OTODRIVER- Mulai hari ini 1 September 2023 Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang uji emisi kendaraan bermotor.
Namun perlu diketahui tak hanya sangksi tilang yang akan diberikan ketika kendaraan tidak layak, melainkan bisa berlapis (kelengkapan kendaraan) karena akan dicek.
"Bisa saja (berlapis) karena pelanggaran di jalan pun pada saat diperiksa mungkin saja kelengkapan yang lain ya tidak hanya layak jalan tapi juga kelengkapan yang lain," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan kepada wartawan, Jumat (1/9).
"Kalau tidak lulus uji emisi itu SIM atau STNK akan ditilang, tetapi kalau (SIM) sudah tidak berlaku barang bukti satu lagi akan yang ditilang," tambahnya.
"Awalnya kan dari pemeriksaan uji emisi dulu, nanti ditemukan ada pelanggaran lain yang memungkinkan saja pengenaan sanksi pelanggaran lalu lintas," jelas dia.
Seperti diketahui berdasarkan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk denda yang uji emisi sebesar Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk motor. (AAR)