Beranda Berita

Kini Bayar Pembuatan SIM Baru Bisa dengan Sampah

Berita
Senin, 9 Januari 2023 14:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar
Berita - Kini Bayar Pembuatan SIM Baru Bisa dengan Sampah


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Bagi Pengendara mobil diharapkan sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) jika hendak membawa kendaraan di jalan raya. Hal ini untuk meminimalisir kecelakaan dan aman saat kendaraan diperiksa oleh polisi. 

Mengenai pembuatan SIM, ada satu hal yang unik dalam pembuatan kartu izin tersebut di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polresta Cirebon Jawa Barat. Dimana terdapat program Green Service, program ini merupakan pelayanan pembuatan SIM yang dibayar menggunakan sampah.

BACA JUGA

Caranya adalah dengan mengumpulkan sampah non-organik yang mempunyai harga jual, seperti botol plastik, besi, tembaga dan lainnya. Nantinya sampah-sampah tersebut disetorkan ke bank sampah dan ditimbang seberapa berat sampah yang diterimanya.

Setelah itu, penyetor akan diberi buku tabungan yang akan ditulis besaran uang dari hasil penjualan sampah. Jika sudah terkumpul dan cukup untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembuatan SIM warga bisa langsung datang ke Satpas Polresta Cirebon untuk diproses pembuatan SIM.

Meski pembuatan SIM yang dibayar menggunakan sampah ini memiliki jalur khusus, warga tetap harus melewati prosedur pembuatan SIM, seperti uji teori, uji praktik, dan lainnya.

“Jadi program itu di-launching oleh Kapolresta Cirebon 6 bulan yang lalu, dan sampai sekarang masih tetap berjalan,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon, Kompol Galih Raditya dilansir dari Korlantas Polri, Senin (9/1).

Perlu diketahui, biaya pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut Biaya Pembuatan SIM Baru:

SIM A
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)

SIM B
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)

SIM C
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)


Tags Terkait :
SIM SIM A Mobil Sampah
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Tidak Ada Lagi Pembayaran Tunai Dalam Pembuatan SIM

1 tahun yang lalu


Berita
Bikin SIM Mobil dan Truk Harus Pakai Sertifikat Mengemudi

1 tahun yang lalu


Berita
Polri Resmi Buat Buku Panduan Ujian SIM, Disebar Di Kereta Hingga Pesawat

2 tahun yang lalu


Berita
Sering Gagal Ujian SIM, Polisi Sediakan Bimbel Gratis

2 tahun yang lalu


Berita
Jika Gagal Dalam Praktik Ujian SIM, Bisa Mengulang di Hari yang Sama

2 tahun yang lalu

Berita
Update Terbaru Buat Yang Mau Perpanjang SIM, Berikut Besaran Biayanya dan Persyaratannya

4 bulan yang lalu


Berita
Perpanjang SIM Juga Butuh Sertifikat Mengemudi?

1 tahun yang lalu


Berita
Kini Bayar Pembuatan SIM Baru Bisa dengan Sampah

2 tahun yang lalu


Terkini

Bus
Transjabodetabek Blok M-Alam Sutera Beroperasi Akhir April

5 jam yang lalu


Tips
Inilah Biaya Service Ringan Mobil Suzuki Beragam Model

7 jam yang lalu


Berita
Volvo XC90 Facelift Resmi Dijual Rp 2,75 Miliar Di Indonesia, Simak Spesifikasinya

8 jam yang lalu


Berita
Dibanderol Rp 2,389 Miliar Di Indonesia, Inilah Kehebatan Jeep Wrangler Rubicon Yang Baru

8 jam yang lalu


Berita
Isuzu Mu-X Facelift Sudah Rilis Di Filipina, Indonesia Kapan?

10 jam yang lalu