Bagi Pengendara mobil diharapkan sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) jika hendak membawa kendaraan di jalan raya. Hal ini untuk meminimalisir kecelakaan dan aman saat kendaraan diperiksa oleh polisi.
Mengenai pembuatan SIM, ada satu hal yang unik dalam pembuatan kartu izin tersebut di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polresta Cirebon Jawa Barat. Dimana terdapat program Green Service, program ini merupakan pelayanan pembuatan SIM yang dibayar menggunakan sampah.
Caranya adalah dengan mengumpulkan sampah non-organik yang mempunyai harga jual, seperti botol plastik, besi, tembaga dan lainnya. Nantinya sampah-sampah tersebut disetorkan ke bank sampah dan ditimbang seberapa berat sampah yang diterimanya.
Setelah itu, penyetor akan diberi buku tabungan yang akan ditulis besaran uang dari hasil penjualan sampah. Jika sudah terkumpul dan cukup untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembuatan SIM warga bisa langsung datang ke Satpas Polresta Cirebon untuk diproses pembuatan SIM.
Meski pembuatan SIM yang dibayar menggunakan sampah ini memiliki jalur khusus, warga tetap harus melewati prosedur pembuatan SIM, seperti uji teori, uji praktik, dan lainnya.
“Jadi program itu di-launching oleh Kapolresta Cirebon 6 bulan yang lalu, dan sampai sekarang masih tetap berjalan,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon, Kompol Galih Raditya dilansir dari Korlantas Polri, Senin (9/1).
Perlu diketahui, biaya pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut Biaya Pembuatan SIM Baru:
SIM A
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
SIM B
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
SIM C
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)