Kini Bayar Pembuatan SIM Baru Bisa dengan Sampah

 Gemilang Isromi Nuar    09 January, 2023
Berita

Bagi Pengendara mobil diharapkan sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) jika hendak membawa kendaraan di jalan raya. Hal ini untuk meminimalisir kecelakaan dan aman saat kendaraan diperiksa oleh polisi. 

Mengenai pembuatan SIM, ada satu hal yang unik dalam pembuatan kartu izin tersebut di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polresta Cirebon Jawa Barat. Dimana terdapat program Green Service, program ini merupakan pelayanan pembuatan SIM yang dibayar menggunakan sampah.

Bekerja sama dengan 10 titik bank sampah, Polresta Cirebon sudah melayani sekitar 49 warga yang membuat SIM dengan membayar menggunakan sampah.

Caranya adalah dengan mengumpulkan sampah non-organik yang mempunyai harga jual, seperti botol plastik, besi, tembaga dan lainnya. Nantinya sampah-sampah tersebut disetorkan ke bank sampah dan ditimbang seberapa berat sampah yang diterimanya.

Setelah itu, penyetor akan diberi buku tabungan yang akan ditulis besaran uang dari hasil penjualan sampah. Jika sudah terkumpul dan cukup untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembuatan SIM warga bisa langsung datang ke Satpas Polresta Cirebon untuk diproses pembuatan SIM.

Meski pembuatan SIM yang dibayar menggunakan sampah ini memiliki jalur khusus, warga tetap harus melewati prosedur pembuatan SIM, seperti uji teori, uji praktik, dan lainnya.

“Jadi program itu di-launching oleh Kapolresta Cirebon 6 bulan yang lalu, dan sampai sekarang masih tetap berjalan,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon, Kompol Galih Raditya dilansir dari Korlantas Polri, Senin (9/1).

Perlu diketahui, biaya pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut Biaya Pembuatan SIM Baru:

SIM A
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)

SIM B
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)

SIM C
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru seputar otomotif roda empat setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Bagikan

Rekomendasi Untuk Anda

BeritaIndonesia Resmi Jadi Negara Perakit Mobil GAC Aion1 jam laluBeritaTransaksi di SPKLU Naik Drastis Selama Musim Arus Mudik Dan Balik2 hari laluBeritaBanyak Masalah, Sekarang Giliran Tesla Kabarkan Pedal Akselarator Cybertruck Longgar Sehingga Ditunggu Pengirimannya 2 hari laluBeritaMercedes-Benz Tarik Kembali 7000-an SUV Mereka di Australia, Bagaimana Dengan di Indonesia?3 hari lalu

Trending

500 Unit Citroen e-C3 Segera Sampai Indonesia
Geber Yaris Cross Hybrid Jakarta-Bali Pake Mode Power, Berapa Konsumsi BBM-Nya?
Wuling Starlight Penggerak Listrik Resmi Meluncur, Harga Rp 244 Jutaan Saja
Solusi Buat Yang Malas Nunggu, Mobil Listrik Ini Cuma Butuh 10 Menit Untuk Dapatkan Jangkauan 432 KM
Kia Siapkan EV3, Hadang EV Murah China

Berita Terbaru

BeritaIndonesia Resmi Jadi Negara Perakit Mobil GAC Aion1 jam laluMobil ListrikHanya Dalam 4 Bulan, Tesla Cybertruck Lampaui Prestasi Setahun GMC Hummer EV 3 jam laluBerita Honda Kenalkan EV Baru Di China. Potensial Jadi Model Global Penantang Tesla Model Y 17 jam laluBeritaGWM Tank 500 PHEV Dapatkan Upgrade Besar. Lebih Bertenaga Dan Efisien1 hari laluMobil ListrikXPeng Bantu VW Hadirkan Mobil Listrik Terjangkau Untuk Bersaing di China1 hari laluBeritaChery Omoda 7 Segera Debut Di Beijing Auto Show 20241 hari laluTipsSetelah Digunakan Mudik, Bagian Kaki-Kaki Mobil Kerap Rusak1 hari laluBeritaSuzuki Jimny 5-door Dikirim Ke Konsumen Di Seluruh Penjuru Negeri1 hari lalu