OTODRIVER - Wacana uji emisi sebagai salah satu syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) akhirnya akan diberlakukan, dan sudah disetujui oleh presiden.
"Kalau tidak lolos uji emisi, tidak bisa perpanjang STNK, kena tilang juga, hal ini upaya yang tidak sederhana bersama polisi dan sudah disetujui oleh Presiden dan akan kita lakukan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023 yang disiarkan melalui Youtube, Kamis (14/9).
Ia mengungkapkan kebijakan itu sebagai upaya menekan produksi polusi dari gas emisi kendaraan bermotor, di mana nantinya bisa memperbaiki kualitas udara. Dalam menjalankan program ini pihaknya juga turut menggandeng instansi terkait.
Sebelumnya, desakan untuk menjadikan lolos uji emisi sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pun sudah digaungkan.
"Saya minta Dinas Lingkungan Hidup DKI mengusulkan ke pemerintah pusat bahwa lolos uji emisi merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK," kata Anggota DPRD DKI,Judistira Hermawandalam rapat kerja Komisi D DPRD dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Ia juga menilai polusi udara bukan hanya dari kendaraan di Jakarta, daerah penyangga juga ikut terlibat.
"Maka dari itu, untuk menahan penambahan jumlah motor dan mobil yang beroperasi perlu adanya kontrol tegas yakni dengan lolos uji emisi sebagai syarat untuk bisa masuk ke Ibu Kota," ujar Judistira. (GIN)