIM, Bisa Mengulang di Hari yang Sama

Berita
Senin, 31 Oktober 2022 14:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak jarang kita dikeluhkan karena proses yang kurang praktis, terutama jika gagal dalam tes. Di mana jika kita tidak lulus dalam tes praktik, tidak bisa mengulang hari itu juga.

Demi menjawab keluhan itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengusulkan pemohon SIM bisa melakukan uji praktik ulang di hari yang sama seandainya gagal di kesempatan pertama.

"Selain itu saya juga meminta agar pemohon SIM yang gagal ujian praktik, dapat diberikan kesempatan 2 kali di hari yang sama, agar tidak memakan waktu terlalu lama untuk" ujar Kapolri dalam akun Instagram resminya @listyosigitprabowo, Senin (31/10).

BACA JUGA

Ia juga menambahkan, dalam proses ujian pembuatan SIM, berharap kepada petugas agar masyarakat pemohon SIM diberikan pelatihan terlebih dahulu sebelum melaksanakan ujian praktik.

Perlu diketahui, pemohon yang dinyatakan tidak lulus ujian praktik SIM memang dapat mengikuti ujian ulang setelah 14 hari. Bila gagal lagi, juga ada opsi uang kembali.

Untuk materi ujian praktik SIM A, juga sudah diatur lebih rinci dalam lampiran Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi

Ujian praktik SIM A sendiri sebagai berikut:

1. Uji menjalankan ranmor maju dan mundur pada jalur sempit

Peserta diminta untuk mengoperasikan ranmor untuk maju, berhenti, kemudian mundur di jalur sempit. Peserta akan gagal, jika menyentuh patok, menjatuhkan patok.

2. Uji slalom (zigzag) maju dan mundur

Peserta diminta untuk menjalankan mobil dengan jalur zigzag secara maju, kemudian mundur. Peserta akan gagal, jika: Menyentuh patok Menjatuhkan patok.

3. Uji parkir paralel dan parkir seri

Peserta diminta melakukan parkir mobil secara seri dan paralel dengan gerakan mundur. Peserta akan gagal, jika: menyentuh patok menjatuhkan patok, mobil tidak masuk dalam area parkir.

4. Uji mengemudikan ranmor berhenti di tanjakan dan turunan

Peserta akan diminta menjalankan mobil pada tanjakan dengan kemiringan 15 derajat, dan menghentikannya pada titik-titik tertentu sesuai instruksi. Peserta akan gagal, jika mesin mati, Mundur saat berhenti di tanjakan, menekan gas tidak stabil pada saat melanjutkan perjalanan.


Tags Terkait :
SIM SIM A Mobil Polri Ujian Praktik
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait


Berita
Update Terbaru Buat Yang Mau Perpanjang SIM, Berikut Besaran Biayanya dan Persyaratannya

1 minggu yang lalu


Berita
Tidak Ada Lagi Pembayaran Tunai Dalam Pembuatan SIM

1 tahun yang lalu


Berita
Perpanjang SIM Juga Butuh Sertifikat Mengemudi?

1 tahun yang lalu


Berita
Bikin SIM Mobil dan Truk Harus Pakai Sertifikat Mengemudi

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Aletra Resmi Debut Di Indonesia, Bawa MPV EV Setara BYD M6

1 jam yang lalu


Mobil Listrik
Zeekr Resmi Meluncur Di Indonesia, Bawa Kedua Model Ini

2 jam yang lalu


Bus
Transjakarta Resmi Buka Sekolah Khusus Pramudi Bus

4 jam yang lalu


Berita
Tahun 2024 Penuh Tantangan Bagi Industri Otomotif, Pabrikan Tetap Optimis

5 jam yang lalu


Pikap
Chang li, Pikap ‘Terkecil’ Di Dunia Sudah Mengaspal Di Indonesia

6 jam yang lalu